Bantuan Insentif Guru PAI Bukan PNS dan Juknisnya
![]() |
Bantuan Insentif Guru PAI Bukan PNS |
Insentif Guru - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Pemberitahuan Bantuan Insentif Guru Pendidikan Agama Islam atau GPAI BPNS Tahun 2022.
Surat Edaran Pemberitahuan Bantuan Insentif GPAI BPNS Tahun 2022 tersebut bernomot B-3771.2/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/12/2022 tertanggal 9 Desember 2022.
Edaran Pemberitahuan Bantuan Insentif GPAI BPNS Tahun 2022 ini secara khusus ditujukan kepada Kakanwil Kemenag Provinsi c.q. Kabid PAIS/PAKIS/PENDIS di seluruh Indonesia.
Baca Juga : Simak Perbedaan Juknis Sertifikasi Guru Tahun 2023
Isi Surat Edaran
Di dalam rangka meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan GPAI BPNS pada Sekolah yang belum sertifikasi, maka Direktorat Pendis pada tahun ini memberikan bantuan insentif dengan penjelasan sebagai berikut :
- Bantuan Insentif ini dilaksanakan berdasarkan Kepdirjen Pendis Nomor 80 Tahun 2022 tentang Juknis Bantuan Insentif Bagi GPAI BPNS pada Sekolah Tahun 2022
- GPAI BPNS Penerima Tunjangan Insentif ditetapkan melalui Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Pendis Nomor 3938 Tahun 2022 tentang Penetapan Penerima Bantuan Insentif Bagi GPAI Non PNS pada Sekolah Tahun 2022
- Penerima Bantuan Insentif dapat melakukan pengambilan dana bantuan dengan mekanisme sebagai berikut :
- Melakukan cetak Kartu Bantuan Insentif dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak pada SIAGA melalui akun masing-masing
- Pengambilan dana dilakukan di outlet Bank Mandiri atau Bank Syariah Indonesia (BSI) terdekat mulai tanggal 20 Desember 2022 dengan membawa dokumen sebagai berikut :
- Kartu Bantuan Insentif dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang sudah ditandatangani di atas materai 10.000
- Membawa KTP asli
- Penerima bantuan insentif yang belum tercantum data rekening pada Kartu Bantuan Insentif dapat datang ke outlet Bank Syariah Indonesia terdekat dengan membawa persyaratan sebagaimana nomor 3 poin a dan b di atas.
Juknis Bantuan Insentif GPAI BPNS Tahun 2022
Juknis Bantuan Insentif GPAI BPNS Tahun 2022 diterbitkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemberiran bantuan insentif kepada GPAI tahun anggaran 2022.
Juknis tersebut tertuang dalam Lampiran Keputusan Dirjen Pendis Nomor 80 Tahun 2022 tentang Juknis Bantuan Insentif bagi GPAI BPNS pada Sekolah Tahun Anggaran 2022.
Pemberian insentif ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Kemenag RI untuk meningkatkan kesejahteraan GPAI BPNS.
Pelaksanaan dan pengelolaan bantuan insentif dilakukan secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta dengan komitmen yang tinggi agar tujuan dan target kegiatan ini dapat dicapai secara optimal.
0 Response to "Bantuan Insentif Guru PAI Bukan PNS dan Juknisnya"
Post a Comment