PPPK INFO TERBARU - 8 KEBIJAKAN PEMERINTAH SOLUSI TENAGA HONORER DIHAPUS 2023
Setidaknya ada 8 kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan-RB, sebagai upaya penyelesaian permasalahan pegawai non-aparatur sipil negara atau honorer.
Mulai dari terbitnya surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan-RB, tentang status kepegawaian di instansi Pemerintah pusat dan daerah.
Pada surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan-RB, yang ditandatangani oleh almarhum Tjahjo Kumolo, pada 31 Mei 2022, menegaskan bahwa mulai tahun depan atau tepatnya bulan November 2023, akan diberlakukan hanya dua status kepegawaian, yaitu pegawai negeri sipil atau PNS, dan juga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K.
Hal ini yang menjadi poin mendasar terkait dengan status kepegawaian di instansi Pemerintah pusat dan daerah.
Kemudian 2 bulan berselang, terbit lagi surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan-RB, yang ditandatangani oleh Mahfud MD, tentang pendataan tenaga non-aparatur sipil negara atau honorer, sebagai palaksana tugas pada tanggal 22 Juli 2022.
Rentetan kebijakan tersebut sebenarnya sudah disampaikan oleh Plt. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan-RB, Mahfud MD, pada rakor pembahasan penyelesaian tenaga non-aparatur sipil negara atau honorer, di lingkungan instansi Pemerintahan.
Dalam rakor yang dihadiri oleh perwakilan dari sekda Provinsi, Asosiasi Pemerintah Kabupaten seluruh Indonesia atau apkasi, dan Asosiasi Pemerintah Kota seluruh Indonesia atau apeksi, Mahfud MD, menyampaikan arah kebijakan pemerintah dalam menuntaskan masalah tenaga non aparatur sipil negara atau honorer.
Berikut 8 kebijakan Pemerintah dalam upaya penyelesaian tenaga non-aparatur sipil negara atau honorer, di lingkungan instansi Pemerintahan.
1. Pemetaan Honorer atau Tenaga Non-aparatur sipil negara.
Sebagaimana yang diketahui terbitnya surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan-RB, tertanggal 22 Juli, maka saat ini sedang berlangsung pemetaan honorer atau tenaga non aparatur sipil negara yang ada di instansi Pemerintah pusat maupun daerah.
Hal ini untuk percepatan transformasi sumber daya manusia. Mahfud MD juga meminta para pejabat Pembina kepegawaian atau PPK, untuk segera melakukan pemetaan honorer agar dapat melihat jumlah data pegawai honorer yang riil.
2. Dialihkan Menjadi pegawai negeri sipil atau PNS, dan juga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K.
Mulai tahun 2023, pegawai honorer akan dialihkan menjadi pegawai negeri sipil atau PNS, dan juga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K. Tentunya sesuai dengan syarat dan ketentuan masing-masing jabatan yang nantinya bisa diisi.
Terkait dengan hal ini, pada Peraturan Pemerintah Nomor 49, tahun 2018, tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K, telah memberikan ruang untuk pengalih status kepegawaian non-aparatur sipil negara atau honorer, menjadi pegawai negeri sipil atau PNS, maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K.
Tentunya dengan syarat atau ketentuan yang sudah diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 5, Tahun 2014, tentang aparatur sipil negara atau ASN, beserta peraturan pelaksanaannya.
3. Skema Alih Daya atau Outsourcing.
Kebijakan bagi tenaga honorer lainnya adalah adanya skema alih daya atau outsourcing yang berlaku bagi honorer yang ingin menjadi aparatur sipil negara atau ASN.
Menurut Mahfud MD, selain skema pegawai negeri sipil atau PNS, maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K, tenaga non-aparatur sipil negara atau honorer, juga bisa diatur melalui skema alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga bagi yang kualifikasi tidak memenuhi syarat sebagai aparatur sipil negara pegawai negeri sipil atau ASN PNS, atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K.
Pegawai yang bisa masuk dalam tenaga alih daya ini diantaranya adalah pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan.
Skema ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum, status kepegawaian serta kepastian terkait dengan penghasilan.
4. Larangan Merekrut Honorer Baru.
Larangan bagi pejabat Pembina kepegawaian atau PPK, pada suatu instansi untuk merekrut honorer baru ini disertai dengan sanksi bagi yang melanggar.
Hal ini dikenakan untuk honorer yang sudah ada, direncanakan untuk dituntaskan melalui mekanisme-mekanisme seleksi tertentu.
Salah satu sanksi bagi pejabat Pembina kepegawaian atau kepala daerah yang masih melakukan perekrutan aparatur sipil negara atau ASN, artinya yang bersangkutan dipandang tidak melaksanakan kewajiban.
Tertuang pada pasal 67, huruf B, Undang-Undang Nomor 23, Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah, yaitu mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pejabat Pembina kepegawaian PPK, kepala daerah maupun wakil kepala daerah juga bisa mendapatkan sanksi administratif sesuai dengan Peraturan pemerintah Nomor 12, Tahun 2017, tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah pasal 36.
Termasuk bisa dilakukan pembinaan oleh kementerian dalam negeri atau Kemendagri. Namun, sebelum melakukan pembinaan perlu dilakukan klarifikasi kepada Kepala Daerah yang bersangkutan.
5. Perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K Guru dengan Afirmasi.
Deputi bidang Sumber daya manusia Aparatur kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau kemenpan-RB, Alex Denni, menjelaskan kompetensi pada tingkat pelayanan dasar misalnya, tenaga pendidikan dan kesehatan ini menjadi perhatian pemerintah.
Guru juga merupakan posisi yang banyak diisi oleh pegawai non aparatur sipil negara atau honorer saat ini. Termasuk adanya kebijakan bagi tenaga honorer guru yaitu peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan-RB, nomor 20, Tahun 2022, tentang Pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K, untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022. Melalui aturan tersebut, honorer tenaga pendidik yang telah menagabdi selama 3 Tahun diberikan afirmasi.
6. Perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tenaga kesehatan atau P3K Nakes, dengan Afirmasi
Tidak hanya honorer tenaga pendidik, honorer tenaga kesehatan juga akan diberikan afirmasi. Meskipun sampai saat ini masih belum ada aturan mengenai proses tenaga kesehatan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K.
Ini berkaitan dengan kondisi pandemi Covid-19, yang meningkatkan kebutuhan tenaga kesehatan di berbagai daerah.
Alex Denni mengatakan honorer yang telah bekerja di pusat kesehatan masyarkat atau Puskesmas, tentu tentu harus diberikan kesempatan pertama untuk mendapatkan formasi di pusat kesehatan masyarkat atau Puskesmas tersebut. Ini sudah menjadi komitmen kami.
7. Afirmasi bagi Honorer Administrasi dan Teknis Lainnya.
Honorer administrasi dan teknis lainnya juga akan diberikan afirmasi. Per Desember 2021, jumlah aparatur sipil negara atau ASN, mencapai sekitar 4,1 juta.
38% diantaranya telah menduduki jabatan pelaksana administrasi dan teknis lainnya, pekerjaan pelaksana sederhana, tetapi rentan digantikan oleh teknologi.
Hal ini membuat kemeenterian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan-RB juga harus fokus kepada jabatan pelaksana non-aparatur sipil negara atau honorer, yang tentunya akan mendukung capaian utama organisasi, sehingga jabatan-jabatan tersebut harus diberikan afirmasi.
8. Kebijakan Khusus untuk Honorer Kategori 2 atau THK 2.
Sekretaris jenderal kementerian dalam negeri atau Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro, menjelaskan ada 2 opsi solusi penyelesaian honorer Kategori 2 atau THK 2, yaitu melalui filtrasi dan juga pencermatan ulang Peraturan Pemerintah Nomor 49, Tahun 2018.
Untuk opsi filtrasi, sekretaris jenderal kementerian dalam negeri atau Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro, mengarahkan agar eks tenaga honorer Kategori 2 atau THK 2, yang masih memenuhi syarat agar didorong untuk ikut seleksi calon aparatur sipil negara atau CPNS, dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K.
Sementara bagi honorer Kategori 2 atau THK 2, yang tidak lulus calon aparatur sipil negara atau CPNS, dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K, akan didorong untuk mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K afirmasi.
Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K afirmasi adalah kebijakan khusus atau diskresi bagi honorer Kategori 2 atau THK 2, agar bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K, dengan syarat khusus. Kebijakan ini kemungkinan akan berlaku selama 4 tahun, yaitu sampai dengan tahun 2026.
0 Response to "PPPK INFO TERBARU - 8 KEBIJAKAN PEMERINTAH SOLUSI TENAGA HONORER DIHAPUS 2023"
Post a Comment