4 Solusi bagi Guru Lulus PG PPPK Agar Dapat Formasi PPPK
4 Solusi bagi Guru Lulus PG PPPK Agar Dapat Formasi PPPK |
Formasi PPPK - Masalah guru lulus PG PPPK 2021 yang belum mendapatkan formasi masih menjadi masalah pelik. Sehingga hal tersebut membutuhkan pemikiran dan solusi dari pemerintah maupun pihak-pihak terkait.
Sejauh ini masih ada ratusan ribu guru yang seharusnya mendapatkan pengangkatan PPPK namun harapan itu tak juga kunjung tiba.
Proses seleksi guru PPPK sendiri sudah dimulai sejak tahun 2021 yang lalu. Pada tahap pertama tersebut, banyak guru yang kemudian ikut mendaftar.
Tapi ironisnya, setelah mereka lulus passing grade yang sudah ditentukan, tidak mendapatkan formasi yang diharapkan.
Sehingga harapan untuk menjadi PPPK masih tertunda hingga saat ini. Total guru yang telah lulus PG pada seleksi PPPK tahun 2021 adalah 193.954 guru.
Jumlah itu bisa dikatakan sangat banyak dan tersebar di seluruh Indonesia. Sehingga mereka pun berharap akan menemukan solusi dari pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini.
Di tahun 2022 ini, seleksi PPPK kembali dibuka. Sementara itu guru lulus PG PPPK 2021 menjadi prioritas pengangkatan tanpa tes.
Tapi masalahnya tidak semudah itu, tidak mungkin semua nama guru yang telah lulus passing grade dapat diangkat secara otomatis.
Pasalnya, banyak guru yang lulus PG namun mereka mengajar untuk mata pelajaran yang sama. Sehingga formasi untuk sebagian guru tersebut tetap tidak ada.
Menanggapi masalah tersebut, terdapat beberapa solusi yang diberikan untuk pemerintah.
1. Menempatkan di Daerah Kekurangan Guru
Wilayah Indonesia terbentang sangat luas dari Sabang sampai Merauke. Di daerah-daerah tertentu, pasti ada yang masih membutuhkan guru, khususnya daerah tertingga atau yang termasuk ke dalam kategori 3T.
Dengan demikian, guru lulus PG yang belum tertampung menjadi ASN akan mendapatkan formasi. Untuk mengetahui daerah mana saja yang membutuhkan guru dapat dilacak melalui Kemendikbudristek.
Melalui kementerian, kebutuhan guru tersebut tentunya dapat diketahui daerah mana yang membutuhkan guru ASN.
Baca juga: Cara Memilih Formasi Pelamar Umum bagi PPPK Guru 2022
Pernyataan di atas memang bisa menjadi solusi untuk menampung guru lulus PG PPPK 2021 yang belum mendapatkan formasi.
Namun demikian, belum bisa dipastikan apakah guru yang bersangkutan mau untuk di luar daerah. Sebab harapan para guru yang lulus PG tersebut tetap bisa bekerja di sekolah asal atau di sekolah-sekolah yang tidak jauh dari kampung halaman.
2. Diangkat Jadi Guru Bantu
Solusi yang kedua adalah mengangkat guru lulus PG PPPK 2021 yang tidak dapat diangkat jadi ASN hingga tahun 2023 mendatang, untuk dijadikan guru bantu di lingkungan Kemendikbudristek.
Salah satu masalah banyaknya guru tidak mendapatkan formasi di daerahnya masing-masing memang terkait anggaran daerah.
Sehingga banyak Pemda yang tidak dapat memberikan gaji kepada guru PPPK, meskipun undang-Undang pemberian gaji kepada guru PPPK oleh Pemda tersebut sudah diatur sedemikian rupa yang tertuang dalam Peraturan Presiden tahun 2020.
Nah, diharapkan agar tidak membebani keuangan Pemda, maka guru yang lulus passing grade tersebut dapat diangkat menjadi guru bantu di lingkungan Kemendikbudristek dan diberikan SK sesuai dengan kebutuhan.
Dengan cara seperti itu tentu tidak akan memberatkan untuk Pemda karena honor untuk guru yang bersangkutan akan ditanggung oleh Kemendikbudristek.
3. Mengganti Mekanisme Penggajian
Masih terkait penanggung jawab pemberi gaji kepada guru PPPK, ketika mekanisme penggajian kepada guru PPPK diganti, hal tersebut dinilai dapat mengatasi masalah yang ada saat ini.
Seperti yang telah disebutkan di atas, bahwa selama ini sistem penggajian kepada guru PPPK dilakukan oleh Pemda beserta dengan tunjangannya.
Hal itu dinilai dapat membebani keuangan pemerintah daerah. Jadi solusinya bisa dilakukan dengan cost sharing, di mana pemerintah daerah dapat memberikan tunjangannya saja.
Sementara seluruh gaji pokok perlu ditanggung oleh pemerintah pusat yang dianggarkan melalui APBN.
Dengan solusi tersebut, diharapkan baik Pemda dan pusat mendapatkan jalan keluar yang terbaik. Perlu diketahui bahwa guru PPPK ini dalam konteks gaji dan tunjangan mendapatkan hak yang sama dengan guru PNS.
Mereka mendapatkan gaji pokok dan tunjangan. Gaji pokok yang diberikan kepada guru PPPK bisa meningkat setiap 2 tahun sekali dengan total dua kali lipat gaji pokok pertama.
Kenaikan gaji ini dapat dilakukan sekali dalam setahun untuk yang memiliki kontrak minimal 3 tahun.
Baca juga: 4 Formasi Prioritas pada Pendaftaran CPNS 2023
Selain itu guru PPPK juga bisa mendapatkan kenaikan tunjangan, sama halnya dengan kenaikan gaji pokok.
Adapun tunjangan yang dapat diterima oleh guru PPPK adalah tunjangan keluarga, tunjangan fungsional, dan tujangan tugas di daerah terpencil.
4. Diangkat Jadi PNS
Solusi yang terakhir ini memang cukup ekstrem, yaitu mengangkat guru yang telah lolos passing grade PPPK 2021 yang sebanyak 193.954 untuk menjadi guru PNS.
Dengan cara seperti ini, maka tidak akan ada lagi guru lulus PG yang berharap untuk menjadi guru PPPK.
Baca juga: 4 Syarat Honorer Diangkat PNS dan PPPK 2023 Apakah Anda Termasuk?
Caranya, Presiden Joko Widodo diminta untuk mengeluarkan Perpres yang memerintahkan untuk mengangkat guru lulus passing grade PPPK.
Dengan cara seperti itu, Pemda pastinya juga akan senang karena tidak harus menanggung gaji guru PPPK.
0 Response to "4 Solusi bagi Guru Lulus PG PPPK Agar Dapat Formasi PPPK"
Post a Comment