PPPK KEMENAG 2022 SYARAT & SKEMA PENDATAAN NON ASN 2022
Syarat dan Skema Pendataan Non ASN Kemenag |
Pegawai Non ASN di bawah Kemenag perlu bersiap diri untuk mengikuti Pendataan Pegawai Non ASN Kemenag Tahun 2022.
Sekjen Kemenag RI telah menerbitkan Edaran tentang Pendataan Non ASN Kemenag Tahun 2022.
Surat Edaran tentang Pendataan Non ASN Kemenag Tahun 2022 tersebut bernomor P-4697/SJ/B.II/KP.00/08/2022 tertanggal 29 Agustus 2022.
Surat Edaran Pendataan Non ASN Kemenag Tahun 2022 diterbitkan untuk menindaklanjuti surat MenPAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 serta Rapat Koordinasi Nasional bersama dengan KemenPAN-RB dan Pelaksanaan Bimbingan Teknis dengan BKN.
Baca juga : PPPK 2022 ADA 6 KATEGORI TENAGA HONORER TIDAK TERMASUK PENDATAAN NON ASN 2022
Sehubungan dengan rencana pelaksanaan pendataan Non ASN Kemenag tersebut, maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
- Pimpinan Satker agar melakukan pemetaan dan perekaman data Pegawai Non ASN di lingkungan masing-masing sesuai kriteria dan ketentuan sebagaimana disebutkan pada surat MenPAN-RB
- Pimpinan Satker melakukan perekaman data Pegawai Non ASN menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh BKN dengan berkoordinasi dengan Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal untuk mendapatkan akun admin Satker
- Pimpinan Satker menyampaikan hasil inventarisasi dan perekaman data Pegawai Non ASN di lingkungan masing-masing kepada Sekretaris Jenderal cq. Kepala Biro Kepegawaian paling lambat tanggal 30 September 2022, sebagaimana formulir terlampir
- Pimpinan Satker menyampaikan data Pegawai Non ASN lingkungan masing-masing yang disertai dengan SPTJM yang ditandatangani oleh Pimpinan Satker
- Pimpinan Saker yang tidak menyampaikan data Pegawai Non ASN sesuai dengan ketentuan dianggap dan dinyatakan tidak memiliki Pegawai Non ASN
Skema pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022 dibagi ke dalam 3 tahap, yaitu tahap sebelum prafinalisasi tahap prafinalisasi dan tahap final.
1. Tahap Sebelum Prafinalisasi
Pada tahap sebelum prafinalisasi masing-masing admin/operator Instansi mendaftarkan tenaga Non ASN yang masih bekerja di lingkupnya dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga Non ASN sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah
Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga Non ASN yang masuk pendataan dapat membuat akun pendataan Non ASN di portal dan instansi melakukan pengecekan terhadap data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga Non ASN
2. Tahap Prafinalisasi
Tahap prafinalisasi berlangsung tanggal 30 September 2022. Pada tahap ini, masing-masing instansi mengumumkan daftar Tenaga Non ASN yang masuk dalam pendataan awal atau uji publik melalui kanal informasi instansi.
Berdasarkan pengumuman pendataan awal instansi bagi tenaga Non ASN yang memenuhi kategori pendataan tetapi belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan dapat mengusulkan, mengkonfirmasi, melengkapi data dan Riwayat Masa Kerja
3. Tahap Finalisasi
Tahap finalisasi dilaksanakan pada tanggal 31 Oktober 2022. Masing–masing instansi melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga Non ASN dan menerbitkan SPTJM sebagai hasil akhir pendataan serta mengumumkan hasil akhir data tenaga Non ASN pada kanal informasinya
Baca juga : PPPK 2022 TAHAPAN PENDATAAN NON ASN 2022 DAN DEADLINE PENYERAHAN
Syarat Pendataan Non ASN
Berikut ini beberapa syarat pendataan Non ASN berdasarkan Surat MenPAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.
- Berstatus THK-2 yang terdaftar dalam database BKN dan Pegawai Non ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah
- Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
- Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021
- Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021
0 Response to "PPPK KEMENAG 2022 SYARAT & SKEMA PENDATAAN NON ASN 2022"
Post a Comment