Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes dalam Revisi RUU ASN Disahkan DPR RI

Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes
Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes

Honorer - ASN dengan status kontrak dan honorer menjadi sorotan. Ini setelah DPR mengesahkan 39 RUU masuk ke dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2023.

Pembahasan prolegnas ini bisa berlangsung intensif selama setahun, tergantung prioritas RUU mana yang dipilih DPR.

Apakah RUU ASN Nomor 5 Tahun 2014 bisa masuk ke dalam RUU yang akan dibahas kilat tersebut? 

Pembahasan revisi UU ASN ini akan ditunggu oleh ratusan ribu tenaga honorer, kontrak, pegawai tidak tetap karena terkait betul dengan penghidupan mereka.

Di dalam perubahan beleid ini disebutkan,

"Pengangkatan PNS secara langsung ini dilakukan secara bertahap, namun harus sudah selesai dilakukan paling lambat 3 tahun sejak diundangkannya UU tentang Perubahan UU ASN."

Baca Juga : Cek Gaji Tenaga Honorer Tahun 2023 Mengalami Perubahan

Dalam pasal baru yang disisipkan oleh DPR di revisi, lebih dipertajam lagi bahwa pengangkatan itu harus dilakukan paling cepat 6 bulan setelah revisi UU disahkan. 

(1) Pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131A ayat (1) dimulai 6 bulan dan paling lama 3 tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.

(2) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak.

Bahan pertimbangan pemerintah terhadap pengangkatan ASN ini, seperti tertera di bagian penjelasan adalah:

Sistem Kepegawaian yang tepat untuk diberlakukan pada instansi pemerintah adalah sistem kepegawaian tunggal, yaitu mereka yang melakukan pekerjaan yang sifatnya sama haruslah memiliki status dan sistem kepegawaian yang sama.

Baca Juga : Cek 60 Pemda Mengajukan Formasi PPPK pada Seleksi PPPK 2023 

Pemerintah menilai,

"Perbedaan status dan sistem kepegawaian hanya akan mengakibatkan kecemburuan dan perbedaan perlakuan pada para pegawai yang sama-sama bekerja pada instansi pemerintah.

Perlu dilakukan tindakan afirmatif untuk melindungi hak mereka yang sudah bekerja pada instansi pemerintah dalam hal ini tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak, dengan melakukan pengangkatan sebagai PNS secara langsung.

Pengangkatan PNS ini dilakukan untuk mereka yang telah memperoleh SK sebagai tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, atau tenaga kontrak sebelum tanggal 15 Januari 2016."

MGMP BIN Informasi Edukatif

0 Response to "Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes dalam Revisi RUU ASN Disahkan DPR RI"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel