Daftar Pemda yang Mengajukan Formasi PPPK Guru Pada PPPK 2023
Formasi PPPK Guru Pada PPPK 2023 |
PPPK 2023 - Tahun 2022 jabatan fungsional guru dan juga bersama tenaga kesehatan menjadi prioritas dalam pengadaan ASN PPPK.
Hal tersebut tentu membuat formasi guru PPPK 2023 menjadi perhatian utama. Untuk memenuhi formasi guru PPPK tahun 2023, pemerintah kembali menetapkan guru dan juga tenga kesehatan menjadi prioritas untuk memenuhi kebutuhan tenaga ASN PPPK.
Khusus untuk guru pada tahun 2021, pemerintah pusat sendiri telah memberikan kesempatan untuk pemda dalam mengajukan formasi.
Untuk formasi guru PPPK tahun tersebut, dapat diajukan hingga 1,1 juta guru. Tetapi, pemerintah daerah tidak mengajukan sejumlah 100 persen kebutuhan guru.
Jika dijumlahkan, formasi guru PPPK yang diajukan kurang dari 50 persen pada setiap tahun. Pemda hanya mengajukan formasi PPPK guru sebanyak 506 ribu.
Sedangkan untuk tahun 2022 dengan total kebutuhan sejumlah 781 ribu guru, dan pemerintah daerah hanya mengajukan formasi untuk guru PPPK sejumlah 319 ribu saja.
Selanjutnya untuk formasi guru PPPK yang akan dibuka pada tahun 2023, pemerintah akan meminta kembali pemerintah daerah supaya mengajukan formasu yang sesuai dengan kebutuhan masing masing daerah.
Baca Juga : Cek Syarat dan Jadwal PPPK Kemnaker 2022
Data Kemdikbudristek di bulan November 2022, terdapat sebanyak 60 daerah yang telah mengajukan formasi pengadaan guru ASN PPPK berjumlah 100 persen kebutuhan guru pada masing masing wilayah.
Oleh karena itu, kemdikbudristek memberikan bentuk apresiasi sebesar besarnya untuk 60 pemerintah daerah tersebut.
Kemudian Pemda akan mengajukan kebutuhan tenaga kependidikan.
Daftar 60 Pemda tersebut adalah:
- Aceh Tengah
- Simeuleu
- Aceh jaya
- Gayo Lues
- Bener Meriah
- Kota Banda Aceh
- Kota Lhokseumawe
- Padang Lawas
- Kota Tanjung Balai
- Dharmasraya
- Kota Sawah Lunto
- Kota Prabumulih
- Kepahiang
- Lebong
- Seluma
- Kota Bengkulu
- Kota Cimahi
- Badung
- Timor Tengah Selatan
- Ende
- Sumba Timur
- Sumba Tengah
- Malinau
- Gunung Mas
- Kutai Barat
- Mahakam Ulu
- Prov Sulawesi Selatan
- Bombana
- Buton Utara
- Konawe Kepulauan
- Gorontalo Utara
- Buru Selatan
- Kota Ambon
- Kab Bolaang Mongondow Timur
- Kota Tomohon
- Sulawesi Tengah
- Banggai Kepulauan
- Morowali
- Kota Tual
- Maluku Utara
- Pulau Taliabu
- Halmahera Tengah
- Halmahera Utara
- Halmahera Timur
- Kepulauan Morotai
- Keerom
- Membramo Tengah
- Puncak
- Dogiyai
- Deiyai
- Papua Barat
- Fak-Fak
- Kaimana
- Teluk Bintuni
- Sorong Selatan
- Sorong
- Raja Ampat
- Tambrauw
- Monokwari Selatan
- Kota Sorong
Selain itu, terdapat 70 pemda yang belum mengajukan sama sekali berapa formasi guru PPPK yang akan dibutuhkan di daerahnya.
Pada tahun 2023, Kemdikbudristek telah mendapatkan total kebutuhan guru ASN PPPK sebanyak 662.919 guru.
Untuk memenuhi kebutuhan guru pada setiap daerah, Kemdikbudristek menghimbau supaya pemda dapat mengajukan formasi guru sebanyak 100 persen kebutuhan.
Untuk anggaran tunjangan guru PPPK merupakan bagian dari transfer daerah.
Baca Juga : Kriteria Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes dalam Revisi UU ASN
Untuk itu kemdikbudristek telah merencanakan kebijakan pada pengadaan ASN PPPK 2023 yaitu:
- Jika pemda tidak mengajukan formasi pada batas waktu yang ditentukan, maka pemerintah pusat akan melengkapi hal tersebut
- UU APBN dan juga Permenkeu mengatur anggaran tunjangan dan gaji guru supaya tidak dapat digunakan untuk hal lain
- DAU untuk kepentingan gaji PPPK disalurkan setelah pengangkatan dilakukan, sesuai dengan jumlah guru yang diangkat.
0 Response to "Daftar Pemda yang Mengajukan Formasi PPPK Guru Pada PPPK 2023"
Post a Comment