Rincian THR dan Gaji ke 13 yang Akan Diperoleh PNS, PPPK, TNI dan POLRI
Rincian THR dan Gaji ke 13 PNS, PPPK, TNI dan POLRI |
THR dan Gaji Ke 13 - Seminggu lagi akan memasuki 1 Ramadhan 1444 H, yang artinya akan segera memasuki Hari Raya dimana dalam waktu dekat ini PNS akan mendapatkan THR dan Gaji ke 13.
Yang berhak memperoleh THR dan Gaji ke 13 ini adalah pegawai ASN/PNS, PPPK, TNI serta POLRI. Berikut ini rincian komponen gaji ke 13 dan THR, selengkapnya:
1. Komponen THR dan Gaji ke 13 untuk PNS
Untuk PNS, merujuk pada aturan yang tertuang dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 gaji pokok PNS akan diberikan sesuai golongan dan masa kerjanya yaitu antara Rp 1.560.000 sampai dengan Rp 5.900.000.
Kemudian untuk rincian besaran Gaji-13 serta THR PNS terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.
2. Komponen Gaji Ke-13 dan THR untuk PPPK
Untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, merujuk pada aturan Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020.
Sesuai dengan golongan dan masa kerja akan menerima gaji mulai dari Rp 1.795.000 sampai dengan Rp 6.786.000.
Besaran gaji 13 dan THR untuk PPPK terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.
Baca Juga: Jadwal Pencairan THR dan Gaji Ke 13 PNS Tahun 2023
3. Komponen Gaji Ke-13 dan THR untuk TNI
Untuk TNI, merujuk pada aturan PP Nomor 16 Tahun 2019. Adapun gaji pokok TNI berdasarkan golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp. 1.643.000 sampai dengan Rp 5.930.000.
Besaran Gaji Ke-13 dan THR untuk TNI terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.
4. Komponen THR dan Gaji Ke 13 untuk Polri
Untuk Polri, merujuk pada aturan berdasar PP Nomor 29 Tahun 2001.Adapun gaji pokok Polri berdasarkan jabatan, golongan, hingga masa kerjanya mulai dari mulai dari Rp 1.643.000 sampai dengan Rp 5.930.000.
Besaran gaji 13 dan THR untuk Polri terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.
0 Response to "Rincian THR dan Gaji ke 13 yang Akan Diperoleh PNS, PPPK, TNI dan POLRI"
Post a Comment