Wajib Tahu! Peraturan Baru Sertifikasi Guru 2023
Peraturan Baru Sertifikasi Guru 2023 |
Sertifikasi Guru - Peraturan baru sertifikasi guru menjadi kabar hangat bagi guru belum sertifikasi untuk menyambut awal bulan ramadhan di tahun 2023.
Pasalnya dari sebagian besar pendidik yang ada di berbagai instansi pendidikan di Indonesia masih belum memiliki sertifikasi pendidik.
Hal tersebut tentu saja menjadi permasalahan kompleks yang dihadapi pendidikan di Indonesia. Selain honorer yang tidak ada habis dan selesainya keprofesionalitasan guru yang ditandai dengan sertifikasi pendidik juga belum merata.
Hal tersebut disebabkan karena program ini masih belum dilakukan secara menyeluruh sejak awal, peraturan ini berubah setiap pergantian pemangku kebijakan.
Salah satu penyebab berubah-ubahnya peraturan yang mengatur jalannya sistem pendidikan di negeri ini.
Lalu bagaimana jelasnya terkait peraturan baru sertifikasi guru, yang baiknya guru non sertifikasi mengathui untuk kebaikan kedepannya.
Simak penjelasan berikut ini terkait peraturan baru sertifikasi guru, yang baiknya guru non sertifikasi mengathui untuk kebaikan kedepannya.
Peraturan Baru Sertifikasi Guru Bagi Guru Non Sertifikasi Banyak guru non sertifikasi lantaran masih menunggu antrian untuk mengikuti program sertifikasi.
Berkaitan dengan permasalahan ini, Kemdikbud membuat peraturan untuk mengatasi persoalan guru non sertifikasi tersebut.
Dengan dikeluarkannya Permendiknas Ristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru Dalam Jabatan menjadi upaya Kemdikbud terkait persoalan tersebut.
Melalui peraturan tersebut, guru non sertifikasi dapat mengikuti program PPG Dalam Jabatan dengan mekanisme khusus.
Adapun ketentuan dalam peraturan tersebut bagi guru yang belum memiliki sertifikasi antara lain sebagai berikut:
- Berstatus sebagai Guru Dalam Jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas mengajar sebagai guru selama tiga tahun terakhir
- Memenuhi kualifikasi pendidikan akademik S1 atau D4
- Telah mempunyai NUPTK
- Telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan atau Dapodik
- Dinyatakan sehat jasmani dan rohani
- Usia maksimal 58 tahun pada tahun berkenan
- Bebas dari narkotika
- Berkelakuan baik.
Perlu diketahui, Permendikbud tersebut berbeda dari peraturan yang sebelumnya. Pasalnya, pada peraturan terbaru disyaratkan tahun minimal mengajar atau aktif menjadi guru ditentukan selama 3 tahun terakhir.
Sementara itu, dalam aturan sebelumnya diharuskan guru telah mengajar selama lima tahun. Tentu saja hal ini menjadi angin segar bagi para guru non sertifikasi yang saat ini sedang mengajar kurang dari lima tahun.
Dengan demikian, akan banyak guru yang berkesempatan mendapatkan sertifikasi nantinya.
Selanjutnya, dipaparkan juga bahwa guru dalam jabatan yang dimaksud adalah guru dalam jabatan yang diangkat hingga tahun 2025.
Baca Juga: Guru Honorer Bisa Langsung diangkat PPPK 2023?
Namun, ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi guru dalam status guru dalam jabatan, antara lain:
- Telah memiliki sertifikat pendidikan guru penggerak
- Telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru, akan tetapi belum lulus uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru atau ujian tulis nasional
- Belum memiliki sertifikat pendidik yang tidak termasuk guru sebagaimana yang disebutkan pada poin 1 dan 2.
Selain peraturan baru guru sertifikasi, berikut ini merupakan kabar terkait perubahan pada info GTK bagi kifah guru penerima TPG.
Perubahan Info GTK Kifah Guru Penerima TPG 2023
Info GTK kifah guru penerima tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023 muncul tampilan baru.
Tampilan baru Info GTK kifah penerima tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023 ini banyak dipertanyakan oleh guru-guru.
Dari tampilan baru Info GTK kifah tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023 ini menandakan bahwa pencairan TPG guru telah dekat.
Lebih lanjut untuk Info GTK yang disebut kifah ini juga tengah dalam status validasi TPG atau sedang proses validasi.
Di dalam isi tampilan Info GTK yang terbaru ini juga terdapat persyaratan penerima tunjangan profesi guru atau TPG, seperti diantaranya yakni:
- Memiliki sertifikat pendidik
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik
- Memiliki beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan lain sebagainya.
Selain itu, banyak juga guru yang bertanya ketika membuka Info GTK kifah bahwa ada yang tidak valid.
Kemudian, pada tampilan baru juga ada informasi mengenai status kepegawaian belum terdeteksi oleh sistem seleksi, beban mengajar yang belum valid, usia, keaktifan, format pembayaran, dan lain sebagainya.
“Data di atas adalah data terakhir yang berhasil ditarik dari server BKN, apabila masih ada data yang belum sesuai dengan data MYS/APK, silahkan tarik ulang data kepegawaian dari server BKN dengan click tombol,” tulis keterangan di Info GTK.
Kemudian untuk beban mengajar guru ada tampilan keterangan seperti di bawah ini: “Usia sudah lebih dari 60 tahun, sehingga tercatat sudah pensiun.
Beban mengajar sudah tidak dihitung saat usia guru sudah melebihi batas maksimum yang ditetapkan.
Silahkan lihat bagian verifikasi,” Ada tampilan tersebut, guru jangan khawatir sebab artinya sedang dalam proses penarikan data.
Meski demikian, guru juga harus mengecek untuk update terakhir yang tertera di tampilan awal Info GTK, di bagian kiri bawah. Di bagian itu dapat diketahui kapan terakhir kali guru melakukan update data.
Baca Juga: Jam Kerja PNS dan PPPK Di Bulan Ramadhan 1444 H
Sebagai informasi guru sertifikasi harus mengecek secara berkala Info GTK nya, terkait dengan data-data yang ada di Dapodik dengan yang di Info GTK apakah telah sesuai ataukah belum.
Kriteria Guru Penerima TPG
Kategori Bagi guru non sertifikasi yang ingin mendapatkan tunjangan profesi atau TPG setidaknya harus memenuhi 9 kriteria berikut. 9 kriteria guru yang menerima tunjangan profesi atau TPG berikut ini berdasarkan Permendikbud Ristek nomor 7 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Mendikbud nomor 19 tahun 2019 tentang juknis penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru PNS Daerah.
Permendikbud tersebut menjadi rujukan dalam kriteria guru yang bisa mendapatkan tunjangan profesi atau TPG tahun 2023 ini.
Dalam hal ini berikut merupakan 9 kriteria penerima tunjangan profesi atau TPG diantaranya yakni:
- Guru dengan status CPNSD atau PNSD
- Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik
- Berstatus sebagai guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik di bawah binaan Kementerian
- Memiliki NRG yang diterbitkan oleh Kementerian
- Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran atau guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling atau guru teknologi informasi dan komunikasi pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan ‘baik’
- Mengajar di kelas dengan rasio guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi guru
- Tidak terikat sebagai guru tetap pada Instansi selain satuan pendidikan bagi guru atau Dinas Pendidikan bagi pengawas satuan pendidikan.
Perlu diketahui dari 9 kriteria di atas, guru harus berstatus sebagai guru sertifikasi. Oleh sebab itu, guru harus mengikuti program PPG Dalam Jabatan terlebih dahulu untuk bisa mendapatkan tunjangan profesi atau TPG.
Permendikbud tersebut berlaku bagi guru semua jenjang pendidikan dan pada tahun 2023 ini, sehingga guru perlu mempersiapkan diri guna mengikuti program PPG Dalam Jabatan yang akan dibuka pada tahun 2023 ini.
Baca Juga: Batas Usia ASN Yang Akan Mutasi Ke IKN
Untuk kapan waktunya, Kemdikbud belum menginformasikan kapan program PPG Dalam Jabatan akan dibuka.
Nantinya untuk program PPG Dalam Jabatan akan diinformasikan melalui lamn resmi ppg.kemendikbud.go.id atau melalui akun Instagram resmi Kemdikbud Ristek.
0 Response to "Wajib Tahu! Peraturan Baru Sertifikasi Guru 2023"
Post a Comment