Cek Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Setelah Sertifikasi Diputihkan

Gaji dan Tunjangan Profesi Guru
Gaji dan Tunjangan Profesi Guru

Sertifikasi Diputihkan – Saat ini para guru banyak yang bertanya-tanya terkait tunjangan profesi guru pengganti sertifikasi, RUU Sisdiknas sertifikasi, nasib guru sertifikasi non PNS hingga tunjangan sertifikasi guru.

Adapun besaran gaji dan tunjangan profesi guru terbaru usai pemutihan sertifikasi yang termuat dalam RUU Sisdiknas, dalam RUU tersebut TPG pada tahun 2023 tembus angka Rp 20 juta.

Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tunjangan profesi guru merupakan tunjangan yang diberikan pada guru dan dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik.

TPG diberikan kepada para guru dan dosen sebagi bentuk penghargaan pemerintah atas profesionalitasnya dalam menjalankan pendidikan nasional.

Para tenanga pendidik baik guru maupun dosen agar berhak memperoleh TPG wajib terlebih dahulu mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).

TPG kini tengah menjadi topik hangat dikalangan tenaga pendidik, hal tersebut dikarenakan tunjangan itu tak ada di RUU Sisdiknas yang tengah dibahas DPR dengan Kemendikbudristek.

Sebab ketika pasal mengenai TPG tak ada dalam RUU Sisdiknas, dikhawatirkan TPG bakal hilang jika RUU itu disahkan.

Untuk diketahui, daftar gaji dan TPG terbaru 2023 usai sertifikasi diputihkan mencapai Rp 20 juta. Dengan catatan, RUU Sisdiknas disahkan.

Baca Juga : 4 Formasi Jalur Khusus Seleksi CPNS 2023

Sesuai UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, TPG diberikan kepada guru maupun dosen sebagai penghargaan dari Pemerintah atas profesionalitasnya menjalankan sistem pendidikan nasional.

Sementara tunjangan profesi guru merupakan tunjangan yang diberikan pada guru dan dosen yang mempunyai sertifikat pendidik.

Untuk mendapatkan TPG, seorang guru wajib mengikuti PPG lantaran sertifikat pendidik baru keluar usai mengikuti PPG.

TPG pun menjadi perbincangan hangat. Utamanya usai pasal mengenai tunjangan itu tak ada di RUU Sisdiknas yang tengah dibahas DPR dengan Kemendikbudristek.

Ketika pasal TPG tak ada dalam RUU Sisdiknas, TPG dikhawatirkan bakal hilang jika RUU disahkan. 

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim bereakasi. Dia mengatakan, RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

Begitu juga untuk guru non-ASN. Semua bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan.

Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan. Dampak positifnya, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru.

Sedangkan guru yang sudah bekerja sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Baca Juga : 5 Poin Kebijakan Baru Dana BOS Tahun 2023

Berikut nominal tunjangan profesi guru yang berlaku di UU sebelumnya.

Gaji PNS Golongan IV

  • Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
  • Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
  • Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
  • Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
  • Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Gaji PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
  • Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
  • Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
  • Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

  • Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
  • Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
  • Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
  • Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Gaji PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
  • Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
  • Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
  • Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Baca Juga : Pemerintah Pastikan Buka CPNS 2023 dan PPPK 2023, Berikut Informasinya

Bagi guru yang memenuhi persyaratan, dapat memperoleh besaran tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru pada 2022 hingga maksimal mencapai Rp20 juta.

MGMP BIN Informasi Edukatif

0 Response to "Cek Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Setelah Sertifikasi Diputihkan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel