Simak Perbedaan Juknis Sertifikasi Guru Tahun 2023
Perbedaan Juknis Sertifikasi Guru Tahun 2023 |
Juknis - Sertifikasi guru memiliki aturan baru, dimana sertifikasi sendiri menjadi salah satu syarat guru untuk mendapatkan tunjangan.
Sertifikasi guru untuk PPG Dalam Jabatan akan diberikan kepada guru yang telah mengajar dan terdaftar di dalam Dapodik, sedangkan untuk Prajabatan akan diberikan kepada fresh graduate atau lulusan baru.
Diketahui bahwasannya Kemendikbudristek telah membuat regulasi atau aturan baru yang mengatur mengenai sertifikasi guru jalur PPG Dalam Jabatan.
Sebelumnya di dalam Permendikbud No 38 Tahun 2020 telah mengatur sertitikasi guru melalui PPG Daljab tentang tata cara untuk mendapatkan sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.
Namun, terdapat aturan baru yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek mengenai sertifikasi guru sesuai dalam Permendikbud No 54 Tahun 2022 mengenai tata cara untuk mendapatkan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan.
Terdapat beberapa perbedaan dalam aturan baru dan aturan lama pada sertifikasi guru, yaitu sebagai berikut:
Peserta yang dipanggil Mengikuti Program Profesi Guru (PPG)
Pada aturan lama dijelaskan dan disebutkan bahwa terdapat syarat jika "Guru Dalam Jabatan yang diangkat yaitu sampai dengan bulan Desember tahun 2015".
Selanjutnya disebutkan pada aturan baru, bahwa "berstatus sebagai guru Dalam Jabatan dan guru tersebut masih aktif dalam melaksanakan tugas sebagai seorang guru selama 3 tahun terakhir” hal itu berbeda dengan syarat yang ada di aturan lama.
Baca Juga : Cara Dapat KIP Kuliah Merdeka Tahun 2023
Pada pasal 5 di dalam Permendikbud No 38 Tahun 2020 yang baru terdapat syarat yaitu sebagai berikut:
- Tenaga pendidik telah berstatus guru dalam jabatan dan masih aktif dalam melaksanakan sebagai seorang guru selama 3 tahun terakhir
- Tenaga pendidik mempunyai NUPTK
- Kualifikasi ijazah D4/S1
- Tenaga pendidik dalam keadaan sehat secara jasmani dan rohani
- Maksimal usia tenaga pendidik 58 tahun pada tahun berkenaan
- Bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, serta berkelakuan baik
- Terdaftar di dalam sistem Dapodik kementerian.
Perbedaan pada Istilah Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)
Pada aturan lama tidak terdapat istilah RPL, sedangkan di dalam aturan baru terdapat istilah RPL atau rekognisi pembelajaran lampau.
Pada aturan lama mengatakan bahwa jumlah SKS yang wajib untuk tetap diikuti semua mahasiswa PPG dalam jabatan yaitu selama 36 SKS.
Sedangkan, di dalam aturan baru terdapat istilah RPL, dimana mahasiswa tertentu tidak diwajibkan untuk mengikuti proses PPG Dalam Jabatan, namun hanya tinggal mengikuti proses ujian saja.
Adapun kategori guru yang tidak diwajibkan untuk mengikuti proses PPG tertuang di dalam pasal 16, yaitu sebagai berikut:
- Guru tersebut sudah mempunyai sertifikat pendidik program guru penggerak
- Guru tersebut telah mengikuti Pendidikan dan latihan Profesi Guru (PLPG)
- Jumlah SKS yang diberikan kepada guru sesuai dengan kategori di atas yaitu setara dengan 36 SKS dan hal itu sesuai dengan jumlah SKS yang ada di PPG Dalam Jabatan yakni 36 SKS.
Baca Juga : Pendaftaran CPNS dan Seleksi CPNS 2023 Simak Informasinya
Bonus SKS
Pada perbedaan yang ketiga yaitu adanya bonus SKS. Terdapat RPL, akan tetapi tidak memenuhi kategori seperti berikut ini:
- Guru Dalam Jabatan tersebut sudah dilakukan pengangkatan hingg dengan akhir tahun 2015 akan diberikan setara dengan 24 SKS
- Guru Dalam Jabatan tersebut telah dilakukan pengangkatan mulai tahun 2016 hingga dengan tahun 2025 akan diberikan setara dengan 18 SKS.
0 Response to "Simak Perbedaan Juknis Sertifikasi Guru Tahun 2023"
Post a Comment