5 Poin Kebijakan Baru Dana BOS Tahun 2023
Kebijakan Baru Dana BOS Tahun 2023 |
Dana BOS 2023 - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah memberikan informasi mengenai skema baru pendanaan Bantuan Operasiona Sekolah (BOS) yang akan diberlakukan pada tahun 2023.
Kebijakan pemotongan penyaluran dana BOS merupakan salah satu regulasi baru dana BOS tahun 2023.
Terkait regulasi baru dana BOS 2023, terdapat perbedaan yang jelas antara kebijakan dana BOS tahun 2023 dengan kebijakan tahun 2022.
Dalam webinar “Sosialisasi Rancangan Kebijakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2023” yang berlangsung pada hari Kamis, 22 Desember 2022, peraturan baru dana BOS tahun 2023 membahas 5 kebijakan.
Kebijakan tentang dana BOS tahun 2023, yang berbeda secara signifikan dengan tahun sebelumnya yaitu 2022, menjadi pokok bahasan utama dalam webinar tersebut.
Pemotongan dana adalah salah satu dari 5 poin yang dijelaskan di atas yang paling terlihat.
Pada tahun 2022 Tidak ada pemotongan, namun akan ada pemotongan pada tahun 2023. Pemotongan ini hanya berlaku bagi satuan pendidikan yang menyampaikan laporan lewat jatuh tempo.
Baca Juga : Pemerintah Pastikan Buka CPNS 2023 dan PPPK 2023, Berikut Informasinya
5 Poin Terkait Alokasi Dana BOS Tahun 2023
1. Pelaporan Dana BOS
Terkait pelaporan dana BOS pada tahun 2023 juga ada perbedaan yang signifikan. Pada tahun 2022 laporan dana BOS tahap 1 menjadi prasyarat pencairan dana BOS tahap 2.
Sementara pada tahun 2023 akan berbeda, maksudnya setiap pelaporan dana pada tahap sebelumnya menjadi penentu penyaluran dan BOS pada tahap selanjutnya, yaitu:
- Dana BOS tahap 1 TA 2023 penentu atau syarat penyalurannya adalah adanya laporan keseluruhan dana BOS di tahun 2022
- Dana BOS tahap 2 TA 2023 penentu atau syarat penyalurannya adalah adanya laporan keseluruhan dana BOS di tahun 2023 tahap 1
- Setiap laporan dana yang telah terealisasikan minimal sudah mencapai 50% dari dana yang diterima di tahap 1.
2. Kanal yang Digunakan
Diketahui bahwa pada tahun 2022, laporan dana BOS menggunakan 2 jalur.
1. Melalui laman BOS Kemdikbud di bos.kemdikbud.go.id
2. Aplikasi RKAS. Namun pada tahun 2023, hanya aplikasi RKAS yang menjadi satu-satunya cara untuk mengirim laporan dana BOS tahun 2023.
Untuk batas pemberian laporan tahun 2022 harus diserahkan masing-masing pada 31 Juli, 31 Oktober, dan 31 Januari di tahun berikutnya.
Sedangkan pelaporan dana-BOS tahun 2023 batas penyampaiannya pada bagian pertama laporan harus diserahkan pada 31 Juli 2023, dan tahap kedua harus diserahkan pada 31 Januari 2024.
3. Besaran Dana BOS
Mengenai besaran dana-BOS tahun 2023, yang dipaparkan dalam webinar. Anggaran yang dialokasikan untuk BOSP 2023 adalah Rp. 59,08 triliun, meningkat 0,5% dari anggaran Rp58,79 triliun untuk tahun 2022.
Baca Juga : Keuntungan Jadi Relawan KIP Kuliah 2023, Buruan Daftar!
4. Penyaluran Dana BOS
Pada tahun-tahun sebelumnya sampai dengan tahun 2022, mekanisme penyaluran uang BOS dilakukan dalam 4 tahap.
Pada tahun 2022, terdadat 3 tahap: tahap 1 sebesar 30%, tahap 2 sebesar 40%, dan tahap 3 sebesar 30%. Namun, strategi yang direvisi untuk tahun 2023 sekali lagi dipadatkan menjadi hanya 2 tahap.
Dengan tahap 1 menerima 50% dana pada awal Januari dan tahap 2 menerima 50% pada awal Juli. Mulai tahun 2023, prosedur penyaluran akan dilakukan dalam 2 tahap dan akan dilakukan langsung dari RKUN ke rekening satuan pendidikan.
5. Skema Pemotongan
Poin selanjutnya adalah skema pemotongan dan BOS untuk sekolah-sekolah yang telat mengirimkan laporan.
Skema pengurangan 2-4% untuk sekolah yang terlambat menyerahkan laporan termasuk dalam peraturan tahun 2023 ini.
Baca Juga : Tanya Jawab PPPK Kemenag 2022 (Q & A)
Sebagian besar laporan tahap pertama harus diselesaikan pada bulan Juli. Dan jika jika terlambat akan dikurangi 2% jika sudah mencapai bulan Agustus, 3% jika sudah mencapai bulan September, dan seterusnya.
Pengurangan dilakukan sesuai dengan batas penyerahan laporan yang telah ditetapkan, dan itu juga berlaku untuk tahap 2.
0 Response to "5 Poin Kebijakan Baru Dana BOS Tahun 2023"
Post a Comment