Ratusan Ribu Guru Akan Mendapatkan Tunjangan Khusus
Guru Akan Mendapatkan Tunjangan Khusus |
Tunjangan Khusus - Berdasarkan SK yang telah diterbitkan oleh Kemendikbudristek bahwa guru akan menerima tunjangan khusus.
Dalam SK Nomor 1387.1304/J5.3.3/TK/T2/2022, yang diterbitkan untuk memberikan penguatan dan kepastian terkait tunjangan khusus kepada guru.
Kabarnya 56.358 guru yang bertugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional akan mendapatkan tunjangan khusus tersebut.
Plt. Ditjen GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani menjelaskan bahwasannya selain tunjangan profesi pemerintah akan menyediakan tunjangan khusus.
Tunjangan khusus ini akan diberikan bagi seluruh guru yang telah melaksanakan tugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional, baik guru ASN maupun bayi guru Non ASN.
Tujuan Tunjangan Khusus Guru
Tujuan dari diberikannya tunjangan khusus ini, sebagai bentuk penghargaan bagi guru yang telah melakukan pengabdian.
Kebijakan ini juga menjadi suatu bagian dari upaya pemerintah yang ingin meningkatkan kesejahteraan guru yang berada di daerah khusus.
Mengenai tunjangan ini dari pihak pemerintah masih melakukan tahap konfirmasi. Saat ini Ditjen GTK Kemendikbudristek telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah.
Sebelumnya, pemerintah daerah diminta untuk segera memberikan konfirmasi persetujuan nama-nama guru yang masuk sebagai nominasi penerima tunjangan khusus tersebut.
Dalam penyaluran mengenai tunjangan khusus sumber data yang digunakan ini berasal dari Dapodik yang berasal dari sekolah.
Mengenai kelayakan oemerima gjnjangan khusus ini selanjutnya akan dilakukan tahap verifikasi. Calon penerima tunjangan yang disetujui oleh Dinas Pendidikan ini telah dijamin akan kebenarannya.
Hal tersebut dijamin oleh kepala satuan pendidikan, berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak dan juga telah terkolerasi oleh berbagai referensi yang validitasnya dijamin oleh instansi uang memiliki kewenangan.
Berdasarkan Surat Keputusan Penerimaan Tunjangan Khusus (SKTK) yang sebelumnya telah terbit, nantinya pemerintah akan pusat dan daerah baik itu tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
Baca Juga : Simak Informasi Terbaru Terkait CPNS 2023
Tentunya, hal tersebut sesuai dengan kewenangan untuk membayar tunjangan khusus secara langsung melalui rekening penerima.
Pembayaran dapat dilakukan setelah seluruh data penerima terverifikasi dan tervalidasi.
Tahapan Penerima Tunjangan Khusus
Setelah guru dinyatakan memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan khusus, maka hal tersebut selanjutnya akan ditetapkan dalam surat keputusan.
Tepatnya ada di SKTK yang diterbitkan oleh Kemendikbudristek dalam 2 tahapan.
- Tahap pertama, yaitu berlaku pada semester satu. Semester satu dihitung sejak bulan Januari hingga Juni.
- Tahap kedua, yaitu berlaku pada semester dua yang terhitung sejak bulan Juli yingga Desember ditahun berjalan.
Setiap penyaluran dana tunjangan khusus harus dilaporkan oleh kepala daerah. Selanjutnya, akan diserahkan kepada Menteri Keuangan melalui Dirjen Perimbangan Keuangan dan Mendikbudristek setiap semester.
Laporan tersebut nantinya akan, disampaikan paling lambat dalam kurun waktu Minggu kedua di bulan September di tahun yang berkenaan untuk semester 1.
Kemudian paling lambat bulan Maret untuk tahun anggaran berikutnya pada semester 2.
Baca Juga : PPPK Kemenag 2022 Resmi Dibuka Simak Cara Daftarnya
Laporan realisasi pembayaran dana tunjangan khusus guru akan disampaikan dalam bentuk berupa fisik dan elektronik.
Nantinya akan disediakan aplikasi yang dapat digunakan untuk melaporkan mengenai realitas pembayaran tersebut.
0 Response to "Ratusan Ribu Guru Akan Mendapatkan Tunjangan Khusus"
Post a Comment