SELEKSI PPPK DI EVALUASI DI SIDANG PARIPURNA DPR RI
Wakil Ketua Komisi 10 Dewan perwakilan rakyat republik indonesia atau DPR RI, Abdul Fikri Faqih menyampaikan kabar buruk terkait pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K 2022.
Menurut dia, cukup banyak daerah yang memutuskan tidak akan membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K 2022, untuk formasi guru. Kondisi ini dinilainya akan merugikan guru honorer karena kesempatan mereka menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN, makin kecil.
Ini harus dicarikan solusinya karena sejumlah daerah sudah mengumumkan tidak akan membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K guru tahun ini. Keputusan Pemerintah daerah tersebut, menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera atau PKS ini, karena tidak percaya dengan pernyataan pemerintah soal anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K, ditanggung pusat.
Pada pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K 2021, pemda cukup antusias mengusulkan kebutuhan formasi. Namun, setelah proses berjalan dan sebanyak 293.860 yang lulus tahap 1 dan 2, Pemerintah daerah kebingungan untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K. Pemerintah daerah mengeluh angggarannya minim, tidak cukup untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K gurunya.
Sebanyak 925 ribuan pelamar mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K guru 2021. Kemudian yang dinyatakan lulus formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K tahap 1 dan 2, sebanyak 293.860 ribuan. Selain itu terdapat juga 193.954 guru honorer yang lulus passing grade tanpa formasi. sungguh disesalkan tidak ada jaminan dari pemerintah pusat terhadap 193 ribuan guru honorer tersebut. Ini harus dicarikan solusi sebelum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K 2022 dibuka.
Dia mengingatkan pemerintah bahwa solusi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K, bukan keinginan guru honorer. Mereka sebenarnya ingin menjadi pegawai negeri sipil atau PNS. Setelah mereka menuruti kemauan pemerintah dan menurunkan level dari pegawai negeri sipil atau PNS, ke Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K, kenapa harus dipersulit lagi. Untuk mengatasi masalah tersebut, Abdul Fikri meminta agar ada rapat gabungan lintas komisi. Masalah honorer bukan hanya urusan satu komisi, tetapi beberapa yang terkait.
0 Response to "SELEKSI PPPK DI EVALUASI DI SIDANG PARIPURNA DPR RI"
Post a Comment