GAJI PPPK TERANCAM TIDAK DIBAYARKAN 6 BULAN

 

GAJI PPPK TERANCAM TIDAK DIBAYARKAN 6 BULAN

    Penetapan nomor induk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau NI P3K guru, di sejumlah daerah molor. Hal itu pun memicu keprihatinan Ketua umum dewan pengurus pusat Forum Honorer Nonkategori Dua atau FHNK2I, Raden Sutopo Yuwono.

    Dia mengungkapkan nomor induk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau NI P3K guru, di sejumlah daerah ada yang baru ditetapkan Juni, bahkan Juli mendatang sehingga menimbulkan kegelisahan di kalangan guru honorer. Sutopo mengharapkan kondisi tersebut tidak menular ke sebagian besar daerah. Itu karena dia melihat daerah-daerah yang sudah mengontrak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K guru, dan memberikan surat keputusan atau SK, belum banyak.

    Informasi yang kami peroleh, daerah yang sudah memberikan surat keputusan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau SK P3K guru, rata-rata jumlahnya di bawah 400 sampai 500 orang. Laporan pengurus FHNK2I di daerah soal penetapan nomor induk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau NI P3K guru, pada Juli 2022, ini sangat disesalkan Sutopo. Itu karena Badan Kepegawaian Negara atau BKN, selaku ketua Panitia Seleksi Nasional Calon Aparatur Sipil Negara atau Panselnas CASN 2021, telah menyampaikan surat kepada masing-masing pejabat pembina kepegawaian atau PPK, soal pengusulan penetapan nomor induk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau NI P3K guru, tahap 1 dan 2.

    Dirjen Guru Tenaga Kependidikan atau GTK, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi atau Kemendikbudristek, Iwan Syahril (link video), pun pada berbagai kesempatan menyampaikan bahwa gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K 2021, sudah dianggarkan 14 bulan termasuk tunjangan hari raya atau THR, dan gaji ke-13, terhitung Januari 2022. Bila ditetapkan nanti Juli, maka guru honorer akan kehilangan gaji sebanyak 6 bulan. Jika gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K guru dihitung Rp 3 juta saja, apakah Rp 18 juta hangus?

    Dia berharap dengan anggaran yang sudah diberikan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi atau Kemendikbudristek dan kelonggaran syarat pengusulan penetapan nomor induk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau NI P3K guru, berupa peniadaan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM oleh Badan Kepegawaian Negara atau BKN, tidak ada honorer non K2 yang mendapat nomor induk pada Juli 2022.

    Forum Honorer Nonkategori Dua atau FHNK2I, lanjutnya, akan meminta bantuan persatuan guru republik indonesia atau PGRI, dewan perwakilan rakyat republik indonesia atau DPR RI, dan pemerintah pusat khususnya Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi atau Kemendikbudristek. Mereka sudah menanti momen pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K ini selama 5 tahun berjuang ke Jakarta. Ketika sudah lulus tes pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K, tetapi sayangnya, penetapan nomor induk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau NI P3K, berjalan lambat yang berakibat merugikan honorer non K2.

    Sejak awal Forum Honorer Nonkategori Dua atau FHNK2I, telah meminta anggaran, kuota, dan gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K, bagi honorer non K2 guru dan tenaga kependidikan tahun 2018 sampai 2024, dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN. Permintaan itu disampaikan langsung kepada Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi atau Kemendikbudristek, persatuan guru republik indonesia atau PGRI, dan dewan perwakilan rakyat republik indonesia DPR RI. Jadi, bukan dana anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD.

MGMP BIN Informasi Edukatif

0 Response to "GAJI PPPK TERANCAM TIDAK DIBAYARKAN 6 BULAN"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel