DAMPAK PENDATAAN NON ASN 2022 RIBUAN HONORER DIRUMAHKAN
Dampak Pendataan Non ASN 2022 |
Hal ini diinformasikan melalu surat edaran yang dikhususkan bagi tenaga honorer oleh Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Aceh Jaya.
Surat Edaran yang diterbitkan tertanggal 4 Oktober lalu itu berisi tentang Pemberhentian Tenaga Ahli dan/atau Tenaga Harian Lepas di Lingkup Pemerintah Kabupaten atau pemkab Aceh Jaya.
Dalam surat itu dijelaskan, menindaklanjuti Surat MenPAN-RB Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Baca juga : HASIL PENDATAAN NON ASN 2022 PENYELESAIAN HONORER JADI PPPK PADA PPPK 2022
Bahwa pada poin 6 huruf b, dan huruf c, menyatakan untuk tidak lagi melakukan perekrutan pegawai Non-ASN, dan khusus untuk tenaga lain yang dibutuhkan oleh instansi seperti Pengemudi, Tenaga Kebersihan dan Satuan Pengamanan maka harus dilakukan perekrutan melalui tenaga alih daya atau Outsourcing.
Dimana pada poin nomor 6 dalam Surat Edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 MenPAN-RB meminta kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan beberapa hal, diantaranya :
- Melakukan pemetaan pegawai non ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK
- Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non ASN
- Dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga Alih Daya atau outsourcing
- Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS maupun CPPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023
- Bagi PPK yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat Non ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
Baca juga : CEK DAFTAR PENEMPATAN GURU LULUS PASSING GRADE PPPK PADA PPPK 2022
Kemudian Surat Edaran tersebut juga menjelaskan Tenaga Harian Lepas dan/atau Tenaga Ahli Tertentu yang di SK-kan oleh Bupati Aceh Jaya, Sekretaris Daerah dan SKPK di lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya yang telah diberikan pelimpahan wewenang, terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2022 mengintruksikan memberhentikan THL dan/atau TAT dari unit masing masing.
Namun Surat Edaran tersebut menyebutkan bahwa dikecualikan bagi THL Satpol PP dan Wilayatul Hisbah, Tenaga Ahli Tertentu pada RSUD Teuku Umar, Pemadam Kebakaran pada BPBK, Tenaga Kebersihan, Supir, Ajudan dan Penjaga Kantor.
Melalui Surat Edaran tersebut, Pemkab. Aceh Jaya memberhentikan sebanyak 1.895 Tenaga Honorer atau THL dan TAT di lingkup Pemkab. Aceh Jaya terhitung mulai 1 Oktober 2022.
Surat Edaran yang dikeluarkan pada tanggal 4 Oktober 2022 tersebut menindaklanjuti Surat MenPAN RB Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah kata Kepala BKPSDM Kab. Aceh Jaya, Syarif Hidayat.
Ia mengatakan untuk tenaga pelayanan kesehatan bisa dilihat di DPA instansi masing-masing.
Jika anggarannya hanya tersedia hingga September 2022 berarti termasuk salah satu dari edaran ini, katanya.
Baca juga : PPPK 2022 ADA 5 PERUBAHAN MEKANISME PPPK 2022 WAJIB DIKETAHUI TENAGA HONORER
Melalui surat edaran tersebut disampaikan kepada THL dan TAT yang di SK-kan oleh Bupati Aceh Jaya, Sekretaris Daerah dan kepala SKPK di lingkup Pemkab. Aceh Jaya, yang telah diberikan pelimpahan wewenang terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2022 menginstruksikan memberhentikan THL dan TAT dari unit masing-masing.
Ada beberapa yang tidak diberhentikan atau tetap hingga Desember 2022 yaitu, THL satpol PP, dan Wilayatul Hisbah, TAT pada RSUD Teuku Umar, Petugas Pemadam Kebakaran pada BPBK, Tenaga Kebersihan, Supir, Ajudan dan Penjaga Kantor.
0 Response to "DAMPAK PENDATAAN NON ASN 2022 RIBUAN HONORER DIRUMAHKAN"
Post a Comment