PPPK 2023 Ada Aturan Baru Terkait Gaji Guru PPPK dan Formasi PPPK Guru
![]() |
PPPK 2023 Ada Aturan Terkait Gaji Guru PPPK dan Formasi PPPK Guru |
PPPK 2023 - Aturan terbaru Guru PPPK tahun 2023 yang baru saja di Umumkan dan bisa disimak oleh guru.
Aturan tersebut sudah resmi diumumkan oleh Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, terdapat 3 aturan baru yang harus disimak oleh PPPK Guru tahun 2023.
Terdapat 3 aturan yang terkait dengan formasi dan gaji guru PPPK pada tahun 2023.
Nadiem mengatakan bahwa dorongan membuat aturan baru ini di sebabkan Pemda belum mengangkat guru PPPK padahal gaji para guru ini sudah di transfer dari Pemerintah Pusat.
Nadiem menegaskan bahwa selama ini kami mendorong Pemda mengangkat guru.
Tetapi ternyata terdapat permasalahanyang kompleks sehingga perlu aturan baru bagi guru PPPK pada tahun 2023.
Kebijakan pertama adalah jika sampai bulan Maret 2023 Pemda tidak mengajukan formasi yang sesuai dengan kebutuhan PPPK guru, maka pemerintah akan melengkapi formasi tersebut.
Baca Juga : Pembahasan Seleksi CPNS dan PPPK 2023 dalam Rakor Pengadaan ASN 2023 Honorer Besiap
Selama ini, aduan para guru kepada Kemendikbud Ristek dan Komisi X DPR RI adalah masih banyak Pemda yang enggan mengajukan formasi guru sesuai dengan jumlah guru yang sudah lulus passing grade PPPK tahun 2021.
Banyak guru yang sudah putus kontrak dengan sekolah, terutama guru sekolah swasta karena lolos seleksi PPPK.
Tetapi karena Pemda tak kunjung mengangkat PPPK, mereka memilih untuk banting setir ke profesi lain.
Nadiem menyatakan bahwa masih terus mendorong Pemda mengangkat guru agar bisa menjadi ASN PPPK.
Nadiem mengungkapkan walaupun ada ketidaksempurnaan pada pelaksanaan PPPK Guru, tetapi tahun lalu sudah terdapat 300 ribu guru yang diangkat menjadi ASN PPPK. Pada tahun ini terdapat 320 rubu guru juga siap untuk diangkat menjadi ASN PPPK.
0 Response to "PPPK 2023 Ada Aturan Baru Terkait Gaji Guru PPPK dan Formasi PPPK Guru"
Post a Comment