KABAR GEMBIRA BAGI TENAGA HONORER TENDIK SETELAH PENDATAAN HONORER 2022
Ada kabar gembira bagi tenaga honorer khususnya tenaga kependidikan atau tendik, setelah adanya pendataan tenaga non-aparatur sipil negara melalui surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB, tertanggal 22 Juli 2022.
Hal ini berkaitan dengan penghapusan tenaga honorer pada bulan November 2023 mendatang oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB, menyampaikan bahwa mulai tahun 2023, status kepegawaian hanya akan ada 2, yaitu aparatur sipil negara pegawai negeri sipil atau ASN PNS, dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K.
Atas kabar tersebut, beberapa instansi mulai melakukan pendataan terhadap tenaga honorer yang ada di instansinya masing-masing agar bisa diikutkan dalam seleksi aparatur sipil negara atau ASN.
Tidak hanya guru atau tenaga lainnya, tenaga kependidikan atau tendik, juga diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi aparatur sipil negara atau ASN, baik pegawai negeri sipil atau PNS, maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K.
Tentunya ini merupakan kabar baik bagi honorer tenaga kependidikan atau tendik, karena sedari lama, honorer tenaga kependidikan atau tendik, kurang diperhitungkan sehingga seringkali tidak bisa mengikuti seleksi aparatur sipil negara atau ASN.
Sebagaimana yang kita tahu bahwa tenaga kependidikan atau tendik, bertujuan untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi dalam urusan administrasi akademik dan non akademik.
Tenaga kependidikan atau Tendik, berada dalam koordinasi kepala tata usaha departemen yang memiliki kualifikasi sesuai persyaratan yang ditentukan.
Adapun klasifikasi tenaga honorer tenaga kependidikan atau tendik, adalah sebagai berikut.
1. Ijazah yang dimiliki.
Honorer tenaga kependidikan atau tendik, memiliki ijazah yang beragam. Ada yang memiliki ijazah sekolah dasar atau SD, sekolah menengah pertama atau SMP, sekolah menengah atas atau SMA, dan mungkin ada juga yang berijazah strata 1 atau S1.
2. Penugasan.
Klasifikasi berdasarkan penugasan ini bisa dilihat apakah honorer tenaga kependidikan atau tendik, yang ditugaskan sebagai operator data pokok kependidikan atau Dapodik sekolah, Education Management Information System atau EMIS, dan Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama atau simpatika di madrasah, penjaga sekolah atau madrasah, satpam, atau sebagai petugas kebersihan.
Tertanggal 31 Mei 2022, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB, menerbitkan surat edaran yang menyebutkan bahwa dalam melakukan pemetaan pegawai non-aparatur sipil negara di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan untuk ikut seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS, maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K.
Kemudian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB, juga menegaskan melalui surat edarannya tertanggal 22 Juli 2022, tentang pendataan tenaga non-aparatur sipil negara di lingkungan instansi Pemerintah.
Terkait dengan pendataan tenaga honorer, Badan Kepegawaian Negara atau BKN, juga meminta honorer menunggu proses pendataan tenaga non aparatur sipil negara terlebih dahulu hingga selesai.
Kebijakan akan dikeluarkan apabila pendataan ini sudah selesai, mengingat sampai saat ini belum ada kebijakan dari Pemerintah terkait dengan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K 2022.
Pendataan tenaga honorer ini dilakukan agar Pemerintah dapat mengambil kebijakan yang tepat dalam penyelesaian tenaga non-aparatur sipil negara di lingkungan instansi Pemerintah.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian badan kepegawaian negara atau sinka BKN, Suharmen, mengatakan bahwa kebijakan pemerintah nanti akan menyentuh semua tenaga non-aparatur sipil negara, baik honorer Kategori 2 atai THK 2, non-Kategori 2, pegawai tidak tetap atau PTT, termasuk tenaga kependidikan atau tendik.
akan ada alternatif solusi yang diberikan oleh Pemerintah kepada tenaga honorer, yaitu diikutkan dalam seleksi aparatur sipil negara.
Bisa jadi Pemerintah membuka kesempatan bagi seluruh tenaga honorer untuk diikutkan dalam seleksi aparatur sipil negara calon pegawai negeri sipil atau ASN CPNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K, atau outsourcing melalui persyaratan tertentu.
1. calon pegawai negeri sipil atau CPNS.
Untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS, tentunya ada persyaratan yang harus dipenuhi. Biasanya seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS, membutuhkan syarat berupa ijazah, usia maksimal 35 tahun, dan momentum.
Seperti yang kita ketahui bahwa di Tahun 2022, sampai 2023, tidak ada pengangkatan calon pegawai negeri sipil atau CPNS, dan semuanya akan diarahkan ke pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K, sesuai dengan kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE.
2. pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K.
Syarat mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K, sebagaimana yang kita ketahui biasanya minimal memiliki ijazah Strata 1 atau S1, syarat usia, jenis PTK.
Terkait dengan jenis PTK ini, di tahun kemarin untuk mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K Guru, jenis PTK harus terdaftar sebagai guru di data pokok kependidikan atau Dapodik, dan Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama atau simpatika di madrasah.
Apabila terdaftar sebagai tenaga administrasi atau satpam di data pokok kependidikan atau Dapodik, dan Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama di madrasah, kemungkinan tidak bisa karena semua data tersinkronisasi dengan data pokok kependidikan atau Dapodik, dan Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama atau simpatika di madrasah.
3. Outsourcing.
Atau juga tenaga honorer nantinya akan diarahkan menuju outsourcing, meskipun outsourcing ini tidak berada dibawah naungan dari instansi tempat bekerja.
Dengan begitu tenaga honorer berarti akan mendapatkan gaji atau upah setara dengan upah minimum regional atau UMR.
Kabar Baik bagi Honorer tenaga kependidikan atau Tendik.
honorer tenaga kependidikan atau tendik, di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah bergembira karena akan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K.
Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Banyumas, mengupayakan agar semua honorer baik guru maupun tenaga kependidikan atau tendik, bisa diangkat semua di tahun 2022.
Jika belum terakomodasi, maka untuk honorer tenaga kependidikan atau tendik, minimal sudah bisa mendapatkan gaji setara dengan upah minimum kabupaten atau UMK, pada tahun 2024 mendatang.
Mengenai masalah penghapusan honorer dan pengalihan ke outsourcing, kemungkinan tetap dikelola oleh Pemerintah Daerah. Sampai saat ini Pemerintah Daerah menunggu petunjuk teknis dari pusat.
Dengan dikelola oleh pemerintah daerah atau Pemda, maka honorer akan merasa lebih tenang karena tenaga kependidikan atau tendik, akan mendapatkan gaji tanpa potongan dari pihak ketiga, menurut Sutrisno, selaku Ketua Tenaga Kependidikan Nasional dewan pengurus pusat atau DPP, Forum Honorer Nonkategori 2 Indonesia atau FHNK2I.
0 Response to "KABAR GEMBIRA BAGI TENAGA HONORER TENDIK SETELAH PENDATAAN HONORER 2022"
Post a Comment