Kemendikbudristek Permudah Program Sertifikasi Bagi Guru Penggerak Merdeka Belajar

Program Sertifikasi Bagi Guru Penggerak
Program Sertifikasi Bagi Guru Penggerak

Sertifikasi Guru - Berbagai cara dilakukan oleh Kemendikbudristek dalam upaya mencetak generasi emas Indonesia dan mencetak pendidik yang professional sesuai dengan konsep merdeka belajar, salah satunya dengan Program Pendidikan Guru Penggerak.

Program Guru Penggerak sendiri diadakan melalui program intensif selama 6 bulan. Kemendikbudristek mengklaim Pendidikan Guru Penggerak adalah program pengembangan keprofesian berkelanjutan melalui berbagai pelatihan dan kegiatan kolektif untuk guru.

Guru yang mengikuti Pendidikan Guru Penggerak tidak hanya mendapatkan pelatihan, melainkan juga keuntungan lain terkait dengan kemudahan dalam proses sertifikasi.

Selain program Pendidikan Guru Penggerak, Kemedikbud juga memiliki program lain yaitu Pendidikan Profesi Guru bagi guru Dalam Jabatan. PPG Dalam Jabatan tersebut dilaksanakan guna memenuhi kebutuhan guru sertifikasi dengan bukti formal berupa sertifikat pendidik sebagai pengakuan atas profesionalitas guru tersebut.

Permendikbudristek nomor 54 tahun 2022 dalam peraturan terbaru PPG Dalam Jabatan terdapat beberapa pasal yang didalamnya terdapat keuntungan bagi Guru Penggerak.

Pada pasal 4 Permendikbudristek, disebutkan bahwa guru yang memiliki sertifikat Guru Penggerak adalah salah satu peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan. Pada proses PPG Dalam Jabatan, masing-masing mahasiswa atau guru PPG Dalam Jabatan memiliki beban belajar yakni sebanyak 36 SKS.

Pasal 16 peraturan terbaru adalah guru dengan sertifikat Guru Penggerak tidak perlu menempuh pembelajaran sebanyak 36 SKS. Ini tentunya sangat menguntungkan bagi guru penggerak itu sendiri. 

Baca Juga : Mekanisme Pencairan Tunjangan Insentif Kemenag 2022

Guru dengan sertifikat Guru Penggerak langsung mendapatkan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) atau skema penyetaraan sebanyak 36 SKS penuh, hal ini juga tertuang secara gamblang pada pasal 24 ayat a Permendikbudristek tersebut.

Pada poin tersebut disebutkan bahwa guru yang memiliki sertifikat Guru Penggerak tidak menempuh pembelajaran seperti yang ditempuh oleh guru kategori lainya.

Pembelajaran yang dimaksud dalam pasal tersebut secara umum meliputi pembelajaran materi, pengembangan perangkat pembelajaran, sampai pada praktik pengalaman lapangan.

Disamping itu, guru tidak perlu lagi melakukan uji komprehensif. Lalu apa itu uji komprehensif?

Uji komprehensif amerupakan ujian yang dilaksanakan setelah guru atau mahasiswa PPG Dalam Jabatan mengikuti serangkaian pembelajaran selama perkuliahan.

Uji komprehensif ini dilaksanakan oleh pihak LPTK. Hasil dari uji komprehensif ini nantinya menjadi prasyarat untuk mengikuti praktik pengalaman lapangan.

Guru dengan sertifikat Guru Penggerak juga tidak perlu lagi mengikuti praktik pengalaman lapangan. Merujuk pada pasal 24 ayat b Permendikbud menyebutkan bahwa Guru Penggerak harus melaporkan tugas-tugas yang telah dibuat dalam Pendidikan Guru Penggerak.

Disamping itu Guru Penggerak juga harus mengikuti uji kompetensi berupa uji pengetahuan. Uji kompetensi merupakan ujian untuk Calon Guru Penggerak setelah selesai melaksanakan praktik pengalaman lapangan.

Ada 2 jenis ujian, yaitu uji kinerja dan uji pengetahuan.

Baca Juga : Daftar Pemda yang Mengajukan Formasi PPPK Guru Pada PPPK 2023

Ujian yang dijalani oleh Guru Penggerak itu sendiri yakni uji pengetahuan, adalah ujian untuk mengukur pemahaman konsep atau materi capaian dalam pembelajaran.

Uji pengetahuan dilaksanakan dalam bentuk tes tertulis dengan komputer secara daring ataupun luring. Guru yang dinyatakan lulus dalam uji kompetensi nantinya akan mendapatkan sertifikat pendidik yang diterbitkan oleh LPTK penyelenggara Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan.

MGMP BIN Informasi Edukatif

0 Response to "Kemendikbudristek Permudah Program Sertifikasi Bagi Guru Penggerak Merdeka Belajar"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel