PENGUMUMAN Pengadaan CPNS 2023 dan PPPK 2023
Pengadaan CPNS 2023 dan PPPK 2023 |
CANS 2023 - Surat edaran baru yang diterbitkan oleh Menteri PANRB mengenai pengadaan ASN 2023, dengan No B/IM.SM.01.00/2023 yang diterbitkan dalam rangka pemenuhan kebutuhan ASN tahun 2023.
Abdullah Azwar Anas selaku Menteri PANRB juga telah mengatakan bahwa pada tahun 2023 ini pemerintah akan membuka seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023.
Maka dari itu, setiap instansi pemerintah wajib untuk menyusun kebutuhan jenis dan jumlah jabatan pada ASN tahun 2023 yang harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBN dan APBD.
Hal itu dapat dilakukan dengan menggunakan prinsip zero growth kecuali untuk pemenuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) bidang pelayanan dasar pada bidang Kesehatan dan bidang pendidikan.
Usulan terkait dengan kebutuhan untuk jabatan fungsi sendiri diperiksa bagi semua jenjang sesuai dengan peraturan masing-masing dan akan ditetapkan berdasarkan ketersediaan instrumen seleksi.
Terdapat beberapa hal yang harus bisa untuk diperhatikan oleh instansi pusat dan daearh terkait dengan usulan kebutuhan ASN 2023 yaitu sebagai berikut:
1. Instansi Pusat
Usulan kebutuhan jumlah formasi berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan juga memerhatikan jumlah dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah memasuki masa usia pensiun di tahun 2023 dan juga memerhatikan ktersediaan atau kemampuan anggaran.
- Instansi pusat bisa mengajukan usulan kebutuhan CPNS dan PPPK, yang berarti di tahun 2023 ini akan dibuka seleksi CPNS dan PPPK.
- Usulan kebutuhan formasi pada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hanya jabatan yang ada pada bidang kehakiman, kejaksaan, tenaga dosen dan intelijen.
Baca Juga: Kategori Guru Honorer Yang Tidak Perlu Tes PPPK 2023
2. Instansi Daerah
Usulan terkait dengan kebutuhan formasi berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan memerhatikan jumlah dari ASN yang telah memasuki masa usia pensiun pada tahun 2023 ini.
Hal itu juga harus bisa memerhatikan dari rasio jumlah penduduk dengan ASN, kondisi geografis daerah, rasio alokasi anggaran belanja pegawai, dan juga ketersediaan atau kemampuan anggaran dengan ketentuan:
- Usulan kebutuhan dari PPPK diprioritaskan untuk dapat memenuhi kebutuhan pada bidang Kesehatan dan bidang pendidikan.
Kebutuhan untuk pemenuhan pada satuan atau unit kerja yang ada di daerah terpencil, terluar dan tertinggal dan diutamakan untku daerah yang tidak mendapatkan alokasi tambahan pegawai baru.
3. Tenggat Waktu
Instansi pemerintah yang mengusulkan kebutuhan formasi ASN 2023 memuat data mengenai struktur organisasi, eksisting pegawai, analisis beban kerja, jumlah usulan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Serta juga masa hubungan perjanjian kerja PPPK lewat aplikasi e-formasi mulai dari tanggal 20 Maret sampai dengan 30 April tahun 2023.
Jika instansi tersebut tidak menyampaikan usulan sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan di atas maka instansi tersebut dianggap tidak melaksanakan pengadaan ASN untuk tahun 2023.
4. Dokumen Wajib
Instansi wajib untuk melengkapi dokumen yaitu sebagai berikut:
- Tautan peta jabatan terbaru yang sudah ditetapakn dan bisa diakses atau diunduh
- Surat usulan kebutuhan ASN untuk tahun anggaran 2023 yang sudah ditandatangani oleh pihak PPK
- Mencetak rincian usulan melalui aplikasi e-Formasi yang sudah ditandatangani oleh PPK
- Surat kesanggupan pembayaran gaj, pengembangan kompetensi dan tunjangan pegawai yang sudah ditandatangani oleh PPK
Terkait dengan petunjuk teknis mengenai tata cara pengusulan kebutuhan ASN untuk tahun anggaran 2023 bisa diakses melalui aplikasi e-Formasi pada periode pengusulan sebagai yang telah dimaksud pada angka 3.
Baca Juga: Rincian THR dan Gaji ke 13 yang Akan Diperoleh PNS, PPPK, TNI dan POLRI
Atas informasi tersebut sudah jelas bahwasannya pemerintah akan membuka seleksi CASN, baik itu untuk pegawai PPPK maupun PNS di tahun 2023 ini.
Untuk pelamar yang sebelumnya tidak memperoleh penempatan, bisa mengikuti kembali seleksi yang akan diadakan di tahun 2023.
Link Download DISINI
0 Response to "PENGUMUMAN Pengadaan CPNS 2023 dan PPPK 2023"
Post a Comment