Aturan Uang Makan dan Lembur ASN dan TMT PPPK Guru Sesuai PMK ASN
![]() |
Uang Makan dan Lembur ASN dan TMT PPPK Guru |
PPPK - Aturan uang makan dan lembur ASN diatur lengkap pada PMK ASN yang juga mengatur soal TMT PPPK guru.
Hal tersebut sebagai wujud peningkatan kedisiplinan serta pengerecutan aturan yang diterapkan dan wajib dilaksanakan oleh ASN.
Honorer tidak perlu khawatir soal TMT PPPK guru karena pada PMK 49/2023 juga sudah mengatur terkait hal tersebut.
Untuk lebih jelasnya terkait aturan uang makan dan lembur ASN yang diteken pada PMK 49/2023.
Simak penjelasan berikut terkait aturan uang makan dan lembur ASN yang diteken pada PMK 49/2023.
Aturan Uang Makan dan Lembur ASN
Aturan uang makan dan lembur diteken di PMK 49/2023, PPPK 2022 banyak yang mengundurkan diri, maka dari itu honorer jangan gagal paham soal penentuan TMT PPPK guru.
PMK 49 Tahun 2023
Ini Uang Makan dan Lembur ASN dan Honorer, Uang Lauk Pauk TNI-Polri. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerbitkan aturan terbaru yang mengatur standar biaya yang dibayarkan kepada Aparatur Sipil Negara atau ASN dalam menjalankan tugasnya untuk Tahun Anggaran 2024.
Aturan terbaru itu yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, tertanggal 28 April 2023 dan diundangkan 3 Mei 2023.
Baca juga: Jadwal PPG Kementerian Agama Tahun 2023
PMK 49 Tahun 2023 itu juga mengatur besaran uang lauk pauk untuk anggota TNI dan Polri, untuk Tahun Anggaran 2024.
0 Response to "Aturan Uang Makan dan Lembur ASN dan TMT PPPK Guru Sesuai PMK ASN"
Post a Comment