DAMPAK TENAGA HONORER DIHAPUS 2023

DAMPAK TENAGA HONORER DIHAPUS 2023

    Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, menyebutkan pihaknya bakal melakukan pembahasan lebih lanjut terkait aturan pemerintah pusat soal penghapusan tenaga honorer.  Namun demikian, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis atau juknis, terkait aturan pemerintah pusat soal penghapusan honorer yang akan diberlakukan pada 28 November 2023 itu tersebut.

    Menurut Zaki, petunjuk teknis atau juknis dari pemerintah sangat diperlukan agar dapat dijadikan acuan pemetaan para pegawai honorer di wilayahnya. Kami masih menunggu petunjuk teknis atau juknis, dari pemerintah pusat karena nanti kita akan menyesuaikan dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD Kabupaten Tangerang, kata Zaki. Karena kebijakan ini terhitung baru, jadi kami masih menunggu teknisnya," tambahnya. 

    Dia mengatakan bahwa jumlah honorer yang bertugas di lingkup Pemerintahan Kabupaten Tangerang, termasuk di instansi dan pendidikan sangat banyak hingga mencapai di angka ribuan.  Artinya, dengan adanya kebijakan baru itu, maka hanya pegawai negeri sipil atau PNS, dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K, yang bertugas di lingkup pemerintahan ini.  Sebetulnya kami masih sangat membutuhkan tenaga honorer, apalagi di tenaga pendidik dan organisasi perangkat daerah atau OPD, butuh tenaga pelayanan, ujar Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.

    Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan-RB, Tjahjo Kumolo, mengimbau para pejabat pembina kepegawaian atau PPK, instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-aparatur sipil negara atau ASN, seperti non-pegawai negeri sipil atau PNS, non-pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K, dan eks-tenaga honorer kategori 2 atau K2, paling lambat 28 November 2023.

    Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan-RB, No. B/185/M.SM.02.03/2022. perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pernyataan Tjahjo tersebut seperti yang dikutip dalam situs resmi kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan-RB.   

    Tjahjo berharap para pejabat pembina kepegawaian atau PPK, menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-aparatur sipil negara atau ASN, yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi calon pegawai negeri sipil atau PNS, dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu 28 November 2023.

    Pengangkatan pegawai melalui pola tenaga alih daya atau outsourcing sesuai kebutuhan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing kementerian atau lembaga atau daerah. Jadi, pejabat pembina kepegawaian atau PPK pada kementerian atau lembaga atau daerah tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhan, bukan dihapus serta merta, kata Tjahjo kumolo.

    Kebijakan pemerintah menghapus tenaga honorer per November 2023, masih memicu polemik berkepanjangan. Pasalnya, ada beberapa kelompok tenaga honorer yang dirugikan dengan kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan-RB, Tjahjo Kumolo tersebut. Kelompok tersebut adalah honorer Kategori 2 atau K2 administrasi, dan guru yang belum strata 1 atau S1.

    Menurut Wakil Ketua forum Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau GLPGP3K, Hasna, masih banyak honorer Kategori 2 atau K2 administrasi, dan guru yang belum strata 1 atau S1, yang belum terangkat. Hasna lantas menyarankan pemerintah memikirkan bagaimana cara supaya para honorer honorer Kategori 2 atau K2 tersebut bisa juga menikmati hasil pengabdian mereka di hari tua, karena sudah hampir berusia 60 tahun. Hasna menyarankan pemerintah pusat memahami dan memberikan kebijakan kepada honorer honorer Kategori 2 atau K2 administrasi, dan guru yang belum strata 1 atau S1, tendik, satpam, penjaga sekolah, petugas kebersihan, dan lainnya di sekolah.

    Sangat miris melihat pengabdian mereka yang tidak diapresiasi pemerintah," ucap Hasna. Menurut Hasna, kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpam-RB, yang menerbitkan Surat Edaran Penghapusan Honorer adalah hal positif. Artinya, pada 28 November 2023, tidak ada lagi honorer.

    Semua honorer yang kompeten bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara atau ASN, baik pegawai negeri sipil atau PNS, maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K. Strategi ini sangat bagus, karena membantu pemerintah menyelesaikan permasalahan honorer secepatnya, kata Hasna. Karena itu, Hasna mengetuk pintu hati pemerintah untuk mengasihani para honorer Kategori 2 atau K2 tersebut. Seandainya posisi menteri seperti mereka, bagaimana? Hasna meminta tolong pemerintah mengangkat mereka supaya bisa merasakan bagaimana menjadi egawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K. Pakailah hati nurani membela semua orang, insyaallah pasti dikenang.

MGMP BIN Informasi Edukatif

0 Response to "DAMPAK TENAGA HONORER DIHAPUS 2023"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel