Ramadhan Sebentar Lagi, THR dan Gaji ke 13 Kapan Cair ?
THR dan Gaji ke 13 |
THR dan Gaji ke 13 - Menjelang bulan ramadhan, THR dan gaji ke 13 makin ditunggu-tunggu oleh kalangan ASN, baik PNS maupun PPPK, TNI, POLRI dan pejabat negara.
Akhir-akhir ini, beredar kabar bahwa pemberian THR dan gaji ke 13 akan disalurkan lebih cepat. Benarkah demikian? Cek informasi selanjutnya.
Namun sebelum itu, ASN dan tak terkecuali PNS wajib tau berapa nominal yang akan diterima dalam THR dan gaji ke-13 yang akan di transfer ke rekening masing-masing ASN termasuk PNS.
Dikabarkan pada tahun 2023 ini THR dan gaji ke-13 akan ada kenaikan, hal ini melihat dari anggaran belanja pegawai negeri tahun 2023 ini naik sebesar 3,3%.
Pada tahun sebelumnya anggaran tersebut berada di angka Rp 257,2 triliun dan kini di tahun 2023 anggaran belanja pegawai negeri menyentuh angka Rp 249,1 triliun.
Anggaran belanja Pegawai Negeri ini diambil dari APBN 2023 yang nilainya mencapai Rp 3.061,2 triliun.
Hal ini tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023.
Dimana Pemerintah telah mengatur secara konsisten untuk melakukan reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru yang memanfaatkan informasi dan komunikasi.
Melihat PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No. 75/PMK.05/2022 tentang petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Daftar penerima THR dan gaji ke-13 tersebut ditujukan kepada PNS, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), TNI, Polri, Pejabat Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan penerima tunjangan dan akan dicairkan pada hari ke sepuluh sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Dimana tahun 2023 ini jatuh pada tanggal 22-23 April sehingga dipastikan pencairan THR dan gaji ke-13 akan diberikan paling lambat tanggal 12 April 2023.
Adapun selain PNS, THR Tahun 2023 juga diberikan ke pejabat negara meliputi presiden dan wakil presiden serta Menteri dan pejabat setingkat menteri.
Kemudian ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR); Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Lanjut ada Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD); Ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung Mahkamah Agung (MA).
Kemudian Ketua, wakil ketua, dan hakim semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc; Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi (MK); Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga: Kabar Terbaru tentang Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru
Ada juga bagi Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial (KY); Ketua dan wakil ketua KPK; Kepala perwakilan RI di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh.
Kemudian Gubernur dan wakil gubernur; Bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota.
THR 2023 diberikan selain PNS juga ke pensiunan meliputi pensiunan PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara.
THR 2023 diberikan selain PNS juga ke penerima pensiun meliputi sebagai berikut.
- Janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia atau tewas
- Janda/duda atau anak dari pensiunan PNS yang meninggal dunia
- Orang tua dari PNS yang tewas yang tidak mempunyai istri/suami dan anak
- Warakawuri/duda atau anak dari TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia
- Warakawuri/duda atau anak dari pensiunan TNI yang meninggal dunia
- Warakawuri/duda atau anak dari Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia
- Warakawuri/duda atau anak dari pensiunan Polri yang meninggal dunia
- Janda/duda atau anak dari pejabat negara yang meninggal dunia atau tewas
- Janda/duda atau anak dari pensiunan pejabat negara yang meninggal dunia
- Orang tua dari pejabat negara yang tewas dan tidak mempunyai istri/ suami dan anak.
Baca Juga: Cara Daftar KIP Kuliah 2023 dan Kategori serta Besarannya
THR 2023 juga diberikan kepada penerima tunjangan, kemudian pekerja/buruh di perusahaan meliputi pekerja outsourcing, PKWT, masih dalam masa percobaan (probation), work from home (WFH), dan cuti melahirkan.
Pemberian THR dan gaji ke-13 dimaksudnya hntuk mengapresiasikan kinerja ASN dan terus memberikan semangat serta upaya untuk memulihkan ekonomi Negara.
Pemerintah juga mendukung konsumsi pembelanjaan masyarakat di bulan ramadhan dengan memberikan THR dan gaji ke 13.
0 Response to "Ramadhan Sebentar Lagi, THR dan Gaji ke 13 Kapan Cair ?"
Post a Comment