3 Kebijakan Pemerintah Penyelesaian Tenaga Honorer Diangkat PNS 2023

Tenaga Honorer Diangkat PNS 2023
3 Kebijakan Pemerintah Penyelesaian Tenaga Honorer Diangkat PNS 2023

CPNS 2023 - Saat ini pemerintah tengah berupaya untuk menuntaskan pemasalahan tenaga honorer melalui berbagai kebijakan.

Baru baru ini pemerintah melalui beberapa kementerian juga telah melakukan rapat koordinasi yang membahas beberapa masalah termasuk penuntasan masalah tenaga honorer.

Ada 3 kebijakan yang dikeluarkan pemerintah yang berkaitan dengan penuntasan honorer di tahun 2023 yang seiring dengan arah kebijakan pengadaan ASN.

Pada tahun 2023 akan diadakan seleksi PPPK untuk tenaga kesehatan, guru, tenaga teknis, tenaga kependidikan lainnya, dan juga CPNS.

Pada rapat koordinasi beberapa kementerian seperti disebutkan di atas, terdapat kesepakatan antara BKN, MenPAN RB, Kemenkes, Kemdikbudristek, den Kemenkeu.

Kesepakatan tersebut merupakan kabar gembira bagi tenaga honorer Prioritas 1, pelamar prioritas 2 dan Prioritas 3, serta pelamar umum atau P4 yang belum mendapatkan formasi pada PPPK 2022.

Baca Juga : Kategori Tenaga Honorer Yang Langsung Diangkat PNS 2023

Jika dilihat dari skema pengadaan ASN 2023 maka kemungkinan besar banyak tenaga honorer akan terakomodir untuk pengangkatan menjadi ASN di tahun 2023.

Skema yang ditampilkan oleh Kemdikbudristek dalam rakor tersebut berkaitan dengan kebutuhan guru ASN tahun 2023.

Kemdikbudristek menjelaskan telah terindikasi adanya kesenjangan antara kebutuhan dengan formasi yang diusulkan oleh Pemda.

Untuk mengantisipasi kesenjangan tersebut, Kemdikbudristek mengharapkan untuk pengusulan formasi adalah yang sesuai dengan kebutuhan pemenuhan guru ASN PPPK.

Pelamar Prioritas 1 pada seleksi PPPK 2022 berjumlah 193.954 orang, sehingga banyak pelamar yang akhirnya tidak dapat melanjutkan pendaftaran.

Jumlah tersebut juga termasuk para guru dari sekolah swasta yang juga tidak mendapatkan penempatan, saat melakukan log in ke akun SSCASN.

Para guru tersebut juga tidak mendapatkan kesempatan untuk melakukan turun prioritas. Sehingga berdasarkan hal itu, pemerintah menjanjikan akan melakukan penuntasan di tahun 2023 dan data kelulusan para pelamar tersebut akan tetap aman di Panselnas.

Baca Juga : Cek Info Penting Bagi Pelamar Prioritas 2 dan Prioritas 3 PPPK Di PPPK 2022

Salah satu penyebab yang membuat para guru tidak mendapatkan formasi adalah karena ijazah yang dimiliki tidak linier.

Sehingga pemerintah pusat mengimbau Pemda memastikan agar para guru mengejar linier dengan kualifikasi pendidikan atau sertifikat pendidik yang dimiliki.

Pemerintah akan membantu kepemilikian kualifikasi pendidikan yang linier melalui program beasiswa akademik.

Kemdikbudristek menjelaskan kebutuhan guru ASN 2023 sampai tahun 2030 memiliki peluang yang masih sangat besar, yaitu sebesar 662. 919 guru PPPK.

Kemendikbudristek mendorong pemerintah daerah untuk mengajukan formasi guru sebesar 100% kebutuhan.

Anggaran gaji dan tunjangan melekat guru PPPK telah menjadi bagian dari transfer daerah.

3 opsi kebijakan yang akan menguntungkan bagi para guru honorer

  1. Jika pemerintah daerah tidak mengajukan formasi sesuai kebutuhan, maka pemerintah pusat akan melengkapi jumlah formasi guru PPPK
  2. UU APBN dan Permenkeu mengatur bahwa anggaran gaji dan tunjangan melekat bagi PPPK tidak bisa digunakan untuk hal lain
  3. DAU untuk gaji PPPK ditransfer setelah pemerintah daerah melakukan pengangkatan sesuai jumlah PPPK yang diangkat.

Baca Juga : 6 Tuntutan Guru Lulus PG Tidak Ada Formasi Di PPPK 2022

Berkaitan dengan anggara itu, Kemenkeu ternyata telah mengalokasikannya ke dalam skema Postur Transfer ke Daerah Tahun anggaran 2023.

Skema tersebut menunjukkan adanya dana alokasi umum terutama yang tergolong dana yang ditentukan penggunaannya dimana tercantum poin yang berbunyi Penggajian formasi PPPK.

MGMP BIN Informasi Edukatif

0 Response to "3 Kebijakan Pemerintah Penyelesaian Tenaga Honorer Diangkat PNS 2023"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel