Aktual!!! Data Guru Lulus PG dan Penempatan Guru Lulus Passing Grade PPPK
PPPK - Berkenaan dengan file Excel yang sudah beredar luas yang berisi tentang penempatan bagi honorer yang sudah lulus passing grade.
Baik yang penempatannya di sekolah induk, non induk, sekolah non induk di antar instansi, termasuk yang belum atau tidak dapat ditempatkan.
Pada file tersebut, sudah daftar nama lengkap dengan nomor induk kependudukan atau NIK, alamat, status kuota, dan lain sebagainya.
Munculnya file tersebut yang kemudian membuat geger, membuat pihak kementerian pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi atau Kemdikbudristek, Nunuk Suryani, selaku Sekretaris Direktur jenderal Guru dan tenaga kependidikan atau Sekjen GTK, memberikan klarifikasi bahwa file Excel tersebut tidak benar adanya.
Nunuk juga menyampaikan bahwa baru saja selesai rakor dan kesepakatan dengan pemerintah daerah atau Pemda, dan pembahasannya hanya sampai jumlah formasi saja dan belum sampai ke daftar nama individu.
Termasuk tidak ada guru yang ditempatkan di luar daerah kewenangannya sesuai dengan peraturan menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan-RB, nomor 20, Tahun 2022.
Baru-baru ini, muncul informasi tentang resume atau hasil pertemuan dengan kepala bidang guru dan tenaga kependidikan atau Kabid GTK, tentang data yang sudah lulus passing grade pada seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K, yang sudah beredar kemarin.
Berikut adalah hasil pertemuan dengan kepala bidang guru dan tenaga kependidikan atau Kabid GTK, Muhammad Ardian Candra, di Kabupaten Tulungagung.
File Excel Merupakan Data Simulasi.
Candra mengatakan bahwa data yang beredar mengenai penempatan yag sudah lulus Passing Grade itu memang benar adanya.
Data tersebut merupakan data simulasi penempatan sebelum rakor 1024 atau sebelum ada penambahan kuota formasi.
Candra juga menganalisis bahwa data itu belum final dan masih bisa berubah karena belum ditambahkan kuota formasi setelah diselenggarakannya rakor.
Maka dari itu, honorer harus tetap menunggu pengumuman resmi di laman kementerian pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi atau Kemdikbudristek, atau di akun sistem seleksi calon aparatur sipil negara atau SSCASN, karena memang belum launching.
Tidak Ada Pergeseran Formasi.
Penempatan yang paling aman adalah yang di sekolah induk karena tidak mungkin tergeser, sedangkan yang ditempatkan di sekolah bukan induk sifatnya belum final atau masih abu-abu.
Berdasarkan peraturan menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan-RB, tidak ada geser-menggeser. Kecuali tidak ada guru tidak tetap atau GTT induk, yang Passing Grade di formasi tersebut, dan jumlah kebutuhannya banyak melebihi guru tidak tetap atau GTT induk, yang Passing Grade, dan linear dengan formasi tersebut.
Formasi terbaru yang diajukan 1.440 tetap mengacu pada Passing Gradenya di formasi apa. Belum ada petunjuk teknis atau juknis lebih lanjut terkait konversi nilai yang diperoleh saat tes tahun kemarin dan linearitas ijazah.
Penempatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K.
Permasalahan penempatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K guru, yang diluar Kabupaten atau Provinsi, juga terjadi di Kabupaten lain. Jadi ini sudah menjadi isu nasional di pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K, Tahun 2022.
Antar Kabupaten atau Provinsi belum melakukan koordinasi apapun apakah menerima atau menolak adanya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K, yang masuk dari daerah lain.
Apabila memang benar-benar terjadi penempatan antar Kabupaten atau Provinsi, dan tidak siap melaksanakannya, honorer boleh menolak, dan tidak di blacklist. Akan tetapi jika menolak penempatan, maka akan masuk cloud atau daftar tunggu.
Guru yang Lulus Passing Grade Lebih Terperinci.
Perlu diketahui bahwa persatuan guru republik indonesia atau PGRI pusat, dan daerah lain terus berupaya melakukan koordinasi untuk membantu menyelesaikan permasalahan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K.
Sebenarnya Pemerintah sangat mudah mengangkat 193.000 guru lulus Passing Grade pada seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K Tahun 2021. Apalagi saat ini Indonesia telah berevolusi menjadi negara maju.
Yang jadi masalah atau Pekerjaan Rumah bagi Pemerintah selanjutnya adalah berupa tuntutan pengangkatan aparatur sipil negara atau ASN, oleh guru dan pegawai honorer di sekolah negeri. Padahal di awal kerja mereka sudah taken perjanjian untuk tidak menuntut menjadi aparatur sipil negara atau ASN.
Pada saat bersamaan, Pemerintah memecah lagi data guru yang lulus Passing Grade lebih terperinci, seperti.
1. Guru Sekolah induk.
2. Guru Non-Induk dalam instansi.
3. Guru Non-Induk antar Instansi.
4. Belum atau Tidak dapat ditempatkan.
Padahal sebagaimana yang diketahui bersama bahwa guru lulus Passing Grade ini sebagian besar adalah guru swasta dan Pemerintah tidak ada kepentingan mengangkat guru swasta karena Pekerjaan Rumah besarnya adalah guru honorer negeri.
0 Response to "Aktual!!! Data Guru Lulus PG dan Penempatan Guru Lulus Passing Grade PPPK"
Post a Comment