Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes dalam Revisi RUU ASN Disahkan DPR RI

Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes
Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes

Honorer - ASN dengan status kontrak dan honorer menjadi sorotan. Ini setelah DPR mengesahkan 39 RUU masuk ke dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2023.

Pembahasan prolegnas ini bisa berlangsung intensif selama setahun, tergantung prioritas RUU mana yang dipilih DPR.

Apakah RUU ASN Nomor 5 Tahun 2014 bisa masuk ke dalam RUU yang akan dibahas kilat tersebut? 

Pembahasan revisi UU ASN ini akan ditunggu oleh ratusan ribu tenaga honorer, kontrak, pegawai tidak tetap karena terkait betul dengan penghidupan mereka.

Di dalam perubahan beleid ini disebutkan,

"Pengangkatan PNS secara langsung ini dilakukan secara bertahap, namun harus sudah selesai dilakukan paling lambat 3 tahun sejak diundangkannya UU tentang Perubahan UU ASN."

Baca Juga : Cek Gaji Tenaga Honorer Tahun 2023 Mengalami Perubahan

Dalam pasal baru yang disisipkan oleh DPR di revisi, lebih dipertajam lagi bahwa pengangkatan itu harus dilakukan paling cepat 6 bulan setelah revisi UU disahkan. 

(1) Pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131A ayat (1) dimulai 6 bulan dan paling lama 3 tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.

(2) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak.

Pages :12Next
MGMP BIN Informasi Edukatif

Related Posts

0 Response to "Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes dalam Revisi RUU ASN Disahkan DPR RI"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel