4 Solusi bagi Guru Lulus PG PPPK Agar Dapat Formasi PPPK
2. Diangkat Jadi Guru Bantu
Solusi yang kedua adalah mengangkat guru lulus PG PPPK 2021 yang tidak dapat diangkat jadi ASN hingga tahun 2023 mendatang, untuk dijadikan guru bantu di lingkungan Kemendikbudristek.
Salah satu masalah banyaknya guru tidak mendapatkan formasi di daerahnya masing-masing memang terkait anggaran daerah.
Sehingga banyak Pemda yang tidak dapat memberikan gaji kepada guru PPPK, meskipun undang-Undang pemberian gaji kepada guru PPPK oleh Pemda tersebut sudah diatur sedemikian rupa yang tertuang dalam Peraturan Presiden tahun 2020.
Nah, diharapkan agar tidak membebani keuangan Pemda, maka guru yang lulus passing grade tersebut dapat diangkat menjadi guru bantu di lingkungan Kemendikbudristek dan diberikan SK sesuai dengan kebutuhan.
Dengan cara seperti itu tentu tidak akan memberatkan untuk Pemda karena honor untuk guru yang bersangkutan akan ditanggung oleh Kemendikbudristek.
3. Mengganti Mekanisme Penggajian
Masih terkait penanggung jawab pemberi gaji kepada guru PPPK, ketika mekanisme penggajian kepada guru PPPK diganti, hal tersebut dinilai dapat mengatasi masalah yang ada saat ini.
Seperti yang telah disebutkan di atas, bahwa selama ini sistem penggajian kepada guru PPPK dilakukan oleh Pemda beserta dengan tunjangannya.
Hal itu dinilai dapat membebani keuangan pemerintah daerah. Jadi solusinya bisa dilakukan dengan cost sharing, di mana pemerintah daerah dapat memberikan tunjangannya saja.
Sementara seluruh gaji pokok perlu ditanggung oleh pemerintah pusat yang dianggarkan melalui APBN.
Dengan solusi tersebut, diharapkan baik Pemda dan pusat mendapatkan jalan keluar yang terbaik. Perlu diketahui bahwa guru PPPK ini dalam konteks gaji dan tunjangan mendapatkan hak yang sama dengan guru PNS.
Mereka mendapatkan gaji pokok dan tunjangan. Gaji pokok yang diberikan kepada guru PPPK bisa meningkat setiap 2 tahun sekali dengan total dua kali lipat gaji pokok pertama.
Kenaikan gaji ini dapat dilakukan sekali dalam setahun untuk yang memiliki kontrak minimal 3 tahun.
Baca juga: 4 Formasi Prioritas pada Pendaftaran CPNS 2023
Selain itu guru PPPK juga bisa mendapatkan kenaikan tunjangan, sama halnya dengan kenaikan gaji pokok.
Adapun tunjangan yang dapat diterima oleh guru PPPK adalah tunjangan keluarga, tunjangan fungsional, dan tujangan tugas di daerah terpencil.
0 Response to "4 Solusi bagi Guru Lulus PG PPPK Agar Dapat Formasi PPPK"
Post a Comment