PPPK 2022 - SYARAT PENDAFTARAN PPPK 2022 - PPPK TAHAP 3
Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kembali mengeluarkan surat edaran terbarunya.
Hal ini membuat banyak dari kalangan guru honorer, dan pejabat pembina kepegawaian atau PPK, dihebohkan perihal terbitnya edaran tersebut.
Surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Reformasi Birokrasi, Nomor B/15II/M.SM.01.00/2022, yang terbit tertanggal 22 Juli 2022, itu terkait dengan Pendataan Tenaga Non aparatur sipil negara di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Surat Edaran yang ditandatangani oleh Mahfud MD tersebut merupakan bagian dari tindaklanjut atas surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Reformasi Birokrasi, Nomor B/185/M.SM.02.03/2022, tertanggal 31 Mei 2022, tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.
Sebagaimana yang diketahui bahwa surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Reformasi Birokrasi, tertanggal 31 Mei 2022, itu mengimplementasian peraturan pemerintah, Nomor 49, Tahun 2018, tentang Manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K.
Peraturan Pemerintah tersebut mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yaitu Pegawai Negeri Sipil atau PNS, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K, sampai dengan 28 November 2023.
Terbitnya surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Reformasi Birokrasi, tertanggal 22 Juli 2022 tersebut, dimaksudkan untuk mengingatkan kembali para pejabat pembina kepegawaian atau PPK, bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah, Nomor 49, Tahun 2018, agar setiap instansi Pemerintah harus melakukan penataan pegawai non aparatur sipil negara di lingkungan instansi masing-masing.
Hal ini diupayakan untuk mewujudkan kejelasan berupa status, karier, dan kesejahteraan para honorer yang bersangkutan.
Surat Edaran tersebut juga menerangkan bagi pegawai honorer yang telah bekerja di lingkungan instansi Pemerintah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K, pada Pasal 99, Ayat 2, pegawai non pegawai negeri sipil dalam jangka waktu paling lama 5 tahun bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K.
Dengan catatan pegawai honorer harus memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Untuk pemetaan honorer ini, Mahfud MD meminta para pejabat pembina kepegawaian atau PPK, melakukan langkah-langkah sebagai berikut.
1. Melakukan inventarisasi data pegawai non aparatur sipil negara atau honorer sesuai dengan ketentuan dan menyampaikan data dimaksud ke Badan Kepegawaian Negara atau BKN, paling lambat 30 September 2022.
2. Penyampaian data honorer harus disertai dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak atau SPTJM, yang ditandatangani pejabat pembina kepegawaian atau PPK.
3. Perekaman data honorer harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan Badan Kepegawaian Negara atau BKN.
4. Bagi pejabat pembina kepegawaian atau PPK, yang tidak menyampaikan data pegawai non aparatur sipil negara sebagaimana tersebut pada huruf a, b, dan c, dianggap dan dinyatakan tidak memiliki honorer.
5. Selanjutnya untuk kelancaran pemetaan data honorer agar para pejabat pembina kepegawaian atau PPK, berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara atau BKN, dalam pelaksanaannya.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara atau BKN, Suharmen, membenarkan soal Surat Edaran pendataan honorer tersebut.
Saat ini Badan Kepegawaian Negara atau BKN, masih menyiapkan sistem pendataan pegawai non aparatur sipil negara yang berlaku, baik untuk honorer Kategori 2 atau THK 2, non-Kategori 2 pegawai tidak tetap atau PTT, maupun istilah lainnya. Pendataan honorer ini merupakan amanat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Reformasi Birokrasi, atau Menpan-RB, berlaku untuk seluruh honorer tanpa terkecuali. Ini akan menjadi database baru honorer.
Salah satu instansi yang sudah melakukan pendataan adalah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat atau pemrov NTB, yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi perihal jumlah pegawai non aparatur sipil negara. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat atau Pemrov NTB, menegaskan bahawa pendataan akan di kunci yaitu tanggal 5 Agustus 2022.
Maka dari itu, mulai dari sekarang pejabat pembina kepegawaian atau PPK, yang belum melakukan di lingkup masing-masing agar segera melakukan penataan pegawai honorer sebelum tanggal 30 September 2022.
Terbitnya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Reformasi Birokrasi, tertanggal 22 Juli 2022 tersebut, disambut positif honorer karena dapat menyelesaikan masalah honorer. Namun, ada ganjalan lantaran regulasi itu memberikan batasan usia 56 tahun untuk ketentuan honorer mendaftar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K. sejatinya amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49, Tahun 2018, tentang Manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K, bahwa peserta bisa melamar usianya maksimal 1 tahun sebelum pensiun. maka perlu ada kebijakan pemerintah untuk honorer usia 56 tahun ke atas.
Jika pemerintah tidak mengakomodasi usia 56 tahun ke atas akan terjadi diskriminasi. Masih ada waktu 4 tahun bagi guru honorer, dan 2 tahun untuk non-guru. pembatasan usia itu jadi polemik. Honorer Kategori 2 tua protes karena mereka tidak diberikan kesempatan ikut seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K. padahal sampai sekarang honorer usia 56 tahun ke atas masih aktif bekerja, kalau sampai tidak didata bahkan tidak diberi kesempatan menjadi Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K, itu kezaliman.
0 Response to "PPPK 2022 - SYARAT PENDAFTARAN PPPK 2022 - PPPK TAHAP 3"
Post a Comment