PPPK TAHAP 3 ADA TAMBAHAN PADA FORMASI PPPK 2022 DAN CPNS 2022
Kuota calon pegawai negeri sipil atau CPNS, dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K 2022, mencapai 1.200.429. Kuota secara nasional itu sudah ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan-RB, dalam keputusan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kepmenpan-RB, Nomor 264, Tahun 2022.
Aba Subagja, asisten deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan-RB, mengungkapkan formasi calon pegawai negeri sipil atau CPNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K guru, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K nonguru untuk tahun anggaran 2022, sebanyak 1.200.429.
Angka tersebut mengalami penambahan dibandingkan dengan laporan Pelaksana tugas menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan-RB, Mahfud MD, dalam rapat kerja Komisi 2, dewan perwakilan rakyat republik indonesia atau DPR RI, pada 28 Juni.
Dalam rapat kerja tersebut, Mahfud MD, menyampaikan kuota aparatur sipil negara atau ASN, secara nasional sebanyak 1.086.128. Formasi tersebut terdiri atas pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K pusat 93.553, dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K daerah 942.257.
Selain itu, terdapat 8.941 formasi calon pegawai negeri sipil atau CPNS, dari jalur sekolah kedinasan. Kemudian, formasi calon pegawai negeri sipil atau CPNS, dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K, untuk provinsi Papua, maupun provinsi Papua Barat, sebanyak 41.376.
Jadi Ada penambahan formasi aparatur sipil negara atau ASN, khususnya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K, setelah pemerintah daerah atau Pemda, diminta mengajukan usulan formasi, meskipun ada juga yang menolak. Namun, setelah didemo honorer baru mengajukan usulan.
Adapun rincian formasi calon pegawai negeri sipil atau CPNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K guru, dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K nonguru, tahun ini adalah sebagai berikut.
1. Pusat sebanyak 95.324, terdiri dari.
- Guru, 50 ribu.
- Dosen, 15 ribu.
- Tenaga Kesehatan atau Nakes, 7 ribu.
- Jabatan teknis, 23.324.
2. Daerah sebanyak 1.054 276 terdiri dari.
- Guru, 758.018.
- Tenaga Kesehatan atau Nakes, 255.249.
- Jabatan teknis, 41.009.
3. Sekolah kedinasan calon pegawai negeri sipil atau CPNS, sebanyak 8.941.
4. Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat, sebanyak 41.888 terdiri dari.
- Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K, dan calon pegawai negeri sipil atau CPNS provinsi Papua, 28.895.
- Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K, dan calon pegawai negeri sipil atau CPNS, provinsi Papua Barat, 12.993.
Dengan ditetapkannya kuota aparatur sipil negara pegawai negeri sipil atau ASN PNS, maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K, otomatis tidak ada lagi penambahan formasi lagi. Ada Sejumlah daerah meminta formasi tapi ditolak karena sudah melewati batas waktu.
0 Response to "PPPK TAHAP 3 ADA TAMBAHAN PADA FORMASI PPPK 2022 DAN CPNS 2022"
Post a Comment