Guru Honorer Wajib Sertifikasi Guru di Tahun 2023 ?
Guru Honorer |
Sertifikasi Guru - Guru honorer kabarnya akan mendapatkan tunjangan layaknya seorang gaji guru sertifikasi dengan nominal yang sama dan akan diatur dalam RUU Ketenagakerjaan.
Sertifikat pendidik juga kabarnya akan diputihkan dalam RUU Sisdiknas. Di dalamnya dijelaskan bahwa sertifikat pendidik bukan menjadi syarat utama guru untuk bisa mendapatkan tunjangan.
Sebagaimana diketahui, sertifikasi guru merupakan sebuah proses pengakuan terhadap kompetensi dan kualifikasi seorang guru oleh suatu lembaga pemerintah atau non-pemerintah.
Di Indonesia, sertifikasi guru diatur oleh Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Terkait dengan pertanyaan mengapa guru harus sertifikasi di tahun 2023, hal ini mungkin terkait dengan perubahan aturan sertifikasi guru yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan.
Dalam peraturan ini, ditetapkan bahwa setiap guru yang ingin diangkat dalam jabatan fungsional harus memiliki sertifikat pendidik.
Sertifikasi guru juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dan memastikan bahwa guru memiliki kompetensi dan kualifikasi yang memadai untuk mengajar.
Selain itu, sertifikasi guru juga menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan kenaikan pangkat dan penghasilan bagi guru.
Sebagai tambahan, sertifikasi guru juga merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme guru di Indonesia.
Baca juga : THR dan GAJI 13 TAHUN 2023 bagi PNS dan PPPK serta TNI POLRI CAIR LEBIH CEPAT ?
Dengan demikian, sertifikasi guru diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dan meningkatkan status serta penghasilan guru sebagai tenaga pendidik.
Ketidakpastian RUU Sisdiknas
Untuk menjawab mengapa guru honorer harus sertifikasi, tentunya berkaitan dengan RUU Sisdiknas yang selama ini masih menjadi janji Pemerintah.
Dalam RUU Sisdiknas, sertifikat pendidik diatur sebagai salah satu bentuk pengakuan atas keahlian dan kualitas tenaga pendidik, serta sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan profesionalisme tenaga pendidik di Indonesia.
RUU Sisdiknas menegaskan bahwa sertifikat pendidik merupakan syarat mutlak bagi tenaga pendidik untuk dapat mengajar di satuan pendidikan di Indonesia.
Sertifikat pendidik diatur dalam Pasal 63-66 RUU Sisdiknas. Pasal 63 mengatur mengenai persyaratan penerbitan sertifikat pendidik, yang mencakup persyaratan pendidikan, persyaratan pelatihan, dan persyaratan uji kompetensi.
Pasal 64 dan 65 mengatur mengenai tata cara penerbitan dan penggunaan sertifikat pendidik, yang meliputi prosedur pendaftaran, verifikasi data, penerbitan sertifikat pendidik, dan penggunaan sertifikat pendidik dalam pengangkatan tenaga pendidik.
Selain itu, Pasal 66 RUU Sisdiknas juga mengatur mengenai pengakuan luar negeri atas sertifikat pendidik.
Pengakuan luar negeri atas sertifikat pendidik ini dilakukan berdasarkan persetujuan antara pemerintah Indonesia dan negara lain, serta melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Baca juga : Ratusan Ribu Formasi PPPK 2023 Guru Swasta
Dengan adanya pengaturan mengenai sertifikat pendidik dalam RUU Sisdiknas, diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme tenaga pendidik di Indonesia, serta memberikan dampak positif pada kualitas pendidikan di Indonesia.
Pentingnya Sertifikasi Guru
Sebagai guru honorer, tentunya sangat perlu memiliki sertifikat pendidik sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menyatakan bahwa setiap guru, termasuk guru honorer, harus memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi profesional yang ditetapkan oleh pemerintah.
Sertifikasi guru honorer ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dan memastikan bahwa guru memiliki kompetensi dan kualifikasi yang memadai untuk mengajar.
Selain itu, sertifikasi juga menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan kenaikan pangkat dan penghasilan bagi guru honorer.
Namun, perlu diketahui bahwa proses sertifikasi guru honorer dapat memiliki persyaratan yang berbeda dengan guru yang berstatus PNS atau pegawai negeri sipil.
Oleh karena itu, guru honorer yang ingin melakukan sertifikasi hendaknya memperhatikan persyaratan dan prosedur yang berlaku untuk guru honorer di daerah tempat mereka mengajar.
Rendahnya Gaji Guru Honorer
Guru honorer adalah guru yang bekerja di sekolah tanpa memiliki status sebagai PNS, PPPK atau tenaga pendidik tetap lainnya.
Mereka biasanya dipekerjakan secara kontrak atau berdasarkan tugas-tugas tertentu dan dibayar berdasarkan jam mengajar atau jumlah tugas yang dilakukan.
Rendahnya gaji guru honorer menjadi masalah yang umum terjadi di banyak negara, termasuk di Indonesia.
Beberapa faktor yang menyebabkan rendahnya gaji guru honorer antara lain:
1. Ketidakpastian pekerjaan
Karena status mereka sebagai guru honorer bukan pegawai tetap, maka mereka tidak memiliki jaminan pekerjaan yang stabil.
Akibatnya, mereka sulit untuk menuntut gaji yang lebih tinggi atau menegosiasikan kontrak kerja yang lebih menguntungkan.
2. Kurangnya anggaran pendidikan
Anggaran pendidikan yang terbatas di banyak negara menyebabkan pengeluaran untuk gaji guru honorer menjadi rendah.
Hal ini juga menyebabkan jumlah guru honorer yang terus meningkat, sehingga semakin sulit untuk memperbaiki situasi ini.
3. Tidak adanya standar upah yang jelas
Kebanyakan negara tidak memiliki standar upah yang jelas untuk guru honorer. Ini menyebabkan perbedaan besar antara gaji guru honorer di berbagai daerah, bahkan di sekolah yang sama.
4. Kurangnya perhatian pemerintah
Pemerintah seringkali tidak memberikan perhatian yang cukup pada masalah rendahnya gaji guru honorer, bahkan meskipun mereka menyadari bahwa masalah ini ada.
Baca juga : Formasi CPNS 2023 dengan Gaji dan Tunjangan Nominalnya Fantastis
Hal ini dapat mengakibatkan ketidakadilan dalam sistem pendidikan, karena guru honorer sering kali melakukan tugas yang sama dengan guru tetap, tetapi dengan bayaran yang jauh lebih rendah.
Akibat dari rendahnya gaji guru honorer dapat mengakibatkan dampak negatif, seperti menurunnya motivasi guru honorer dalam melaksanakan tugas, rendahnya kualitas pendidikan yang diberikan, serta berkurangnya jumlah guru honorer yang tersedia karena mereka beralih ke pekerjaan lain yang lebih menguntungkan.
Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk meningkatkan kondisi kerja dan upah guru honorer agar mereka dapat bekerja dengan semangat dan memberikan kontribusi yang maksimal dalam dunia pendidikan.
0 Response to "Guru Honorer Wajib Sertifikasi Guru di Tahun 2023 ?"
Post a Comment