PPPK 2022 RILIS JUKNIS PPPK BAGI PPPK KESEHATAN 2022

PPPK 2022 RILIS JUKNIS PPPK BAGI PPPK KESEHATAN 2022
Juknis PPPK Kesehatan 2022

Regulasi mekanisme seleksi PPPK Tenaga Kesehatan yang ditunggu-tunggu akhirnya terbit. Regulasi berupa KepmenPAN-RB Nomor 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun 2022 ini ditandangani MenPAN-RB Abdulah Azwar Anas pada Kamis, 20 Oktober. Deputi Bidang Sinka BKN Suharmen membenarkan regulasi tersebut.

Melalui regulasi tersebut lanjutnya menjadi dasar BKN untuk memasukkan nilai afirmasi ke dalam SSCASN PPPK. Di dalam KepmenPAN-RB Nomor 968 Tahun 2022 disebutkan pelamar yang bisa melamar sebagai PPPK Tenaga Kesehatn adalah THK 2 yang terdaftar dalam pangkalan data atau database pada BKN.

Baca juga : HASIL PENDATAAN NON ASN 2022 

Kemudian tenaga kesehatan non-ASN dengan status non-K2 yang terdaftar di SISDMK Kemenkes. Nah, KepmenPAN-RB juga mencantumkan nilai afirmasi untuk pelamar dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 % dari nilai paling tinggi kompetensi teknis, yaitu sebesar 45
  2. Pelamar yang melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil sesuai Keputusan Menteri Kesehatan mendapat tambahan nilai sebesar 35 % dari nilai paling tinggi kompetensi teknis, yaitu sebesar 158
  3. Pelamar yang berusia 35 tahun ke atas pada saat mendaftar dan memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun secara terus menerus serta melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non-ASN, mendapat tambahan nilai sebesar 25 % dari nilai paling tinggi kompetensi teknis, yaitu sebesar 113
  4. Pelamar yang melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non-ASN mendapat tambahan nilai sebesar 15 % dari nilai paling tinggi kompetensi teknis, yaitu sebesar 68
  5. Pelamar yang sedang dan/atau telah melaksanakan pengabdian berupa salah satu pelayanan kesehatan masyarakat melalui penugasan dari Kemenkes, sebagai berikut :

  • a. Pensus DTPK
  • b. Pegawai Tidak Tetap atau VIT Pusat
  • c. Nusantara Sehat Individu
  • d. Nusantara Sehat berbasis Tim
  • e. WKDS/PGDS, mendapatkan penambahan nilai sebesar 5 % dari nilai paling tinggi kompetensi teknis, yaitu sebesar 23

Untuk lebih lengkapnya link file Regulasi mekanisme seleksi PPPK Tenaga Keaehatan, klik disini

MGMP BIN Informasi Edukatif

0 Response to "PPPK 2022 RILIS JUKNIS PPPK BAGI PPPK KESEHATAN 2022"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel