Kategori ASN Tidak Bisa Mendapatkan THR dan Gaji Ke 13

Kategori ASN Tidak Bisa Mendapatkan THR dan Gaji Ke 13
Kategori ASN Tidak Bisa Mendapatkan THR dan Gaji Ke 13

THR dan Gaji ke 13 - Ternyata tidak semua Aparatur Sipil Negara (ASN) memperoleh THR dan gaji ke 13 pada tahun 2023 ini, terdapat beberapa kategori ASN yang dinilai tidak akan bisa memperolehnya. 

Lalu kategori ASN yang seperti apa saja yang akan absen atau tidak akan bisa memperoleh kucuran dana THR dan gaji ke 13 tahun 2023?

Pemberian gaji ke 13 dan Tunjangan Hari Raya ditujukan untuk meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli dan konsumsi para Aparatur Sipil Negara.

Akan tetapi dalam realisasinya pemerintah harus tetap mempertimbangkan kemampuan dari keuangan negara dengan menyesuaikan kebijakan pada belanja pegawai.

Di dalam hal ini, tidak hanya Tunjangan Hari Raya, pemerintah juga telah menyediakan anggaran gaji ke 13 untuk para pensiunan.

THR sendiri akan dicairkan terlebih dahulu, yaitu paling lambat 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri tahun 2023.

Sementara itu untuk gaji ke 13 akan dicairkan mendakati tahun ajaran baru yaitu pada awal bulan Juli tahun 2023 mendatang.

Sesuai dengan yang ada pada peraturan Menteri Keuangan No 75 PMK 05 tahun 2022, penerima THR dan gaji ke 13 2023 merupakan seluruh ASN yang telah memenuhi kategori.

Adapun kelompok Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut antara lain yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pensiunan penerima pensiun, TNI, pejabat negara, POLRI, PNS, dan penerima tunjangan.

Akan tetapi perlu untuk digaris bawahi bahwasannya tidak semua ASN ini akan mendapatkan THR dan gaji ke 13 pada tahun 2023 ini.

Berikut ini merupakan ASN yang tidak termasuk ke dalam sebagai penerima gaji ke 13 dan Tunjangan Hari Raya tahun 2023 yaitu:

  • ASN yang bekerja pada organisasi yang digaji
  • ASN yang sedang cuti namun tidak dalam tanggungan negara.

Baca Juga: Ramadhan Sebentar Lagi, THR dan Gaji ke 13 Kapan Cair ?

Dikabarkan pada tahun 2023 ini gaji ke 13 dan THR akan terdapat kenaikan, hal ini melihat dari anggaran belanja pegawai negeri tahun 2023 ini akan naik sebesar 3,3 persen.

Pada tahun sebelumnya anggaran belanja pegawai berada di angka Rp 257,2 triliun dan pada tahun 2023 ini anggarannya menyentuh angka Rp 249,1 triliun.

Nominal besaran THR yang akan diterima oleh para ASN ini yaitu satu kali gaji pokok, berikut ini merupakan gaji pokok PNS lengkap dari golongan I sampai IV.

Gaji pokok PNS dengan golongan I

  • PNS dengan golongan Ia mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
  • PNS dengan golongan Ib mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
  • PNS dengan golongan Ic mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
  • PNS dengan golongan Id mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500.

Gaji pokok PNS dengan golongan II

  • PNS dengan golongan IIa mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
  • PNS dengan golongan IIb mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
  • PNS dengan golongan IIc mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
  • PNS dengan golongan IId mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000.

Gaji pokok PNS dengan golongan III

  • PNS dengan golongan IIIa mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
  • PNS dengan golongan IIIb mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
  • PNS dengan golongan IIIc mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
  • PNS dengan golongan IIId mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000.

Baca Juga: Kabar Terbaru tentang Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru

Gaji pokok PNS dengan golongan IV

  • PNS dengan golongan IVa mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
  • PNS dengan golongan IVb mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
  • PNS dengan golongan IVc mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
  • PNS dengan golongan IVd mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
  • PNS dengan golongan IVe mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200.

MGMP BIN Informasi Edukatif

0 Response to "Kategori ASN Tidak Bisa Mendapatkan THR dan Gaji Ke 13"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel