3 Tunjangan Guru Yang Akan Diterima Di Tahun 2023 Baik Guru Sertifikasi Dan Non Sertifikasi

Tunjangan Guru
3 Tunjangan Guru Yang Akan Diterima Di Tahun 2023

Tunjangan Guru - Info dari Kemenkeu RI tentang adanya rincian 3 tunjangan guru yang sudah sertifikasi maupun guru yang belum sertifikasi di tahun 2023.

Informasi ini penting bagi guru untuk mengetahui kelanjutan nasib tunjangan sertifikasi atau TPG dan tunjangan- tunjangan lainnya yang akan didapatkan oleh guru di tahun 2023.

Berkaitan dengan rincian 3 tunjangan yang akan diperoleh guru di tahun 2023 sebelumnya telah ditetapkan oleh Kemenkeu RI pada Rancangan Undang-Undang APBN tahun anggaran 2023 ke dalam Dana Alokasi Khusus atau DAK Nonfisik.

Adapun tentang rincian penurunan dan kenaikan anggaran yang dialokasikan untuk tunjangan sertifikasi guru atau TPG dan tunjangan lainnya juga sudah dijelaskan dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN tahun 2023 yang disusun oleh Kemenkeu RI.

Perlu diketahui, bahwa DPR RI pada saat sidang paripurna, telah menyetujui RUU APBN tahun 2023 menjadi Undang-Undang APBN 2023.

Berdasarkan UU APBN tahun 2023 tersebut terdapat 3 jenis tunjangan guru yang terdiri dari Tambahan Penghasilan atau Tamsil ASND, tunjangan sertifikasi guru atau TPG ASND dan tunjangan khusus guru atau TKG ASND di daerah khusus.

Baca Juga: Gaji PNS 2023 Naik 7,7 % Di Tahun 2023 Simak Pernyataan Menkeu RI

Berikut rincian masing- masing tunjangan guru dengan sasarannya, yaitu:

Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG

Anggaran untuk tunjangan sertifikasi guru atau TPG ASN Daerah di tahun 2023 tersebut akan diberikan kepada guru ASN Daerah yang sudah sertifikasi atau memiliki sertifikat pendidik.

Hal tersebut tentunya juga berlaku bagi guru ASN PPPK 2022 yang telah sertifikasi akan mendapatkan tunjangan TPG tersebut di tahun 2023.

Tambahan Penghasilan

Anggaran untuk Tamsil atau tambahan penghasilan merupakan tunjangan guru yang akan diberikan kepada guru ASN Daerah yang belum sertifikasi atau belum memiliki sertifikat pendidik. 

Untuk besaran anggaran tambahan penghasilan untuk guru ASN Daerah yaitu sebesar Rp. 250 ribu /bulan selama 12 bulan.

Perlu diketahui bahwa pada Buku II Nota Keuangan APBN 2023, untuk anggaran Tamsil mengalami kenaikan yang disebabkan adanya penambahan dan perluasan sasaran guru penerima Tamsil.

Baca Juga : Pemutihan Sertifikasi Guru Rencananya Guru Dapat Tunjangan Profesi Tanpa Harus Sertifikasi

Tunjangan Khusus

Terakhir adalah anggaran untuk tunjangan khusus guru atau TKG ASN Daerah di tahun 2023 akan diberikan kepada guru ASN Daerah yang bertugas di daerah khusus seperti 3T.

Melalui UU APBN tahun 2023 serta Buku Nota Keuangan APBN tahun 2023, sudah dipastikan bahwa tunjangan sertifikasi guru atau TPG ASN Daerah, TKG ASND di Daerah Khusus dan Tamsil ASND akan tetap diberikan di tahun 2023 mendatang.

Guru ASN Daerah yang dimaksud disini adalah PNS dan PPPK di daerah.

MGMP BIN Informasi Edukatif

0 Response to "3 Tunjangan Guru Yang Akan Diterima Di Tahun 2023 Baik Guru Sertifikasi Dan Non Sertifikasi"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel