Formasi CPNS 2023 dengan Gaji dan Tunjangan Nominalnya Fantastis
![]() |
Formasi CPNS 2023 |
CPNS 2023 – Banyak diantara calon pelamar mencari-cari formasi CPNS 2023 dengan gaji dan tunjangan yang fantastis.
Bukan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, berikut ini formasi di instansi yang dapat memberikan gaji dan tunjangan yang terhitung tinggi.
Barangkali, ada juga yang mengincar lowongan CPNS di instansi yang selama ini memberikan dikenal tunjangan kinerja (tukin) atau remunerasi lumayan besar, sebagaimana yang disebutkan di atas.
Sampai saat ini, belum ada kepastian apakah Kemenkeu juga akan membuka lowongan formasi CPNS 2023 dari jalur umum atau tidak.
Pasalnya, Kemenkeu juga mengelola sekolah kedinasan, seperti Sekolah Tinggi Akutansi Negara (STAN).
Yang pasti, sudah ada gambaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengenai formasi CPNS 2023 bidang apa saja yang bakal dibuka.
Surat Edaran MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas Nomor B/521/M.SM.01.OO/2023 tertanggal 14 Maret 2023, antara lain menyatakan:
- Instansi Pusat dapat mengusulkan kebutuhan CPNS dan PPPK
- Usulan kebutuhan CPNS hanya pada jabatan di bidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidang intelijen, serta tenaga dosen
Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim
Dari 4 bidang jabatan tersebut, mari fokus ke bidang kehakiman. Sebagai PNS, hakim mendapatkan gaji pokok yang sama dengan PNS lainnya, yang besarannya tergantung masa kerja dan pangkat/golongan.
Berikut beberapa pasal di Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.
Pasal 2 berisi tentang Hak keuangan dan fasilitas bagi Hakim yang terdiri atas:
- Gaji pokok
- Tunjangan jabatan
- Rumah negara
- Fasilitas transportasi
- Jaminan kesehatan
- Jaminan keamanan
- Biaya perjalanan dinas
- Kedudukan protokol
- Penghasilan pensiun
- Tunjangan lain.
Baca juga: Regulasi Baru THR Tahun 2023
Pasal 3 berisi tentang:
- Gaji pokok Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan setiap bulan berdasarkan jenjang karir dan masa jabatan.
- Ketentuan dan besaran gaji pokok Hakim sama dengan ketentuan dan besaran gaji pokok pegawai negeri sipil.
- Dalam hal besaran gaji pokok Hakim lebih tinggi dari besaran gaji pokok pegawai negeri sipil, besaran gaji pokok Hakim tidak dinaikkan sampai setara dengan besaran gaji pokok pegawai negeri sipil.
0 Response to "Formasi CPNS 2023 dengan Gaji dan Tunjangan Nominalnya Fantastis"
Post a Comment