PERINGATAN KERAS BKN KEPADA PPPK
Protes para guru honorer agar Badan Kepegawaian Negara atau BKN, meniadakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM, masa kerja untuk pengusulan penetapan nomor induk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau NI P3K guru, sudah dikabulkan.
Badan kepegawaian negara atau BKN, resmi menghapus syarat surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM, untuk penetapan nomor induk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau NI P3K guru. Namun, kemudahan yang diberikan badan kepegawaian negara atau BKN, bukan berarti peserta atau instansi bisa memasukkan dokumen palsu atau tidak sesuai ketentuan yang dipersyaratkan.
Menurut Satya Pratama (link video), jika pejabat pembina kepegawaian atau PPK, tetap mengajukan nama peserta yang tidak memenuhi persyaratan sesuai peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PermenPAN-RB, nomor 28 tahun 2021, badan kepegawaian negara atau BKN, akan mengambil tindakan tegas. Salah satunya, kepegawaian negara atau BKN, tidak akan memproses penetapan nomor induk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau NI P3K, peserta yang bermasalah, apalagi yang dokumen palsu.
Jika ditemukan ada pemalsuan dokumen, akan dilaporkan ke penegak hukum. kepala biro hubungan masyarakat badan kepegawaian negara atau Karo Humas BKN, Satya Pratama mengatakan alasan pemerintah meniadakan surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM, untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K guru, karena untuk rekrutmennya diatur dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PermenPAN-RB, Nomor 28 Tahun 2021.
Di dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PermenPAN-RB, tersebut tidak ada ketentuan yang mensyaratkan masa kerja sebagai dasar untuk melamar sehingga saat pengusulan penetapan nomor induk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau NI P3K, tidak perlu surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM.
Satya Pratama berharap peniadaan surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM, itu akan memudahkan Pemerintah daerah untuk secepatnya mengajukan usulan penetapan nomor induk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau NI P3K guru tahap 1 dan 2. Satu hal yang harus dilakukan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K, menurut Satya Pratama, adalah mendahulukan prinsip hati-hati, cermat, dan segera dalam mengajukan usulan untuk menghindari permasalahan di kemudian hari. Sebelumnya badan kepegawaian negara atau BKN, telah mengeluarkan surat tertanggal 7 Maret 2022. Dalam surat tersebut badan kepegawaian negara atau BKN, meniadakan surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM, masa kerja untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K guru. Menurut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian badan kepegawaian negara atau Sinka BKN, Suharmen, urat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM, hanya diberlakukan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K nonguru. Dengan pelonggaran persyaratan, Deputi Suharmen berharap Pemerintah daerah lebih cepat mengusulkan penetapan nomor induk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau NI P3K guru. Sesuai Peraturan Pemerintah Manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K, badan kepegawaian negara atau BKN, akan memproses penetapan nomor induk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau NI P3K, maksimal 25 hari kerja setelah diusulkan pejabat pembina kepegawaian atau PPK.
0 Response to "PERINGATAN KERAS BKN KEPADA PPPK"
Post a Comment