GAJI DAN TUNJANGAN PPPK

GAJI DAN TUNJANGAN PPPK

    Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K, sama seperti pegawai negeri sipil atau PNS. Hal itu beberapa kali disampaikan oleh Pelaksanakan tugas atau plt, Kepala Badan Kepegawaian Negara atau BKN, Bima Haria Wibisana. Meski keduanya punya status sama sebagai Aparatur Negara alias ASN, tetapi tetap memiliki perbedaan. Syamsul Rizal saat masih menjabat Kepala Bidang Perencanaan Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada Desember 2018, pernah menjelaskan perbedaan mendasar antara pegawai negeri sipil atau PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K.

1. Mengenai mutasi dan rotasi. Kalau pegawai negeri sipil atau PNS bisa dimutasi dan dirotasi

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K, hanya menetap di instansi yang dilamar. Misalnya, calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K, melamar di instansi A menduduki jabatan fungsional tertentu atau JFT di usia 40 tahun maka sampai pensiun tetap di instansi tersebut. 

2. Masa pensiun

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K, masa pensiun bervariasi, yaitu tergantung jabatannya. Ada yang 58 tahun, 60 tahun, dan 65 tahun. 



3. Jabatan yang bisa diduduki Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K. Pegawai

    Pada tahun 2008, Bambang Dayanto Sumarsono yang menduduki jabatan Asisten Deputi Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin Sumber Daya Manusia Aparatur menyampaikan perbedaan lainnya. Saat pegawai negeri sipin atau PNS menempati jabatan struktural, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K, menduduki jabatan fungsional tertentu atau JFT. pegawai negeri sipin atau PNS ada jenjang kariernya hingga bisa menempati jabatan pimpinan utama, sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K, hanya bisa menempati jabatan pimpinan utama dan madya lewat open bidding. karena pegawai negeri sipin atau PNS yang meniti karier dari bawah. JPT pratama seperti kepala biro, asisnten deputi tidak bisa diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K. 

4. Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K. 

    Dari leger gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K, bisa diketahui komponen gaji aparatur sipil negara atau ASN jenis baru ini. Ambil contoh gaji guru PPPK yang memiliki satu istri/suami dan dua anak. Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K, masuk golongan 9 atau setara 3a pegawai negeri sipil atau PNS. Gaji pokoknya Rp 2.966.500. Tunjangan istri/suami Rp 296.650, tunjangan anak Rp 118 ribu sehingga totalnya Rp 3.381.810. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K, juga mendapatkan berbagai tunjangan, antara lain tunjangan beras, tunjangan fungsional, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan, tunjangan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian atau JKM. dan yang terakhir. Pengakuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K, soal gaji yang diterima. Selain mendapatkan gaji pokok golongan 9 atau setara 3a pegawai negeri sipil atau PNS, sebesar Rp 2.966.500, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K, juga mendapat beragam tunjangan. Ketua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K, Kabupaten Garut Rikrik Gunawan mengatakan ada dua komponen tunjangan yang bisa membuat gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K, di atas Rp 5 juta, yaitu tunjangan kinerja daerah atau TPD, dan tunjangan profesi guru atau TPG. Dia mengaku merasakan perbedaan signifikan saat menjadi aparatur sipil negara atau ASN, meski saat ini belum mendapat TKS. Saat menjadi honorer dia mendapatkan honor daerah, tetapi masih jauh dibandingkan saat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K. Berikut ini jenis tunjangan yang diterima per bulan. 
A. Tunjangan istri/anak sebesar Rp 296.650. 
B. Tunjangan 2 orang anak sebesar Rp 118.660. 
C. Tunjangan beras Rp 289.690. 
D. Tunjangan fungsional Rp 327 ribu. 
E. Tunjangan profesi guru atau TPG, sebanyak Rp 8,5 juta yang dibayar per triwulan. 
    Jumlah tunjangan profesi guru atau TPG, ini meningkat sekitar tiga kali lipat. Besarannya 1,5 juta rupiah per 3 bulan. Setelah diangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K, naik menjadi 8,5 juta rupiah. karena dihitung sesuai gaji pokok. dan yang terakhir. tunjangan kinerja daerah atau TKD, tergantung kemampuan fiskal masing-masing daerah. Sekadar contoh tunjangan kinerja daerah atau TKD, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K, di Kabupaten Jember Rp 1,5 juta, Kota Kediri Rp 2 jutaan, DKI Jakarta Rp 7 jutaan, Kabupaten Kuningan Rp 700 ribu. Memang gaji pokoknya tidak besar, tetapi kalau dijumlahkan semuanya seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K, bisa mendapatkan minimal 5-6 jutaan per bulan. 
    Demikian informasi tentang perbedaan antara pegawai negeri sipil atau PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K. semoga bermanfaat. sekian, terima kasih. wassalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh.
MGMP BIN Informasi Edukatif

0 Response to "GAJI DAN TUNJANGAN PPPK"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel