PENENTU KELULUSAN PPPK GURU TAHUN 2022 DALAM MEKANISME PPPK TAHUN 2022
Salah satu Kunci utama keberhasilan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K Guru 2022, mengetahui keterkaitan untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K tahun 2022 ini, dan menjadi hasil penggabungan sisa formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K Guru tahap 3.
Pengadaan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K Guru Tahun 2022, yang mampu mengakomodir guru lulus passing grade pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K, menjadi suatu prioritas.
Maka dari itu, pada video kali ini dijelaskan update rincian formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K Guru 2022, pemerintah daerah atau pemda ini masuk kategori aman untuk prioritas dan pelamar umum.
Atas surat terbaru dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB, terkait tentang pembukaan kembali aplikasi E-formasi, untuk usulan kebutuhan anggaran tahun 2022, yaitu melalui surat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB, kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K daerah.
Dengan keluarnya surat dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PermenpanRB, tentunya masing-masing daerah sudah melakukan pemetaan.
Dengan adanya penambahan informasi tentunya tidak hanya bertujuan mengakomodir guru yang sudah lulus passing grade, namun tidak kebagian formasi dalam hal ini tinggal menunggu penempatan saja.
Untuk masing-masing daerah dibagi dalam waktu yang berbeda-beda, maksudnya adalah antara satu daerah dengan daerah yang lain tidak bersamaan untuk menginput data formasinya.
Lebih lanjut dijelaskan perihal kebutuhan guru agama Islam di sekolah menengah pertama atau SMP, ada yang 3, dan juga 2, selanjutnya untuk guru kelas rata-rata membutuhkan 1 untuk kelengkapan formasinya.
Jika misalnya ada guru yang lulus passing grade dari guru sekolah asal, dipastikan langsung ditempatkan di sekolahnya, karena misalkan sekolah asal ada formasi maka wajib mendaftar di sekolah sendiri.
Selanjutnya, untuk pemilihan formasi akan ditawarkan dari sistem yang ada untuk ditempatkan di lokasi terdekat guru, dan disitulah bisa memilih Yes, atau No.
Kemungkinan besar jika memilih Yes, maka akan langsung mengisi daftar riwayat hidup, dan melanjutkan prosedur berikutnya untuk melakukan pemberkasan di sistem seleksi calon aparatur sipil negara atau SSCASN. Sedangkan jika memilih No, kemungkinan besar akan diberikan pilihan juga untuk memilih formasi di tempat lain, jika masih tersedia.
lalu bagaimana Mekanisme Seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K Guru Tahun 2022 ?
Mekanisme Seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K Tahun 2022, berhubungan erat dengan pelamar prioritas 1, 2, dan 3. Prioritas 1 berhubungan dengan pelamar yang termasuk dalam kategori prioritas 1, yaitu guru lulus passing grade dan langsung dilakukan penempatan.
Lantas, bagaimana dengan pelamar prioritas 2, dan mekanisme tahap 2 yaitu kesesuaian verifikasi dan observasi?
Terkait mekanisme seleksi Kesesuaian/verifikasi apabila masih tersedia formasi kosong setelah seleksi mekanisme 1. Peserta prioritas mekanisme 2 adalah prioritas 2, yakni guru tenaga honorer kategori 2 atau THK 2, dan guru yang terdaftar di data pokok pendidik atau Dapodik, lebih dari 3 tahun.
Lalu, apa saja penilaian atau verifikasi pada mekanisme tahap 2, untuk guru tenaga honorer kategori 2 atau THK 2, dan guru terdaftar di data pokok pendidik atau Dapodik, lebih dari 3 tahun?
1. Seleksi kesesuaian atau verifikasi dilaksanakan apabila masih tersedia kuota formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K Guru setelah penempatan bagi guru yang lulus passing grade.
2. Pada seleksi ini, dilakukan dengan menilai kesesuaian 4 dimensi.
a. Kualifikasi Akademik dan atau setifikat pendidik mempertimbangkan linieritas antara bidang tugas atau mata pelajaran dengan, yaitu.
1. Kualifikasi akademik Sarjana atau S1.
2. Diploma Empat atau D4, dan atau Sertifikat Pendidik.
b. Kompetensi Teknis, yaitu.
1. Profesional.
2. Pedagogik.
3. Sosial.
4. Kepribadian.
c. Kinerja, yaitu.
1. Orientasi pelayanan.
2. Komitmen.
3. Inisiatif kerja.
4. Kerjasama.
d. Pemeriksaan latar belakang, yaitu.
- Perundungan.
- Kekerasan seksual.
- Penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya atau napza.
dan yang terakhir. Intoleransi.
3. Seleksi Wawancara, yang mana mempertimbangkan integritas dan moralitas.
Secara umum alur melalui seleksi kesesuaian atau verifikasi, mengenai akuntabilitas datanya dilakukan oleh pemerintah daerah atau Pemda.
Setelah itu, barulah diverifikasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemendikbud Ristek, menyangkut kesesuaian observasi yang sudah dilakukan Pemerintah Daerah atau pemda masing-masing.
Lalu, dalam kesesuaian verifikasi apa saja yang harus dipersiapkan?
Dalam sebuah chat di layanan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemendikbud Ristek, terjawab mengenai penilaian kesesuaian seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas 1 dan pelamar prioritas 2.
Penilaian tersebut dilakukan dengan melihat indikator-indikator berikut ini.
1. Kualifikasi akademik.
tingkat pendidikan yang dibuktikan dengan ijazah dan atau sertifikat yang relevan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
2. Kompetensi.
kompetensi yang terdiri dari kompetensi pedagogik, kepribadian, kompetensi profesional yang berkaitan dengan kinerja guru serta kompetensi sosial.
3. Kinerja.
dimana untuk kinerja ada 2 fungsi utama yaitu.
a. Menilai untuk pekerjaan yang menerapkan semua kompetensi dalam pelaksanaan tugas.
b. Menghitung angka kredit yang diperoleh dari guru atas kinerja pembelajaran, pembimbing atau pelaksanaan tugas. Menghitung angka kredit yang diperoleh dari guru atas kinerja pembelajaran, pembimbing, atau pelaksanaan tugas. Perihal tersebut merupakan penilaian kepala sekolah atau kasek, terhadap guru yang akan diajukan kepada kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemendikbud Ristek.
4. Pemeriksaan latar belakang atau background check, merupakan gambaran diri guru dalam suatu organisasi yang terlihat dari perilaku dan tindakan sehari-hari, integritas konsistensi antara ucapan dan keyakinan yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari.
Petunjuk teknis lebih lengkapnya akan lampirkan dikolom deskripsi yang disosialisasikan melalui laman resmi https://gurupppk.kemdikbud.go.id/
0 Response to "PENENTU KELULUSAN PPPK GURU TAHUN 2022 DALAM MEKANISME PPPK TAHUN 2022"
Post a Comment