BEGINI NASIB GURU HONORER SWASTA MUTASI KE SEKOLAH NEGERI PADA PPPK TAHAP 3

BEGINI NASIB GURU HONORER SWASTA MUTASI KE SEKOLAH NEGERI PADA PPPK TAHAP 3

Ada beberapa pertanyaan dari kalangan guru honorer sekolah swasta yang mutasi ke sekolah negeri, apakah nantinya masuk ke dalam pelamar prioritas dan pelamar umum pada seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K Tahun 2022.

Sebelum menjawab hal ini, kita lihat terlebih dahulu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PermenPAN-RB, Nomor 20, Tahun 2022, yang mana di untuk seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K Guru 2022 pendaftarnya dibedakan menjadi 3 kategori.

3 kategori pendaftar tersebut adalah guru yang sudah lulus passing grade, kemudian guru yang belum lulus passing grade, dan guru yang masuk dalam kategori pelamar umum.

Kategori Guru Lulus Passing Grade.

Untuk guru yang lulus passing grade, artinya guru tersebut sudah mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K Guru Tahun 2021, dan sudah mencapai nilai ambang batas.

Baik itu guru lulus passing grade kategori 1, kategori 2, maupun kategori 3. Ke 3 kategori guru yang lulus passing grade yaitu tenaga honorer kategori 2 atau THK 2, Guru Honorer Negeri, lulusan pendidikan profesi guru atau PPG, dan Guru Sekolah Swasta tersebut nantinya tinggal menunggu penempatan.

Kemudian tenaga honorer kategori 2 atau THK 2, yang masuk ke dalam kategori pelamar prioritas 2 untuk penempatannya terlebih dahulu akan melalui seleksi kesesuaian atau verifikasi jika masih ada formasi, baik dari sekolah atau instansi yang bersangkutan.

Kategori Guru Belum Lulus Seleksi.

Selanjutnya yang masuk dalam kategori guru belum lulus passing grade masuk ke dalam pelamar prioritas ke 3.

Pelamar prioritas ke 3 ini terdiri dari guru honorer sekolah negeri yang terdaftar di data pokok pendidikan atau Dapodik, lebih dari 3 tahun, dan tercatat aktif, sehingga bisa mengikut seleksi kesesuaian atau verifikasi.

Kategori Pelamar Umum.

Kemudian yang terakhir adalah pelamar umum. Pelamar umum ini merupakan peserta baru yang terdiri dari guru honorer sekolah negeri yang terdaftar di data pokok pendidikan atau Dapodik, kurang dari 3 tahun.

Guru sekolah negeri yang terdaftar di data pokok pendidikan atau Dapodik, kurang dari 3 tahun ini, bisa mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K 2022, dan akan bersaing dengan lulusan pendidikan profesi guru atau PPG, dan guru honorer sekolah swasta melalui seleksi tes Computer Assisted Test Ujian Nasional Berbasis Komputer atau cat UNBK.

Artinya yang masuk ke dalam kategori pelamar umum adalah, guru honorer sekolah negeri yang terdaftar di data pokok pendidikan atau Dapodik, kurang dari 3 tahun, lulusan pendidikan profesi guru atau PPG, dan guru honorer swasta.

Jawaban atas Mutasi Guru.

Di awal sudah dijelaskan, terkait 3 ketegori pendaftar seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K Guru Tahun 2022, menurtut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PermenPAN-RB, Nomor 20, Tahun 2022.

Lalu bagaimana dengan nasib guru yang sudah mutasi dari sekolah swasta ke sekolah negeri, apakah bisa menjadi pelamar prioritas apabila memiliki Terhitung Mulai Tanggal atau TMT tahun 2016?

Melihat aturan yang telah dijelaskan di atas, kiranya ada 2 kemungkinan, yaitu guru yang mutasi tersebut masuk ke dalam pelamar prioritas 3, atau bisa juga masuk ke dalam pelamar umum.

Kondisi ini juga perlu dilihat dari waktu mutasi. Mutasi dari sekolah swasta ke sekolah negeri tersebut sudah berapa lama, agar nasib guru sekolah swasta yang mutasi ke sekolah negeri kedepannya lebih jelas.

Misalnya, guru tersebut pindah ke sekolah negeri pada bulan februari 2022, dan Terhitung Mulai Tanggal atau TMT 2016, yang dimiliki tetap lanjut di sekolah negeri.

Jika kondisinya demikian, maka kemungkinan terbesar adalah guru tersebut tidak bisa masuk ke dalam pelamar prioritas 3.

Hal ini dikarenakan terdaftar di data pokok pendidikan atau Dapodik-nya, baru sekitar 6 bulan, terhitung bulan Agustus 2022. Sedangkan syarat masuk prioritas 3 adalah tercatat aktif di data pokok pendidikan atau Dapodik, dan memiliki masa kerja lebih dari 3 tahun.

Kemudian mengenai Terhitung Mulai Tanggal atau TMT 2016. Terhitung Mulai Tanggal atau TMT 2016, yang dimiliki oleh guru ini merupakan data masa kerja yang tercatat di sekolah swasta sebelum melakukan mutasi ke sekolah negeri.

Artinya yang akan dihitung adalah masa kerja pada sekolah saat ini. Bukan lagi berpatokan ke masa kerja pada sekolah sebelum mutasi.

Dengan demikian, guru yang mutasi tersebut diakui di sekolah negeri dan tercatat pada sistem Sistem Seleksi calon aparatur sipil Nasional atau SSCASN, yang nantinya terintegrasi ini memiliki masa kerja kurang dari 3 tahun.

Karena tercatat masa kerja di sekolah negeri baru 6 bulan, atau kurang dari 3 tahun, terhitung dari bulan Februari sampai bulan Agustus.

Sehingga guru tersebut akan masuk ke kategori pelamar umum dan melalui seleksi tes Computer Assisted Test Ujian Nasional Berbasis Komputer atau cat UNBK, dan akan bersaing dengan lulusan pendidikan profesi guru atau PPG, dan guru honorer sekolah swasta.

MGMP BIN Informasi Edukatif

0 Response to "BEGINI NASIB GURU HONORER SWASTA MUTASI KE SEKOLAH NEGERI PADA PPPK TAHAP 3"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel