HASIL PENDATAAN NON ASN 2022 PENYELESAIAN HONORER JADI PPPK PADA PPPK 2022
Hasil Pendataan Non ASN 2022 |
Saat ini masing-masing Pemda mulai menghapus data Non ASN terkait dengan jabatan yang tidak boleh masuk ke dalam database BKN.
Meskipun sebelumnya data tenaga honorer tersebut ditemukan di laman intansi daerah atau Pemda masing-masing.
Sementara itu, berdasarkan dari siaran pers terbaru dari BKN masing-masing Pemda juga mulai melakukan tindak lanjut terhadap jabatan-jabatan yang seharusnya tidak masuk dalam pendataan.
Dari sinilah tenaga honorer banyak yang bertanya-tanya apakah datanya termasuk ke dalam data yang aman atau justru dihapus? Simak uraian berikut.
Tertanggal 9 Oktober Tahun 2022 BKN mengeluarkan siaran pers dengan nomor 021/RILIS/BKN/X/2022.
Melalui siaran pers tersebut BKN meminta PPK baik itu yang ada di instansi pusat maupun daerah untuk melakukan validasi ulang.
Di mana sebanyak 152.803 data pegawai non ASN tidak sesuai ketentuan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam pendataan non ASN 2022.
Baca juga : CEK DAFTAR PENEMPATAN GURU LULUS PASSING GRADE PPPK PADA PPPK 2022
Selain itu, BKN juga melampirkan daftar Kementerian dan Pemda yang harus melakukan validasi ulang.
Hal itu dikarenakan instansi-instansi tersebut memiliki tenaga honorer dengan data yang tidak sesuai ketentuan, namun dipaksakan untuk mengikuti pendataan non ASN 2022.
Dengan demikian, masing-masing instansi yang terlampir yang sebelumnya telah mendata seluruh tenaga honorer akan menghapus nama-nama non ASN yang jabatannya bermasalah dan memvalidasi ulang data-data tersebut.
Adapun bagi tenaga honorer yang ingin mengetahui apakah datanya dihapus atau tidak, bisa mengecek pada laman https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id
Setelah itu, akan muncul daftar nama, jabatan, dan unit kerja. Di sini tenaga honorer bisa memastikan apakah datanya aman atau bakal dihapus.
Baca juga : PPPK 2022 ADA 5 PERUBAHAN MEKANISME PPPK 2022 WAJIB DIKETAHUI TENAGA HONORER
Sebagai informasi, Daerah yang sudah menerapkan penghapusan data non ASN adalah BKD Jatim melalui surat edaran tertanggal 12 Oktober 2022.
Di mana BKD Jatim sudah merilis daftar nama atau jabatan yang dihapus dan batal dimasukkan ke dalam database BKN melalui pendataan non ASN 2022.
Sebagai referensi, adapun beberapa poin yang disampaikan dalam Surat Edaran tersebut adalah sebagai berikut :
- Berdasarkan dari hasil pra finalisasi tenaga non ASN lingkungan Pemprov. Jawa Timur terdapat jenis-jenis jabatan yang tidak sesuai dengan surat MenPAN-RB tertanggal 31 Mei 2022 dan 22 Juli 2022
- Dalam rangka menjaga validitas, dan akuntabilitas pendataan tenaga non ASN dimohon instansi untuk melakukan verifikasi dan validasi kembali atas nama pegawai yang jabatannya tidak sesuai dan melaporkan kepada PIC masing-masing instansi untuk segera ditindaklanjuti
- Selanjutnya data final harus verifikasi validasi wajib disertakan SPTJM di lingkungan instansi masing-masing dengan materai Rp10.000 dan diberikan tenggat waktu sampai 14 Oktober Tahun 2022
Dalam Surat Edaran tersebut juga terlampir beberapa jabatan honorer dihapus karena tidak sesuai dengan ketentuan di lingkup Provinsi Jawa timur.
Lebih lanjut, berikut beberapa jenis jabatan terbanyak diisi oleh honorer yang tidak sesuai dengan surat menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau MenPAN-RB, tertanggal 31 Mei 2022, dan surat sebelumnya tanggal 22 Juli 2022.
Masih banyak jabatan lainnya yang tak sesuai ketentuan pendataan non ASN. Untuk mengetahui lebih lanjut, silahkan Anda cek Surat Edaran badan kepegawaian negara atau BKN, klik disini
0 Response to "HASIL PENDATAAN NON ASN 2022 PENYELESAIAN HONORER JADI PPPK PADA PPPK 2022"
Post a Comment