PPPK 2022 ADA 6 KATEGORI TENAGA HONORER TIDAK TERMASUK PENDATAAN NON ASN 2022

PPPK 2022 ADA 6 KATEGORI TENAGA HONORER TIDAK TERMASUK PENDATAAN NON ASN 2022
6 Kategori Tenaga Honorer Tidak Termasuk Pendataan Non ASN 2022

Setidaknya ada 6 kategori tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang tidak termasuk pendataan Non ASN di Tahun 2022.

Hal ini berkaitan dengan pemaparan yang disampaikan oleh KemenPAN-RB.

Beberapa waktu lalu juga BKN merilis portal pendataan Non ASN dengan tautan https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

Portal tersebut berisi tentang pembuatan akun, alur registrasi, dokumen yang harus disiapkan, dan juga buku petunjuk pendataan Non ASN.

Selain itu, pendataan tenaga honorer juga akan dilakukan melalui aplikai pendataan Non ASN.

Aplikasi tersebut digunakan untuk mendata pegawai Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

Baca juga : PPPK 2022 AKAN DIBENTUK PANSUS PPPK OLEH KOMISI X DPR RI

Adapun pembuatan akun di aplikasi BKN ini bertujuan untuk :

  1. Mengkonfirmasi keaktifan sebagai tenaga Non ASN
  2. Melengkapi atau menyesuaikan data yang diinput oleh Admin atau operator Instansi
  3. Melengkapi riwayat kerja sebelumnya

Aplikasi pendataan Non ASN dibuat oleh BKN berdasarkan Surat Menpan-RB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.

Surat edaran tersebut berisi tentang pendataan tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan Pemerintah. MenPAN-RB mendorong kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian untuk segera melakukan pendataan terhadap tenaga honorer yang bekerja di lingkungan pemerintah masing-masing.

Hal tersebut merupakan suatu bentuk tindak lanjut pemberlakuan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.

PP Nomor 49 Tahun 2018 menerangkan bahwa hanya ada 2 status kepegawaian di lingkungan pemerintah baik pusat maupun daerah, yaitu terdiri dari PNS dan PPPK.

Baca juga : PPPK 2022 TAHAPAN PENDATAAN NON ASN 2022 DAN DEADLINE PENYERAHAN

Selain persyaratan yang ada dalam Surat edaran  MenPAN-RB ternyata ada beberapa kategori tenaga honorer atau pegawai Non ASN lainnya yang belum bisa mengikuti pendataan Non ASN.

Berikut adalah 6 kategori pegawai Non ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah baik pusat maupun daerah yang tidak termasuk dalam pendataan Non ASN di Tahun 2022.

1. BLU/BLUD

BLU ini tidak termasuk ke adalam pendataan Non ASN di Tahun 2022.

Menurut informasi yang beredar BLU ini, akan diberikan peraturan atau kebijakan khusus untuk BLU maupun BLUD.

2. Petugas Kebersihan

Petugas kebersihan juga tidak termasuk dalam pendataan Non ASN di Tahun 2022.

3. Pengemudi

Jabatan sebagai pengemudi ini tidak termasuk dalam pendataan Non ASN oleh Kemenpan-RB.

4. Satuan Pengamanan

Termasuk jabatan sebagai satuan pengamanan atau satpam, tidak diberikan kesempatan untuk mengikuti pendataan Non ASN ini.

5. Bentuk jabatan lainnya

Bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya atau outsourcing termasuk salah satu yang tidak bisa mengikuti pendataan  Non ASN.

6. Pegawai dengan SK/Kontrak Kerja Tertentu

Yang tidak termasuk dalam pendataan Non ASN adalah pegawai dengan SK/Kontrak Kerja diatas 31 Desember 2021.

Hal ini berlaku juga bagi pegawai yang tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD.

Baca juga : PPPK TAHAP 3 ADA TAMBAHAN PADA FORMASI PPPK 2022 DAN CPNS 2022

Perlu diketahui bahwa kebijakan bagi tenaga honorer salah satunya adalah adanya skema alih daya atau outsourcing yang berlaku bagi honorer yang ingin menjadi ASN.

Mahfud MD menyampaikan bahwa selain skema PNS maupun PPPK tenaga Non ASNjuga bisa diatur melalui skema alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga bagi yang kualifikasi tidak memenuhi syarat sebagai ASN PNS atau PPPK.

Pegawai yang bisa masuk dalam tenaga alih daya ini diantaranya adalah pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan.

Skema ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum, status kepegawaian serta kepastian terkait dengan penghasilan. Untuk sistem upah dan gaji tenaga outsourcing nantinya dibebankan pada instansi yang mempekerjakannya.

MGMP BIN Informasi Edukatif

0 Response to "PPPK 2022 ADA 6 KATEGORI TENAGA HONORER TIDAK TERMASUK PENDATAAN NON ASN 2022"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel