Kemendikbudristek Permudah Program Sertifikasi Bagi Guru Penggerak Merdeka Belajar
![]() |
Program Sertifikasi Bagi Guru Penggerak |
Sertifikasi Guru - Berbagai cara dilakukan oleh Kemendikbudristek dalam upaya mencetak generasi emas Indonesia dan mencetak pendidik yang professional sesuai dengan konsep merdeka belajar, salah satunya dengan Program Pendidikan Guru Penggerak.
Program Guru Penggerak sendiri diadakan melalui program intensif selama 6 bulan. Kemendikbudristek mengklaim Pendidikan Guru Penggerak adalah program pengembangan keprofesian berkelanjutan melalui berbagai pelatihan dan kegiatan kolektif untuk guru.
Guru yang mengikuti Pendidikan Guru Penggerak tidak hanya mendapatkan pelatihan, melainkan juga keuntungan lain terkait dengan kemudahan dalam proses sertifikasi.
Selain program Pendidikan Guru Penggerak, Kemedikbud juga memiliki program lain yaitu Pendidikan Profesi Guru bagi guru Dalam Jabatan. PPG Dalam Jabatan tersebut dilaksanakan guna memenuhi kebutuhan guru sertifikasi dengan bukti formal berupa sertifikat pendidik sebagai pengakuan atas profesionalitas guru tersebut.
Permendikbudristek nomor 54 tahun 2022 dalam peraturan terbaru PPG Dalam Jabatan terdapat beberapa pasal yang didalamnya terdapat keuntungan bagi Guru Penggerak.
Pada pasal 4 Permendikbudristek, disebutkan bahwa guru yang memiliki sertifikat Guru Penggerak adalah salah satu peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan. Pada proses PPG Dalam Jabatan, masing-masing mahasiswa atau guru PPG Dalam Jabatan memiliki beban belajar yakni sebanyak 36 SKS.
Pasal 16 peraturan terbaru adalah guru dengan sertifikat Guru Penggerak tidak perlu menempuh pembelajaran sebanyak 36 SKS. Ini tentunya sangat menguntungkan bagi guru penggerak itu sendiri.
Baca Juga : Mekanisme Pencairan Tunjangan Insentif Kemenag 2022
Guru dengan sertifikat Guru Penggerak langsung mendapatkan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) atau skema penyetaraan sebanyak 36 SKS penuh, hal ini juga tertuang secara gamblang pada pasal 24 ayat a Permendikbudristek tersebut.
Pada poin tersebut disebutkan bahwa guru yang memiliki sertifikat Guru Penggerak tidak menempuh pembelajaran seperti yang ditempuh oleh guru kategori lainya.
0 Response to "Kemendikbudristek Permudah Program Sertifikasi Bagi Guru Penggerak Merdeka Belajar"
Post a Comment