Formasi CPNS 2023 dengan Gaji dan Tunjangan Nominalnya Fantastis

Formasi CPNS 2023
Formasi CPNS 2023

CPNS 2023 – Banyak diantara calon pelamar mencari-cari formasi CPNS 2023 dengan gaji dan tunjangan yang fantastis.

Bukan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, berikut ini formasi di instansi yang dapat memberikan gaji dan tunjangan yang terhitung tinggi.

Barangkali, ada juga yang mengincar lowongan CPNS di instansi yang selama ini memberikan dikenal tunjangan kinerja (tukin) atau remunerasi lumayan besar, sebagaimana yang disebutkan di atas.

Sampai saat ini, belum ada kepastian apakah Kemenkeu juga akan membuka lowongan formasi CPNS 2023 dari jalur umum atau tidak.

Pasalnya, Kemenkeu juga mengelola sekolah kedinasan, seperti Sekolah Tinggi Akutansi Negara (STAN).

Yang pasti, sudah ada gambaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengenai formasi CPNS 2023 bidang apa saja yang bakal dibuka.

Surat Edaran MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas Nomor B/521/M.SM.01.OO/2023 tertanggal 14 Maret 2023, antara lain menyatakan:

  • Instansi Pusat dapat mengusulkan kebutuhan CPNS dan PPPK
  • Usulan kebutuhan CPNS hanya pada jabatan di bidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidang intelijen, serta tenaga dosen

Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim

Dari 4 bidang jabatan tersebut, mari fokus ke bidang kehakiman. Sebagai PNS, hakim mendapatkan gaji pokok yang sama dengan PNS lainnya, yang besarannya tergantung masa kerja dan pangkat/golongan.

Berikut beberapa pasal di Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.

Pasal 2 berisi tentang Hak keuangan dan fasilitas bagi Hakim yang terdiri atas:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan jabatan
  • Rumah negara
  • Fasilitas transportasi
  • Jaminan kesehatan
  • Jaminan keamanan
  • Biaya perjalanan dinas
  • Kedudukan protokol
  • Penghasilan pensiun
  • Tunjangan lain.

Baca juga: Regulasi Baru THR Tahun 2023

Pasal 3 berisi tentang:

  1. Gaji pokok Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan setiap bulan berdasarkan jenjang karir dan masa jabatan.
  2. Ketentuan dan besaran gaji pokok Hakim sama dengan ketentuan dan besaran gaji pokok pegawai negeri sipil.
  3. Dalam hal besaran gaji pokok Hakim lebih tinggi dari besaran gaji pokok pegawai negeri sipil, besaran gaji pokok Hakim tidak dinaikkan sampai setara dengan besaran gaji pokok pegawai negeri sipil.

Pasal 4 berisi tentang:

  1. Tunjangan jabatan Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diberikan setiap bulan berdasarkan jenjang karir, wilayah penempatan tugas, dan kelas pengadilan.
  2. Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 5 menjelaskan tentang:

  1. Hakim diberikan hak menempati rumah negara dan menggunakan fasilitas transportasi selama menjalankan tugasnya pada daerah penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  2. Dalam hal rumah negara dan/atau sarana transportasi belum tersedia, Hakim dapat diberikan tunjangan perumahan dan transportasi sesuai dengan kemampuan keuangan negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6 berisi tentang:

  1. Hakim memperoleh kedudukan protokol dalam acara kenegaraan dan acara resmi.
  2. Kedudukan protokol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7 berisi tentang:

  1. Hakim diberikan jaminan keamanan dalam pelaksanaan tugas.
  2. Jaminan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

    • Tindakan pengawalan
    • Perlindungan terhadap keluarga.

Tunjangan Hakim Tingkat Banding

Di lampiran PP Nomor 94 Tahun 2012 diperinci besaran tunjangan hakim Pengadilan Tinggi, Dilmiltama, Dilmilti A.

  • Ketua/Kepala Rp 40.200.000
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp 36.500.000
  • Hakim Utama/Mayjen/Laksda/Marsda TNI Rp 33.300.000
  • Hakim Utama Muda/Brigjen/ Laksma/Marsma TNI Rp 31.100.000
  • Hakim Madya Utama/Kolonel Rp 29.100.000
  • Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel Rp 27.200.000.

Baca juga: 6 PRIORITAS Formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023

Tunjangan Hakim Tingkat Pertama

Tunjangan hakim di pengadilan tingkat pertama, tergantung kelas pengadilan, yang terbagi menjadi Pengadilan Kelas IA Khusus (termasuk Hakim Yustisial yang diperbantukan pada MA RI sebagai Asisten Koordinator), Pengadilan Kelas IA (termasuk Hakim Yustisial lainnya yang diperbantukan pada MA RI), Pengadilan Kelas IB, dan Pengadilan Kelas II B.

Tunjangan hakim yang menjadi Kepala Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp 27 juta. Hakim pratama di Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan Rp14 juta.

MGMP BIN Informasi Edukatif

0 Response to "Formasi CPNS 2023 dengan Gaji dan Tunjangan Nominalnya Fantastis"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel