Penjelasan Terbaru tentang Kenaikan Gaji Berkala PPPK Guru

Kenaikan Gaji Berkala PPPK Guru
Kenaikan Gaji Berkala PPPK Guru

PPPK Guru - Kenaikan gaji berkala PPPK Guru kembali menjadi sorotan publik. Hal itu disebabkan terbitnya pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022.

Dengan adanya pengumuman tersebut, para pelamar yang lolos seleksi, tentunya langsung menyoroti gaji dan tunjangan yang akan mereka terima di tahun 2023.

Adapun jumlah peserta yang sudah resmi diterima menjadi ASN PPPK guru 2022 sebanyak 250.300 orang.

Bagi yang telah diterima bersiaplah menerima tunjangan dan gaji PPPK guru 2022 yang sudah menanti diawal masa kerja.

PPPK merupakan salah satu jenis jabatan ASN selain Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebab berdasarkan aturan terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya terbagi menjadi dua golongan berupa PPPK dan PNS. Maka keduanya akan memiliki hak yang sama berupa gaji pokok dan tunjangan setiap bulan.

Adapun untuk tunjangan yang akan diberikan kepada PPPK guru yang telah dinyatakan lulus dalam seleksi sebelumnya.

Akan mendapatkan sejumlah tunjangan yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan jabatan struktural, tunjangan pangan serta tunjangan jabatan fungsional atau lainnya.

Baca Juga: PENTING!!! Himbauan Kemendikbud Kepada PPPK Guru

Adapun terkait gaji yang akan diterima, disesuaikan berdasarkan jenis golongan yang dapat dilihat sebagai berikut.

  • Golongan I : Rp1.794.900 Sd Rp2.686.200
  • Golongan II : Rp1.960.200 Sd Rp2.843.900
  • Golongan III : Rp2.043.200 Sd Rp2.964.200
  • Golongan IV : Rp2.129.500 Sd Rp3.089.600
  • Golongan V : Rp2.325.600 Sd Rp3.879.700
  • Golongan VI : Rp2.539.700 Sd Rp4.043.800
  • Golongan VII : Rp2.647.200 Sd Rp4.214.900
  • Golongan VIII : Rp2.759.100 Sd Rp4.393.100
  • Golongan IX : Rp2.966.500 Sd Rp4.872.000
  • Golongan X : Rp3.091.900 Sd Rp5.078.000
  • GolonganXI : Rp3.222.700 Sd Rp5.292.800
  • Golongan XII : Rp3.359.000 Sd Rp5.516.800
  • Golongan XIII : Rp3.501.100 Sd Rp750.100
  • Golongan XIV : Rp3.649.200 Sd Rp5.993.300
  • Golongan XV : Rp3.803.500 Sd Rp6.246.900
  • Golongan XVI :Rp3.964.500 Sd Rp6.511.100
  • Golongan XVII :Rp4.132.200 Sd Rp6.786.500.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan penjelasan soal kenaikan gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan besaran tunjangan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Humas BKN, Satya Pratama bahwa PPPK juga bisa mendapatkan kenaikan gaji istimewa.

Ia juga mengungkapkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mendapatkan kenaikan gaji secara berkala.

Untuk kenaikan gaji berkala PPPK diberlakukan setiap dua tahun sekali, dengan catatan masa kontrak PPPK minimal 3 tahun kerja.

Itu berarti bila PPPK dikontrak 5 tahun, maka aparatur sipil negara (ASN) tersebut mendapatkan dua kali kenaikan gaji pokok (gapok).

“PPPK menerima kenaikan gaji berkala maupun kenaikan gaji istimewa seperti PNS,” kata Satya.

Dia memaparkan untuk besaran gaji yang diterima PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Pasal 3 dalam Perpres tersebut juga menyebutkan bahwa PPPK dapat memperoleh kenaikan gaji secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang pelaksanaannya sesuai dengan perundang-undangan.

“Jadi, PPPK itu menerima gaji dan tunjangan sebagaimana diatur dalam Perpres 98/2020” ujarnya. 

Lebih lanjut dikatakan Perpres 98 Tahun 2020 Pasal 4 Ayat 1 juga disebutkan bahwa WNI yang diangkat sebagai PPPK mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) di instansi pemerintah tempat yang bersangkutan bekerja.

Artinya, selain gapok PPPK menerima berbagai tunjangan setara PNS. Sebut saja tunjangan anak istri, tunjangan fungsional, tunjangan wilayah 3T bagi yang mengabdi di daerah tersebut, dan lainnya. 

Namun, sejumlah PPPK mengaku hanya mendapatkan gapok dan tunjangan anak istri/suami. 

Tunjangan fungsional dan lainnya belum mereka terima. Meski begitu, sejumlah daerah sudah memberikan tunjangan fungsional sebesar Rp 327 ribu per bulan.

Baca Juga: Kategori ASN Tidak Bisa Mendapatkan THR dan Gaji Ke 13

PPPK yang diangkat 2021 juga belum semuanya mendapatkan surat keputusan (SK) soal kenaikan gaji berkala pada Januari 2023.

Sudah ada yang mendapatkan SK kenaikan gaji berkala. Jadi, realisasinya Januari 2023. Namun, banyak juga yang belum mendapatkan SK tersebut.

MGMP BIN Informasi Edukatif

0 Response to "Penjelasan Terbaru tentang Kenaikan Gaji Berkala PPPK Guru"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel