Cek 60 Pemda Mengajukan Formasi PPPK pada Seleksi PPPK 2023

Formasi PPPK pada Seleksi PPPK 2023
60 Pemda Mengajukan Formasi PPPK pada Seleksi PPPK 2023

PPPK 2023 - Pengadaan PPPK Tahun 2023 seperti yang sudah diketahui, pemerintah mengutamakan formasi untuk jabatan fungsional guru dan tenaga kesehatan, hampir sama dengan pengadaan ASN PPPK tahun 2022.

Begitu juga di tahun 2023 pemerintah kembali memprioritaskan tenaga kesehatan dan guru honorer untuk menjadi pegawai ASN dengan status PPPK.

Untuk ketersediaan formasi guru PPPK sendiri, pemerintah pusat memberi kesempatan besar bagi Pemerintah Daerah sejak tahun 2021.

Di tahun tersebut, terbuka kesempatan hingga 1,1 juta guru yang bisa diajukan Pemda Namun, Pemerintah Daerah tidak mengajukan hingga 100 persen kebutuhan guru di wilayahnya masing- masing.

Secara keseluruhan, formasi guru yang diajukan Pemda hanya tidak lebih dari 50 persen setiap tahun. Apabila merujuk pada data pada tahun 2021 dengan kebutuhan guru ASN sebanyak 1,1 juta, Pemda hanya mengajukan formasi PPPK guru sebanyak 506 ribu kuota saja. Atau sama saja dengan mengajukan formasi kurang dari 50% kebutuhan yang diperlukan.

Begitu juga di tahun 2022 diketahui kebutuhan guru sebanyak 781 ribu, namun Pemda hanya mengajukan formasi PPPK guru sebanyak 319 ribu. Atau sama saja dengan mengajukan formasi kurang dari 50% kebutuhan yang diperlukan.

Kemudian untuk formasi guru pada pengadaan PPPK tahun 2023, pemerintah kembali meminta pemda agar mengajukan formasi sesuai kebutuhan di masing-masing daerah.

Baca juga: 4 Solusi bagi Guru Lulus PG PPPK Agar Dapat Formasi PPPK

Sesuai dengan data dari Kemdikbudristek pada bulan November 2022, sebanyak 60 daerah telah mengajukan formasi pengadaan guru ASN PPPK 2023 hingga 100% kebutuhan guru di wilayahnya tersebut. 

Atas hal itu, Kemdikbudristek memberi apresiasi sebesar-besarnya kepada 60 Pemerintah tersebut. Selanjutnya, pemda dapat mengajukan kebutuhan tenaga kependidikan.

Adapun 60 pemda yang telah mengajukan formasi guru PPPK sebanyak 100 persen kebutuhan di daerah masing-masing adalah sebagai berikut:

  1. Aceh Tengah
  2. Simeuleu
  3. Aceh jaya
  4. Gayo Lues
  5. Bener Meriah
  6. Kota Banda Aceh
  7. Kota Lhokseumawe
  8. Padang Lawas
  9. Kota Tanjung Balai
  10. Dharmasraya
  11. Kota Sawah Lunto
  12. Kota Prabumulih
  13. Kepahiang
  14. Lebong
  15. Seluma
  16. Kota Bengkulu
  17. Kota Cimahi
  18. Badung
  19. Timor Tengah Selatan
  20. Ende
  21. Sumba Timur
  22. Sumba Tengah
  23. Malinau
  24. Gunung Mas
  25. Kutai Barat
  26. Mahakam Ulu
  27. Prov Sulawesi Selatan
  28. Bombana
  29. Buton Utara
  30. Konawe Kepulauan
  31. Gorontalo Utara
  32. Buru Selatan
  33. Kota Ambon
  34. Kab Bolaang Mongondow Timur
  35. Kota Tomohon
  36. Sulawesi Tengah
  37. Banggai Kepulauan
  38. Morowali
  39. Kota Tual
  40. Maluku Utara
  41. Pulau Taliabu
  42. Halmahera Tengah
  43. Halmahera Utara
  44. Halmahera Timur
  45. Kepulauan Morotai
  46. Keerom
  47. Membramo Tengah
  48. Puncak
  49. Dogiyai
  50. Deiyai
  51. Papua Barat
  52. Fak-Fak
  53. Kaimana
  54. Teluk Bintuni
  55. Sorong Selatan
  56. Sorong
  57. Raja Ampat
  58. Tambrauw
  59. Manokwari Selatan
  60. Kota Sorong

Baca juga: Cara Memilih Formasi Pelamar Umum bagi PPPK Guru 2022

Sementara itu, terdapat sekitar 70 pemda belum mengajukan sama sekali berapa formasi guru PPPK yang dibutuhkan di daerahnya.

Untuk Pengadaan PPPK Tahun 2023 sendiri Kemdikbudristek telah mengantongi berapa banyak kebutuhan guru ASN PPPK.

Kebutuhan total adalah sebanyak 662.919 guru. Untuk memenuhi kebutuhan guru di setiap daerah masing- masing, Kemdikbudristek mengimbau agar Pemda dapat mengajukan formasi guru sebanyak 100 persen kebutuhan.

Sehingga tidak akan terjadi kekurangan formasi untuk pelamar PPPK guru di tahun 2023. Adapun anggaran untuk tunjangan melekat guru PPPK dan gajinya merupakan bagian dari transfer daerah. 

Selain itu, Kemdikbudristek juga telah menyiapkan kebijakan untuk pengadaan PPPK Tahun 2023, antara lain yaitu:

Jika hingga batas waktu yang ditentukan pemda tidak mengajukan formasi guru sebanyak yang dibutuhkan, maka pemerintah pusat berhak melengkapi jumlah formasi guru PPPK yang dibuka.

Baca juga: 4 Formasi Prioritas pada Pendaftaran CPNS 2023

Undang – Undang APBN dan Permenkeu mengatur anggaran tunjangan melekat guru PPPK dan gaji tidak dapat digunakan untuk kepentingan lain.

Dana Alokasi Umum untuk kepentingan gaji PPPK akan disalurkan ke Pemda setelah dilakukan pengangkatan, sesuai dengan jumlah guru PPPK yang diangkat.

MGMP BIN Informasi Edukatif

0 Response to "Cek 60 Pemda Mengajukan Formasi PPPK pada Seleksi PPPK 2023"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel