Pendaftaran CPNS dan Seleksi CPNS 2023 Simak Informasinya
Pendaftaran CPNS dan Seleksi CPNS 2023 |
CPNS 2023 - Berita yang beredar di media sosial bahwa, pemerintah akan membuka pendaftaran dan seleksi CPNS 2023.
Adanya pendaftaran CPNS 2023 ini diperuntukkan bagi ASN. Tentunya para ASN yang terdiri dari PPPK dan CPNS 2023.
Secara lebih khusus pengadaan ini diperuntukkan bagi para guru dan tenaga kesehatan. Kepala Biro Data Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB, Mohammad Averrouce menjelaskan bahwasannya, pembukaan seleksi CPNS 2023 ini masih menunggu penyelesaian rekrutmen PPPK 2022 yang digunakan sebagai bahan evaluasi.
Lalu, sebenarnya kapan pendaftaran CPNS 2023 ini akan dibuka?
Pendaftaran CPNS 2023 ini ternyata sudah mulai bocor dari KemenPAN RB terduga tengah merancang terkait pendaftaran CPNS.
Kepastian terkait pengangkatan tenaga honorer lama yang berada di kalangan pemerintah untuk menjad PNS masih menjadi pembahasan di kalangan DPR RI.
Hal tersebut tertuang di dalam perubahan atas UU No. 5 Tahun 2014 yang mengatur mengenai UU ASN. Mengenai revisi UU ASN merupakan salah satu dari 39 RUU.
RUU tersebut sebelumnya telah masuk ke dalam Prioritas 2023. DPR RI telah menyepakati mengenai perpanjangan pembahasan hingga rapat paripurna masa persidangan ketiga yang jatuh pada tahun 2023 mendatang.
KemenPAN RB yang merupakan selaku instansi yang membawahi ASN.
Baca Juga : Cara Daftar Online CPNS 2023 di Laman Resmi BKN
Tidak hanya itu saja, Averrouce menjelaskan pula bahwasannya KemenPAN RB juga telah berkoordinasi dengan stakeholder terkait yang membawahi pemerintahan.
Hal tersebut dimulai dari APEKSI hingga APPSI. Seperti yang telah diketahui bersama, bahwasannya saat ini pemerintah tengah melaksanakan pengangkatan tenaga honorer guna menjadi ASN.
Pengangkatan tersebut tentunya melalui seleksi PPPK. Mengenai RUU ASN yang tentunya juga memuat mengenai pengangkatan honorer lama untuk menjadi ASN.
Oleh karena itu, pemerintah akan terus berkoordinasi dengan DPR RI mengenai hal tersebut, terkhusus untuk Komisi II DPR RI.
Sedangkan Penantian untuk para THK 2 untuk diangkat menajdi CPNS akan segera terjawab dalam waktu dekat ini.
Tentu saja terdapat kriteria untuk persyaratan yang harus di penuhi oleh THK 2 agar bisa menjadi CPNS di tahun 2023 yang akan datang.
Kebijakan terkait dengan adanya THK 2 bisa menjadi CPNS di tahun 2023 ini sebetulnya sudah digagas pada masa mendiang Tjahjo Kumolo.
Keputusan tersebut tertuang ke dalam surat resmi MenPAN RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 mengenai perihal status Kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Karena pemerintah nantinya hanya akan mengakui ASN dengan 2 status saja yaitu antara lain lewat seleksi CPNS dan PPPK.
Sehingga dalam CPNS 2023 nantinya akan di utamakan untuk THK 2 dan PPPK. Seperti yang sudah tertulis di PP No. 48 Tahun 2005 pasal 8 yang mengatur mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.
Secara jelas menegaskan bahwa instansi pemerintah dilarang untuk merekrut tenaga hoonorer lagi. Ketentuan tenaga honorer dihapuskan tersebut juga termasuk ke dalam pasal 96 PP No. 49 tahun 2018 mengenai manajemen PPPK.
Instansi pemerintah juga bakal diberikan kesempatan serta batas waktu sampai tahun 2023 yang akan datang untuk dapat menyelesaikan permasalahan terkait dengan tenaga honorer yang sudah diatur ke dalam Peraturan Pemerintah.
Untuk mengatasi hal ini bisa saja pengangkatan pegawai pemerintah yang dilakukan melalui pola outsourcing.
Tentunya, dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing masing dari kementerian atau lembaga atau daerah.
Kebijakan ini akan memberikan kepastian terhadap status kepagawaian non ASN untuk menjadi ASN sebab, ASN sudah mempunyai standar penghasilan atau kompensasi.
Sedangkan dalam tenaga ahli daya atau outsourcing di perusahan maka sistem pengupahan tunduk kepada Undang-Undang Ketenagakerjaan sehingga terdapat UMR dan UMP.
Baca Juga : Kemendikbudristek Rilis KIP Kuliah, Simak Penjelasannya
Saat ini pada masa kepemimpinan Abdullah Azwar Anas, MenPAN RB yang baru kebijakan dalam mengangkat tenaga honorer bisa menjadi CPNS tahun 2023 ini masih berproses. Saat ini juga oleh KemenPAN RB sudah melakukan proses pendataan bagi Non ASN lain yang perlu diutamakan. Hasil pendataan untuk Non ASN pada instansi pusat ataupun daerah paska uji publik didapatakn jumlah 2.360.723 orang.
Berikut syarat bagi THK 2 agar bisa jadi CPNS di tahun 2023
- Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun, dengan Masa kerja selama 20 tahun atau lebih dengan cara terus menerus
- Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun, dengan Masa kerja selama 10 sampai 20 tahun, dengan cara terus menerus
- Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun, dengan amsa kerja selama 5 sampai 10 tahun dengan cara terus menerus
- Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun, dengan memiliki masa kerja 1 sampai 5 tahun dengan cara terus menerus
- Kriteria lama dalam masa kerja tidak berlaku dalam pegawai honorer tenaga dokter yang sedang menjalani tugas.
Baca Juga : PNS Bisa Lebih Mudah Dipecat dalam RUU ASN yang Diperketat
Proses pengangkatan diutamakan untuk tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.
0 Response to "Pendaftaran CPNS dan Seleksi CPNS 2023 Simak Informasinya"
Post a Comment