Jam Kerja PNS dan PPPK Di Bulan Ramadhan 1444 H
Jam Kerja ASN 2023 Di Bulan Ramadhan 1444 H |
PNS - PPPK - Bulan Ramadhan 2023 akan datang dengan menyambut datangnya bulan Ramadhan 1444 H maka Kementerian PANRB merilis jam kerja ASN 2023 terbaru yang akan berlaku selama bulan Ramadhan.
Maka perlu anda simak informasi ini terkait dengan jam kerja ASN 2023 selama bulan Ramadhan 1444 H atau 2023 M.
Dilansir dari situs resmi menpan.go.id maka pemerintah melalui kementerian pendayagunaan aparatur sipil negara dan reformasi birokrasi atau PANRB telah mengeluarkan aturan mengenai jam kerja ASN 2023 yang akan berlaku pada bulan Ramadhan 1444 H atau 2023 M.
Untuk jadwal jam kerja terbaru untuk ASN selama bulan Ramadhan 1444 H ini sudah tertuang secara resmi dalam surat edaran atau SE Menteri PANRB No.6 tahun 2023 mengenai jam kerja pegawai aparatur sipil negara pada bulan Ramadhan 1444 hijriah dilingkungan pemerintah.
Surat edaran tersebut secara resmi juga sudah di tanda tangani oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada hari Jumat 20 Maret 2023 lalu.
Dalam surat edaran tersebut telah disebutkan bahwa aturan untuk dua jenis instansi pemerintah yaitu yang memberlakukan 5 hari kerja dan 6 hari kerja.
Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja maka selama bulan Ramadhan 1444 H untuk jam kerja ASN 2023 menjadi pukul 08.00 hingga 15.00 pada hari senin sampai hari kamis, dengan jam istirahat akan diberikan pada pukul 12.00 sampai 12.30.
Lalu selanjutnya untuk hari Jumat untuk jam kerja ASN menjadi pukul 08.00 sampai 15.30 denagn jam istirahat pukul 11.30 hingga 12.30.
Baca Juga: Batas Usia ASN Yang Akan Mutasi Ke IKN
Selanjutnya, untuk instansi pemerintah yang menerapkan 6 hari kerja maka jam kerja ASN 2023 akan berubah menjadi pukul 08.00 sampai 14.00 untuk hari Senin sampai hari Kamis kemudian untuk hari Sabtu dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai 12.30.
Adapun pada hari Jumat untuk jam kerja ASN pada pukul 08.00 sampai 14.00 dengan waktu istirahat pukul 11.300 hingga 12.30.
Lebih lanjut lagi telah disebutkan bahwa mengenai jam kerja yang efektif untuk instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu selama bulan Ramadhan 1444 Hijiriah.
Pejabat Pembina Kepegawiaan atau PPK pada instansi peemrintah juga sudah dimintai untuk menyesuaikan pada zona waktu wilayah masing masing.
PPK juga diharuskan agar memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 H ini dengan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pada ASN dalam organisasi.
Agar lebih jelas lagimaka berikut merupakan rekap jam kerja ASN 2023 terbaru selama bulan Ramadhan 1444 hijiriah.
Untuk instansi yang memberlakukan 5 hari kerja yakni sebagai berikut.
Senin hingga Kamis
- Jam kerja mulai jam 08.00 sampai 15.00 WIB
- Istirahat mulai jam 12.00 sampai 12.30 WIB.
Hari jumat
- Jam kerja mulai pukul 08.00 sampai 15.30 WIB
- Jam istirahat mulai pukul 11.30 sampai 12.30 WIB.
Bagi instansi yang memberlakukan 6 hari kerja sebagai berikut.
Senin sampai Kamis dan Sabtu
- Jam kerja mulai jam 08.00 sampai 14.00 WIB
- Jam istirahat pukul 12.00 sampai 12.30 WIB
Baca Juga: PENGUMUMAN Pengadaan CPNS 2023 dan PPPK 2023
Jumat
- Jam kerja pukul 08.00 sampai 14.00 WIB
- Jam istirahat pukul 11.30 sampai 12.30 WIB.
0 Response to "Jam Kerja PNS dan PPPK Di Bulan Ramadhan 1444 H"
Post a Comment