PNS Bisa Lebih Mudah Dipecat dalam RUU ASN yang Diperketat
PNS Bisa Lebih Mudah Dipecat dalam RUU ASN |
PNS - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan rapat paripurna 2022-2023 atau melakukan sidang terkait RUU bagi ASN.
DPR dalam sidangnya tersebut mengesahkan sebanyak 39 RUU yang sebelumnya telah masuk dalam program legislasi nasional pembahasan 2023.
Salah satu hal yang menarik dari RUU tersebut ialah terkait perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 yang mengatur Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kenyataannya rancangan undang-undang tersebut sebelumnya telah dibahas sejak tahun 2021. Namun, belum ada respon terkait hal tersebut sejak dulu.
Sehingga baru-baru ini ditengah hangatnya topik mengenai tenaga honorer dan adanya skema pensiunan, hal ini cukup menarik untuk dibahas.
Jika ditelisik kembali terkait draf penyusunan RUU ASN maka terdapat pasal yang cukup menarik perhatian. Pasal 87 ayat 1 misalnya, dalam pasal tersebut menegaskan bahwasannya PNS bisa saja diberhentikan secara hormat.
Hal tersebut apabila jika terdapat perampingan organisasi atau kebijakan dari pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini.
Baca Juga: Cek Segera Estimasi Jadwal Seleksi CPNS 2023
Selanjutnya PNS juga dapat diberhentikan secara hormat apabila dianggap tidak cakap dalam hal jasmani maupun rohani.
Sehingga mengakibatkannya tidak bisa untuk menjalankan tugas dan kewajibannya.
Bukan hanya itu, nyatanya pada pasal 87 ayat 2 menjelaskan bahwasannya PNS bisa saja diberhentikan secara hormat dan bahkan tidak diberhentikan karena hukuman penjara.
Hal tersebut merujuk berdasarkan putusan pengadilan yang tentunya telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Alasan lainnya dikarenakan ia melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara setidaknya paling singkat selama 2 tahun.
Pidana yang dilakukan tersebut tentunya tidak dilakukan secara berencana. Kemudian pada ayat yang ke-3 terdapat penjelasan yang isinya menegaskan PNS yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaannya sendiri.
Hal itu dikarenakan telah melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat. Mengenai pensiunan dini juga diatur dalam draft RUU tersebut.
Pensiunan dini ini didalamnya menegaskan mengenai topik terkait perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.
Dari perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah ini yang nantinya akan mengakibatkan pensiun dini.
Baca Juga : Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes dalam Revisi RUU ASN Disahkan DPR RI
Hal itu sebagaimana juga yang dimaksud pada ayat huruf d dilakukan secara massal, pemerintah sebelumnya telah melakukan konsultasi terlebih dahulu bersama dengan DPR.
Konsultasi tersebut berdasarkan pada evaluasi dan perencanaan pegawai.
Perlu diketahui, terkait perampingan organisasi atau pensiun dini massal ini merupakan hak prerogatif seorang Presiden.
Sehingga tata cara perampingan ini diharuskan untuk dilakukan sesuai dengan prosedur perundang-undangan.
Bukan hanya itu saja pemerintah perlu memperhatikan bahwa, pensiun dini massal ini nanti tentunya akan membutuhkan anggaran negara, terutama untuk membayarkan pesangon.
Jika melansir dari laman yang dimuat oleh BKN bahwasannya pensiun dini ini merupakan permohonan dari PNS untuk menjalani masa purna tugas sebelum menuju tenggat batas usia pensiun yang dimiliki.
Kategori ini, biasanya pensiun dini ini termasuk ke dalam pemberhentian atas dasar permintaannya sendiri (APS) oleh PNS Hal tersebut dikarenakan pertimbangan tertentu yang bersifat mendesak.
Jika melihat ketentuan dengan seputar batas usia minimal PNS yang dapat mengajukan pensiun dini ini telah, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.
Baca Juga : Cek Gaji Tenaga Honorer Tahun 2023 Mengalami Perubahan
PP itu menjelaskan bahwa seorang PNS yang telah berusia minimal 45 tahun dan telah mengabdi dengan masa kerja paling sedikit 20 tahun dapat mengajukan pensiun dini dengan hak pensiun.
Kedua persyaratan ini bersifat kumulatif, artinya semua syarat tersebut harus dipenuhi.
0 Response to "PNS Bisa Lebih Mudah Dipecat dalam RUU ASN yang Diperketat"
Post a Comment