PPPK 2022 ADA KATEGORI HONORER DAPAT TAMBAHAN NILAI PADA PPPK TAHAP 3
Ada aturan mengenai tambahan nilai dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K 2022, sebagaimana telah diberlakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, riset dan teknologi atau Kemdikbudristek.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, riset dan teknologi atau Kemdikbudristek, memberlakukan penambahan nilai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K 2022, dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Penambahan nilai tentunya bisa menunjang peluang kelulusan.
Akan tetapi, perlu diketahui juga bahwa pada seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K 2022, untuk jabatan fungsional guru terdapat mekanisme khusus yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, riset dan teknologi atau Kemdikbudristek.
Peserta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K 2022, harus melewati tahap seleksi yang telah ditentukan, yakni penempatan untuk guru yang lulus passing grade, kesesuaian atau verifikasi, dan seleksi tes.
Ke 3 mekanisme seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K 2022, tersebut telah tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau permepan RB, Nomor 20, Tahun 2022.
Dari formasi yang tersedia di pemerintah daerah atau Pemda, nanti akan diberlakukan mekanisme pertama, yaitu penempatan guru yang sudah lulus passing grade, baik itu tenaga honorer kategori 2 atau THK 2, Guru Sekolah Negeri, lulusan pendidikan profesi guru atau PPG, dan Guru Sekolah Swasta.
Jika masih tersedia formasi, maka nanti akan dibuka seleksi kesesuaian dan verifikasi sebagai mekanisme ke 2 untuk seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K, tahun 2022.
Dan jika masih ada sisa formasi, maka akan beranjak ke seleksi berikutnya, yaitu seleksi menggunakan Computer Assisted Test Ujian Nasional Berbasis Komputer atau cat UNBK, yang mana pesertanya terdiri dari Guru Honorer Sekolah Negeri yang kurang dari 3 tahun terdaftar di data pokok pendidikan atau Dapodik, lulusan pendidikan profesi guru atau PPG, dan Guru Honorer Sekolah Swasta.
Selain mekanisme seleksi, peraturan tersebut membahas mengenai pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K, untuk jabatan fungsional guru pada Instansi Daerah tahun 2022. Berikut ini urutan pada prioritas pertama pada seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K, tahap 3, Tahun 2022.
1. tenaga honorer kategori 2 atau THK 2.
2. Honorer Sekolah Negeri.
3. Lulusan pendidikan profesi guru atau PPG.
4. Guru Honorer Swasta.
Perlu diketahui bahwa masing-masing kategori dilakukan urutan berdasarkan nilai yang diperoleh pada hasil seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K, Tahun 2021 lalu.
Pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau permepan RB, Nomor 20, Tahun 2022, juga dibahas mengenai kriteria pelamar kategori pelamar prioritas yang terdiri dari prioritas 1 atau tenaga honorer kategori 2 atau THK 2, yang lulus passing grade, prioritas 2 atau tenaga honorer kategori 2 atau THK 2, dan prioritas 3 atau guru non-aparatur sipil negara di sekolah negeri terdaftar di data pokok pendidikan atau Dapodik, minimal 3 tahun.
Selanjutnya, pelamar umum, yakni diperuntukkan bagi lulusan pendidikan profesi guru atau PPG, yang telah terdaftar di database peserta yang lulus dan pelamar terdaftar di data pokok pendidikan atau Dapodik.
Kemudian pada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K 2022, jabatan fungsional guru, terdapat pula seleksi kompetensi. Seleksi prioritas diperuntukan bagi pelamar prioritas 1, dengan menggunakan hasil seleksi tahun 2021.
Untuk pelamar prioritas 2, dan 3, menggunakan kesesuaian atau verifikasi akademik kompetensi, kinerja, serta pemeriksaan latar belakang.
Pelamar umum menggunakan seleksi tes berbasis Computer Assisted Test Ujian Nasional Berbasis Komputer atau cat UNBK. Pelamar juga dapat memilih kebutuhan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K, jabatan fungsional guru di seluruh wilayah Indonesia yang belum terpenuhi pelamar prioritas.
Pelamar umum yang dinyatakan lulus, apabila nantinya nilai yang diperoleh memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik.
Nilai ambang batas terdiri dari kompetensi teknis, kompetensi manajerial, sosial kultural, dan wawancara.
Selain itu, kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau kemepan RB, juga menentukan terkait penambahan nilai untuk peserta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K Guru 2022.
Penambahan nilai pertama, untuk seleksi kompetensi teknis 100%, yang diperuntukkan bagi pelamar yang memiliki sertifikat pendidik dan linear.
Tambahan nilai kedua, akan diberikan untuk pelamar penyandang disabilitas Pemenuhan kebutuhan nantinya akan mendahulukan pelamar prioritas 1, yang akan dilakukan secara berurutan yakni tenaga honorer kategori 2 atau THK 2, guru non aparatus sipil negara di sekolah negeri, lulusan pendidikan profesi guru atau PPG, dan guru swasta.
Selain itu, jika formasi belum terpenuhi akan diisi oleh pelamar prioritas 2, dan selanjutnya diisi oleh pelamar prioritas 3, dan dilakukan seleksi umum dengan Computer Assisted Test Ujian Nasional Berbasis Komputer atau cat UNBK.
Ke 3 poin tersebut merupakan hal yang baru dari rilis Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau permepan RB, Nomor 20, tahun 2022.
0 Response to "PPPK 2022 ADA KATEGORI HONORER DAPAT TAMBAHAN NILAI PADA PPPK TAHAP 3"
Post a Comment