Bantuan Insentif Guru PAI Bukan PNS dan Juknisnya

Bantuan Insentif Guru PAI Bukan PNS
Bantuan Insentif Guru PAI Bukan PNS

Insentif Guru - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Pemberitahuan Bantuan Insentif Guru Pendidikan Agama Islam atau GPAI BPNS Tahun 2022.

Surat Edaran Pemberitahuan Bantuan Insentif GPAI BPNS Tahun 2022 tersebut bernomot B-3771.2/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/12/2022 tertanggal 9 Desember 2022.

Edaran Pemberitahuan Bantuan Insentif GPAI BPNS Tahun 2022 ini secara khusus ditujukan kepada Kakanwil Kemenag Provinsi c.q. Kabid PAIS/PAKIS/PENDIS di seluruh Indonesia.

Baca Juga : Simak Perbedaan Juknis Sertifikasi Guru Tahun 2023

Isi Surat Edaran

Di dalam rangka meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan GPAI BPNS pada Sekolah yang belum sertifikasi, maka Direktorat Pendis pada tahun ini memberikan bantuan insentif dengan penjelasan sebagai berikut :

  • Bantuan Insentif ini dilaksanakan berdasarkan Kepdirjen Pendis Nomor 80 Tahun 2022 tentang Juknis Bantuan Insentif Bagi GPAI BPNS pada Sekolah Tahun 2022
  • GPAI BPNS Penerima Tunjangan Insentif ditetapkan melalui Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Pendis Nomor 3938 Tahun 2022 tentang Penetapan Penerima Bantuan Insentif Bagi GPAI Non PNS pada Sekolah Tahun 2022
  • Penerima Bantuan Insentif dapat melakukan pengambilan dana bantuan dengan mekanisme sebagai berikut : 
    • Melakukan cetak Kartu Bantuan Insentif dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak pada SIAGA melalui akun masing-masing
    • Pengambilan dana dilakukan di outlet Bank Mandiri atau Bank Syariah Indonesia (BSI) terdekat mulai tanggal 20 Desember 2022 dengan membawa dokumen sebagai berikut :
      • Kartu Bantuan Insentif dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang sudah ditandatangani di atas materai 10.000
      • Membawa KTP asli
      • Penerima bantuan insentif yang belum tercantum data rekening pada Kartu Bantuan Insentif dapat datang ke outlet Bank Syariah Indonesia terdekat dengan membawa persyaratan sebagaimana nomor 3 poin a dan b di atas.

Juknis Bantuan Insentif GPAI BPNS Tahun 2022

Juknis Bantuan Insentif GPAI BPNS Tahun 2022 diterbitkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemberiran bantuan insentif kepada GPAI tahun anggaran 2022.

Juknis tersebut tertuang dalam Lampiran Keputusan Dirjen Pendis Nomor 80 Tahun 2022 tentang Juknis Bantuan Insentif bagi GPAI BPNS pada Sekolah Tahun Anggaran 2022.

Pemberian insentif ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Kemenag RI untuk meningkatkan kesejahteraan GPAI BPNS.

Pelaksanaan dan pengelolaan bantuan insentif dilakukan secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta dengan komitmen yang tinggi agar tujuan dan target kegiatan ini dapat dicapai secara optimal.

Tujuan Penggunaan Bantuan

Tujuan penyaluran bantuan insentif untuk GPAI BPNS adalah untuk hal-hal berikut :

  • Meningkatkan kualitas proses belajar mengajar dan prestasi belajar peserta didik beragama Islam di sekolah. Meningkatkan motivasi dan kinerja GPAI dalam melaksanakan tugasnya
  • Meningkatkan kesejahteraan GPAI BPNS
  • Pemberi Bantuan Pemberi bantuan insentif untuk GPAI BPNS adalah Dirjen Pendis dengan Sumber Dana dari DIPA Dirjen Pendis Tahun Anggaran 2022.

Sasaran Penerima Bantuan

Sasaran penerima bantuan insentif Tahun Anggaran 2022 ini adalah GPAI BPNS yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis ini.

Persyaratan Penerima Bantuan

Kriteria Umum

  • Syarat penerima Bantuan insentif adalah sebagai berikut:
  • GPAI BPNS yang masih aktif mengajar di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK
  • Terdata dalam SIAGA per-Januari 2022
  • GPAI GBPNS bukan penerima Tunjangan Profesi Guru
  • Memiliki NUPTK
  • Belum Memasuki Usia Pensiun.

Kriteria Khusus

GPAI BPNS yang akan ditetapkan sebagai penerima insentif tahun anggaran 2022 adalah seluruh GPAI BPNS yang memenuhi syarat sebagai penerima dengan ditetapkan melalui aplikasi SIAGA berdasarkan urutan prioritas sebagai berikut, skala prioritas penetapan urutan penerima tersebut adalah sebagai berikut :

  • Faktor Usia (didahulukan untuk GPAI BPNS yang lebih tua)
  • Daerah terluar, terdepan dan tertinggal sesuai regulasi daerah tertinggal yang ditetapkan pemerintah
  • TMT pendidik yang mencerminkan lama masa menjadi guru
  • Kualifikasi pendidikan.

Rincian Jumlah Bantuan

Besaran bantuan insentif per orang per bulan adalah Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perorang dan diberikan selama 6 bulan dengan nominal Rp.1.500.000,00 (Satu Juta Lima ratus ribu rupiah).

Jumlah itu diberikan kepada GPAI BPNS dan tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan, atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apa pun, dan oleh pihak mana pun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau biaya trasfer antar Bank.

Waktu Pelaksanaan

Pelaksanaan bantuan insentif dilakukan pada bulan Januari s.d Juni 2022. Apabila terjadi kendala pemberian bantuan insentif dapat dilaksanakan sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada.

Baca Juga : Cara Dapat KIP Kuliah Merdeka Tahun 2023

Tatakelola Pencairan Dana Bantuan

Ketentuan Pembayaran

Pembayaran insentif diberikan kepada penerima bantuan sebagaimana dijelaskan dalam persyaratan penerima.

Bantuan Insentif dihentikan pemberiannya apabila guru yang bersangkutan:

  • Meninggal dunia
  • Berusia 60 (enam puluh) tahun
  • Tidak menjalankan tugas sebagai Guru PAI
  • Diangkat menjadi CPNS/CPPPK baik sebagai guru atau lainnya
  • Berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru pada sekolah
  • Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis ini.

Penetapan Penerima

Direktorat Pendis, Dirjen Pendis Kemenag RI menetapkan calon penerima bantuan insentif GPAI BPNS yang memenuhi kriteria persyaratan di atas berdasarkan data SIAGA.

  • Penyampaian diinformasikan kepada Kanwil Kemenag/Kemenag Kabupaten/Kota
  • Kantor Kemenag Kabupaten/Kota melaksanakan verifikasi dan validasi terhadap data nama-nama calon penerima insentif GPAI BPNS berdasarkan kriteria, persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan dalam petunjuk teknis ini sekaligus melengkapi data yang dibutuhkan terkait penyaluran insentif ini pada aplikasi SIAGA
  • Direktorat Pendis, Direjen Pendis Kemenag RI menetapkan nama-nama penerima bantuan insentif GPAI BPNS berdasarkan hasil verifikasi dan validasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan memperhatikan ketentuan prioritas.

Penyaluran Dana Bantuan

Bantuan Insentif Insentif bagi GPAI BPNS pada sekolah diberikan/disalurkan kepada GPAI yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan atau mekanisme penyaluran lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Laporan Pertanggungjawaban

Laporan pelaksanaan pemberian insentif dibuat oleh Direktorat Pendis. Laporan terdiri dari:

  • Bukti alokasi anggaran insentif pada RKA-K/L
  • Dokumen pencairan anggaran
  • Daftar nama penerima insentif
  • Dokumen lain yang menjadi bagian dari proses pemberian insentif.

Sanksi

Segala bentuk pelanggaran atas pengelolaan insentif yang tidak sesuai dengan ketentuan akan diberikan sanksi menurut peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku.

Pengendalian

Kuasa Pengguna Anggaran menyelenggarakan pengendalian intern terhadap pelaksanaan pengelolaan insentif bagi GPAI BPNS.

Pengawasan

Pengawasan dan evaluasi secara berkala dan menyeluruh dilaksanakan agar pemberian Insentif ini terlaksana secara tepat sasaran dan tepat waktu.

Pemantauan dan evaluasi dilakukan kepada pihak terkait oleh Direjen Pendis Kemenag Provinsi, dan/atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota secara berjenjang sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Baca Juga : Pendaftaran CPNS dan Seleksi CPNS 2023 Simak Informasinya

Sasaran Pokok Pemantauan dan Evaluasi

  • Proses dan mekanisme penetapan penerima
  • Penyaluran dana insentif bagi GPAI BPNS pada sekolah.

MGMP BIN Informasi Edukatif

0 Response to "Bantuan Insentif Guru PAI Bukan PNS dan Juknisnya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel