SURAT EDARAN MENPAN-RB
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, menerbitkan surat edaran terbaru lagi. Surat Edaran ini berupa penetapan sistem kerja bagi aparatur sipil negara atau ASN, baik Pegawai Negeri Sipil atau PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Berbeda dengan sistem kerja sebelumnya, di Surat Edaran kali ini aturannya bisa bikin lega Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K, karena instansi diizinkan memberlakukan work from office atau WFO di Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 dan mempertimbangkan status penyebaran covid-19.Surat Edaran terbaru Nomor 06 Tahun 2022, tentang Perubahan Kelima Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau MenPAN-RB, Nomor 23 Tahun 2021, tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM, Pada Masa Pandemi Covid-19.
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau MenPAN-RB, Nomor 06 Tahun 2022 ini, mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran Surat Edaran sebelumnya. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau MenPAN-RB, Nomor 23 Tahun 2021, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau MenPAN-RB, Nomor 05 Tahun 2022, masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau MenPAN-RB, Nomor 06 Tahun 2022 ini. Berikut rincian lengkap sistem kerja Aparatur Sipil Negeara dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau MenPAN-RB, Nomor 06 Tahun 2022:
A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial.
1. Jawa dan Bali.
a. Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai work from office atau WFO.
b. Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai work from office atau WFO.
c. Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3, sebanyak 50 persen pegawai work from office atau WFO.
d. Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4, sebanyak 25 persen pegawai work from office atau WFO.
2. Luar Jawa dan Bali.
a. Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai work from office atau WFO.
b. Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai work from office atau WFO.
C. Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai work from office atau WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
D. Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4, sebanyak maksimal 25 persen pegawai work from office atau WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
B. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial.
1. Jawa dan Bali.
a. Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai work from office atau WFO.
b. Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai work from office atau WFO.
c. Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai work from office atau WFO.
2. Luar Jawa dan Bali.
a. Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 1, 2, dan 3, maksimal 100 persen work from office atau WFO.
b. Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4, maksimal 50 persen work from office atau WFO.
C. Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal.
1. Jawa dan Bali. ADVERTISEMENT.
Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai work from office atau WFO.
2. Luar Jawa dan Bali.
Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai work from office atau WFO.
Demikian informasi tentang Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau MenPAN-RB, berupa penetapan sistem kerja bagi aparatur sipil negara atau ASN, baik Pegawai Negeri Sipil atau PNS, maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. semoga bermanfaat. sekian, terima kasih.
wassalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh.
00:00:00
0 Response to "SURAT EDARAN MENPAN-RB"
Post a Comment