JUMLAH PNS DAN PPPK TAHUN 2022
Badan Kepegawaian Negara merilis data terbaru jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K periode Juni Desember 2021. Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara atau BKN, Satya Pratama menyebut jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K hingga Desember 2021, mencapai 50.553 orang. Sementara jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K, diperkirakan akan terus mengalami pertumbuhan karena adanya kebijakan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K, yang cukup signifikan dari tahun ke tahun.
Sementara untuk komposisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K, didominasi kelompok usia 41 sampai 50 tahun, diikuti dengan usia 31 sampai 40 tahun, dan 51 sampai 60 tahun. Dari aspek pendidikan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K, juga didominasi jenjang pendidikan sarjana, disusul jenjang Diploma 2 dan 4, dan sisanya diisi jenjang pendidikan sekolah menengah pertama atau SMP atau sederajat, sampai sekolah menengah atas atau SMA atau sederajat. Berikut ini jenis jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K, terbanyak menduduki jabatan fungsional, yakni:
1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K, jabatan Tenaga Guru sebanyak 33.984 orang.
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K, Tenaga Penyuluh Pertanian sebanyak 11.429.
3. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K, Tenaga Kesehatan sebesar 2.328.
4. Sisanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K, Tenaga Pendidik dan Dosen, serta Tenaga Teknis lainnya.
5. Sebagian kecil Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K, juga menduduki jabatan struktural, yakni Jabatan Pimpinan Tinggi atau JPT, di tingkat Madya.
selanjutnya rincian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K, dari aspek penyebaran:
1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K, di Indonesia terbanyak bekerja pada instansi pemerintah daerah, yakni sebesar 94 persen atau 47.749 dari total Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K.
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K, yang bekerja pada instansi pemerintah pusat sebesar 6 persen atau berjumlah 2.804.
Informasi lainnya, data terbaru jumlah pegawai negeri sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K.
Kepala deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian badan kepegawaian negara atau BKN, merilis data terbaru jumlah Aparatur Sipil Negara atau ASN, yang meliputi pegawai negeri sipil atau PNS, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K, periode Juni sampai Desember 2021. Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama badan kepegawaian negara atau BKN, Satya Pratama mengungkapkan terjadi penurunan jumlah pegawai negeri sipil atau PNS, sebesar 4,1 persen. Jumlah pegawai negeri sipil atau PNS, per Desember 2021, mencapai 3.995.634 orang, turun dibandingkan dengan jumlah pegawai negeri sipil atau PNS tahun 2020, sebanyak 4.168.118. Dia mengatakan penurunan jumlah pegawai negeri sipil atau PNS, aktif disebabkan jumlah pegawai negeri sipil atau PNS, yang pensiun setiap tahun lebih banyak dibandingkan dengan penerimaan calon pegawai negeri sipil atau CPNS, pada 2021. Sementara, untuk jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K, hingga Desember 2021, mencapai 50.553 orang.
Jumlah tersebut sesuai dengan target pemerintah yang ingin menerapkan komposisi jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K, lebih besar dibanding jumlah pegawai negeri sipil atau PNS. Hingga 2023, pemerintah juga akan menata kembali kebutuhan jenis pekerjaan aparatur sipil negara atau ASN, pada berbagai lini di semua instansi, sehubungan dengan transformasi digital yang sedang berlangsung menuju implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE. d Demikian informasi tentang komposisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K, dan jumlah aparatur sipil negara atau ASN. semoga bermanfaat. sekian, terima kasih. wassalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh.
0 Response to "JUMLAH PNS DAN PPPK TAHUN 2022"
Post a Comment