PPPK 2022 STATUS PELAMAR PRIORITAS 1 BISA HANGUS - PPPK TAHAP 3

PPPK 2022 STATUS PELAMAR PRIORITAS 1 BISA HANGUS - PPPK TAHAP 3

    Berikut adalah informasi terbaru tentang PPPK 2022 bagi para pelamar yang berstatus guru honorer lulus passing grade untuk segera melakukan pengecekan Akun sistem seleksi calon aparatur sipil negara atau SSCASN nya.

    Informasi untuk pelamar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K, yang berstatus guru honorer lulus passing grade ini berkaitan dengan akun sistem seleksi calon aparatur sipil negara atau SSCASN.

    Bagi pelamar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K, yang berstatus guru honorer lulus passing grade, dihumbau untuk terus memantau akun sistem seleksi calon aparatur sipil negara atau SSCASN, yang dimiliki karena akan ada informasi penting yang disampaikan.

    Selain itu, pelamar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K, yang berstatus guru honorer lulus passing grade juga dihimbau untuk melakukan absensi pada tanggal 25 Juli 2022.

    Absensi guru yang sudah lulus passing grade ini penting dilakukan sebagai salah satu tahap pengecekan keaktifan akun untuk menuju proses pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K 2022.

    Selebihnya absensi ini juga bertujuan untuk mengecek apakah guru yang lulus passing grade masih hidup dan masih ada, jadi absensi memang menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan.

    Disamping itu, juga terdapat kabar bahwa batas akhir pengusulan kuota formasi tambahan oleh Pemerintah Daerah atau pemda, adalah sampai tanggal 21 Juli 2022, yaitu hari ini saja melalui aplikasi E-Formasi.

    Sehingga nantinya setelah tanggal 21 Juli tersebut, maka seluruh guru yang lulus passing grade harus memantau akun sistem seleksi calon aparatur sipil negara atau SSCASN, masing-masing untuk terus menanti kabar dan informasi berikutnya.

    Guru yang sudah lulus passing grade juga harus melakukan daftar ulang sebagai tanda atau status kepesertaan guru dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K 2022 masih aktif.

    Sebab perlu kiranya diketahui oleh seluruh guru calon pelamar seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K guru 2022, bahwa perwakilan guru honorer yang lulus passing grade telah melaksanakan audiensi bersama pemerintah dengan menghasilkan mekanisme pengangkatan seperti di bawah ini.

a. Untuk seluruh kebutuhan guru di Indonesia, akan diambilkan datanya berdasarkan data yang ada             pada data pokok pendidik atau Dapodik.

b. Ada perbaikan rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K guru melalui proses     seleksi.

c. Honorer sebenarnya tidak dihapus, hanya dilaihkan saja statusnya.

d. Guru lulus passing grade wajib untuk melakukan pendaftaran di sistem seleksi calon aparatur sipil         negara atau SSCASN, dan tidak mengikuti seleksi tes.

    Maka harus dipahami bahwa guru yang sudah lulus passing grade harus mengiktui regulasi yang ada dengan melakukan daftar ulang untuk mengikuti pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K 2022.

    Jadi seluruh guru yang sudah lulus passing grade harus terus memantau akun sistem seleksi calon aparatur sipil negara atau SSCASN, masing-masing dan selalu mencari informasi terbaru dari portal resmi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K, kementerian pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi atau Kemdikbudrsitek.

    Harapannya guru honorer akan terus mendapatkan update terkait informasi terbaru seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K guru tahun 2022 ini melalui akun sistem seleksi calon aparatur sipil negara atau SSCASN, dan memperoleh kabar yang mengembirakan.

    Karena Di bulan Juli 2022 ini, menjelang seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K guru 2022, tidak sedikit guru yang menyampaikan bahwa terjadi perubahan pada akun sistem seleksi calon aparatur sipil negara atau SSCASN nya, yaitu terkait daftar ulang di akun sistem seleksi calon aparatur sipil negara atau SSCASN.

    Hal tersebut juga ditandai dengan perubahan status pelamar P1 atau Prioritas 1, di akun sistem seleksi calon aparatur sipil negara atau SSCASN, pelamar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K guru 2022, yang berubah menjadi tidak prioritas.

    Terlebih juga dengan informasi, apabila pelamar prioritas 1, tidak melakukan daftar ulang pada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K guru 2022, apakah status prioritasnya akan hangus?

    Tentunya banyak dari pelamar prioritas pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K guru 2022, yang bertanya-tanya terkait perubahan tersebut dan menghawatirkannya.

    Untuk itu, pada pembahasan video kali ini akan menyampaikan informasi terkait penjelasan status pelamar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K guru 2022, yang bisa hangus tersebut.

    Informasi bahwa Seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K Guru 2021, Telah Selesai, hal tersebut menandakan bahwa rangkaian program pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K guru 2021, telah selesai dan berakhir.

    Adapun dengan tahap 3, tidak dihilangkan melainkan akan digabungkan dengan formasi seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K guru tahun 2022.

    Secara otomatis akan mengikuti formasi terbaru tahun 2022, sebagaimana yang ada di Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PermenPAN-RB, Nomor 20 Tahun 2022.

    Kemudian yang perlu diketahui bahwasanya para pelamar prioritas pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K guru 2022, akan memasuki tahap pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K guru 2022.

    Di mana pada saat guru memilih formasi bagi pelamar P1 atau Prioritas 1, yaitu guru honorer yang telah lulus passing grade, nantinya akan diarahkan oleh sistem untuk memilih formasi yang telah tersedia serta konfirmasi dengan memilih Yes atau No.

    Selain itu, bagi guru yang lulus passing grade, tetap diwajibkan untuk melakukan pendaftaran di sistem seleksi calon aparatur sipil negara atau SSCASN tanpa adanya seleksi tes.

    Sehingga konsekuensi apabila pelamar P1 atau Prioritas 1, tidak mendaftar di akun sistem seleksi calon aparatur sipil negara atauSSCASN, maka untuk status kepesertaan guru sebagai pelamar P1 atau Prioritas 1, akan hangus.

    Oleh sebab itu, penting bagi guru yang masuk prioritas 1 atau Prioritas 1, untuk mempersiapkan diri melakukan daftar ulang di akun sistem seleksi calon aparatur sipil negara atau SSCASN, masing-masing pelamar.

    Dengan terus mengecek di Akun sistem seleksi calon aparatur sipil negara atau SSCASN, untuk lebih mengetahui update terbaru lainnya, agar tidak tertinggal informasi lainnya.

MGMP BIN Informasi Edukatif

0 Response to "PPPK 2022 STATUS PELAMAR PRIORITAS 1 BISA HANGUS - PPPK TAHAP 3"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel