Cek 60 Pemda Mengajukan Formasi PPPK pada Seleksi PPPK 2023
60 Pemda Mengajukan Formasi PPPK pada Seleksi PPPK 2023 |
PPPK 2023 - Pengadaan PPPK Tahun 2023 seperti yang sudah diketahui, pemerintah mengutamakan formasi untuk jabatan fungsional guru dan tenaga kesehatan, hampir sama dengan pengadaan ASN PPPK tahun 2022.
Begitu juga di tahun 2023 pemerintah kembali memprioritaskan tenaga kesehatan dan guru honorer untuk menjadi pegawai ASN dengan status PPPK.
Untuk ketersediaan formasi guru PPPK sendiri, pemerintah pusat memberi kesempatan besar bagi Pemerintah Daerah sejak tahun 2021.
Di tahun tersebut, terbuka kesempatan hingga 1,1 juta guru yang bisa diajukan Pemda Namun, Pemerintah Daerah tidak mengajukan hingga 100 persen kebutuhan guru di wilayahnya masing- masing.
Secara keseluruhan, formasi guru yang diajukan Pemda hanya tidak lebih dari 50 persen setiap tahun. Apabila merujuk pada data pada tahun 2021 dengan kebutuhan guru ASN sebanyak 1,1 juta, Pemda hanya mengajukan formasi PPPK guru sebanyak 506 ribu kuota saja. Atau sama saja dengan mengajukan formasi kurang dari 50% kebutuhan yang diperlukan.
Begitu juga di tahun 2022 diketahui kebutuhan guru sebanyak 781 ribu, namun Pemda hanya mengajukan formasi PPPK guru sebanyak 319 ribu. Atau sama saja dengan mengajukan formasi kurang dari 50% kebutuhan yang diperlukan.
Kemudian untuk formasi guru pada pengadaan PPPK tahun 2023, pemerintah kembali meminta pemda agar mengajukan formasi sesuai kebutuhan di masing-masing daerah.
Baca juga: 4 Solusi bagi Guru Lulus PG PPPK Agar Dapat Formasi PPPK
Sesuai dengan data dari Kemdikbudristek pada bulan November 2022, sebanyak 60 daerah telah mengajukan formasi pengadaan guru ASN PPPK 2023 hingga 100% kebutuhan guru di wilayahnya tersebut.
Atas hal itu, Kemdikbudristek memberi apresiasi sebesar-besarnya kepada 60 Pemerintah tersebut. Selanjutnya, pemda dapat mengajukan kebutuhan tenaga kependidikan.
Adapun 60 pemda yang telah mengajukan formasi guru PPPK sebanyak 100 persen kebutuhan di daerah masing-masing adalah sebagai berikut:
- Aceh Tengah
- Simeuleu
- Aceh jaya
- Gayo Lues
- Bener Meriah
- Kota Banda Aceh
- Kota Lhokseumawe
- Padang Lawas
- Kota Tanjung Balai
- Dharmasraya
- Kota Sawah Lunto
- Kota Prabumulih
- Kepahiang
- Lebong
- Seluma
- Kota Bengkulu
- Kota Cimahi
- Badung
- Timor Tengah Selatan
- Ende
- Sumba Timur
- Sumba Tengah
- Malinau
- Gunung Mas
- Kutai Barat
- Mahakam Ulu
- Prov Sulawesi Selatan
- Bombana
- Buton Utara
- Konawe Kepulauan
- Gorontalo Utara
- Buru Selatan
- Kota Ambon
- Kab Bolaang Mongondow Timur
- Kota Tomohon
- Sulawesi Tengah
- Banggai Kepulauan
- Morowali
- Kota Tual
- Maluku Utara
- Pulau Taliabu
- Halmahera Tengah
- Halmahera Utara
- Halmahera Timur
- Kepulauan Morotai
- Keerom
- Membramo Tengah
- Puncak
- Dogiyai
- Deiyai
- Papua Barat
- Fak-Fak
- Kaimana
- Teluk Bintuni
- Sorong Selatan
- Sorong
- Raja Ampat
- Tambrauw
- Manokwari Selatan
- Kota Sorong
Baca juga: Cara Memilih Formasi Pelamar Umum bagi PPPK Guru 2022
Sementara itu, terdapat sekitar 70 pemda belum mengajukan sama sekali berapa formasi guru PPPK yang dibutuhkan di daerahnya.
Untuk Pengadaan PPPK Tahun 2023 sendiri Kemdikbudristek telah mengantongi berapa banyak kebutuhan guru ASN PPPK.
Kebutuhan total adalah sebanyak 662.919 guru. Untuk memenuhi kebutuhan guru di setiap daerah masing- masing, Kemdikbudristek mengimbau agar Pemda dapat mengajukan formasi guru sebanyak 100 persen kebutuhan.
Sehingga tidak akan terjadi kekurangan formasi untuk pelamar PPPK guru di tahun 2023. Adapun anggaran untuk tunjangan melekat guru PPPK dan gajinya merupakan bagian dari transfer daerah.
Selain itu, Kemdikbudristek juga telah menyiapkan kebijakan untuk pengadaan PPPK Tahun 2023, antara lain yaitu:
Jika hingga batas waktu yang ditentukan pemda tidak mengajukan formasi guru sebanyak yang dibutuhkan, maka pemerintah pusat berhak melengkapi jumlah formasi guru PPPK yang dibuka.
Baca juga: 4 Formasi Prioritas pada Pendaftaran CPNS 2023
Undang – Undang APBN dan Permenkeu mengatur anggaran tunjangan melekat guru PPPK dan gaji tidak dapat digunakan untuk kepentingan lain.
Dana Alokasi Umum untuk kepentingan gaji PPPK akan disalurkan ke Pemda setelah dilakukan pengangkatan, sesuai dengan jumlah guru PPPK yang diangkat.
0 Response to "Cek 60 Pemda Mengajukan Formasi PPPK pada Seleksi PPPK 2023"
Post a Comment