FORMASI PPPK TAHAP 3 TENAGA PENDIDIKAN

FORMASI PPPK TAHAP 3 TENAGA PENDIDIKAN

    Kabar gembira kali ini hadir dari Kementerian Keuangan terkait dengan akan diangkatnya tenaga honorer yang ada di sekolah/madrasah yang diantaranya tenaga kependidikan, operator sekolah/madrasah, pustakawan, dan laboran yang ada di satuan pendidikan.

    Hal ini disampaikan oleh Kementerian keuangan melalui lampiran tentang Perhitungan Anggaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K Guru, dalam Alokasi dana alokasi umum DAU, Tahun 2022. Lampiran nomor S-204/PK/2021, tersebut ditujukan kepada Gubernur/Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.

    Lampiran tertanggal 13 Desember 2021, tersebut menerangkan terkait dengan perkiraan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K Non Guru Tahun 2022, sebanyak 184.239 orang. Sedangkan perkiraan lainnya adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K Guru sebanyak 758.018, dan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K Guru yang diumumkan dan dilaksanakan seleksinya pada Tahun 2021, sebanyak 507.848 orang. berikut akan saya sampaikan 3 informasi penting ini.

1, Isi Lampiran dari Kementerian keuangan.

    Terkait dengan pengangkatan tenaga honorer, Kementerian keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan telah mengeluarkan lampiran atau surat terkait dengan perhitungan anggaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K, untuk Tahun Anggaran tahun 2022.

    Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022, telah ditetapkan alokasi Dana Alokasi Umum atau DAU, Tahun Anggaran tahun 2022, yang dihitung berdasarkan formula Alokasi Dasar dan Celah Fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pada poin nomor 2, dijelaskan tentang pembaharuan data perkiraaan formasi aparatur sipil negara atau ASN, untuk instansi Pemerintah Daerah Tahun 2022. Data yang diperbaharui adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K Guru, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K Non Guru.

2. Formasi Tenaga Honorer

    Dilansir dari jpnn.com. Sekretaris Direktur jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, kementerian pendidikan dan kebudayaan, riset, dan teknologi atau Ditjen GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani mengungkapkan formasi  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K Tahun 2022, sebanyak 758 ribuan. Formasi ini kabarnya diprioritaskan untuk tenaga honorer.

    Sedangkan untuk tenaga kependidikan, Sekretaris Direktur jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, kementerian pendidikan dan kebudayaan, riset, dan teknologi atau Ditjen GTK Kemendikbudristek, sebelumnya telah mengusulkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau MenPAN-RB, Tjahjo Kumolo.

    Akan tetapi, untuk formasi tenaga kependidikan, operator, pustakawan, laboran masuk dalam formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K Non Guru. Artinya ada peluang bagi tenaga honorer tenaga pendidikan, operator, pustakawan, termasuk laboran yang ada di sekolah/madrasah untuk mendaftar dalam formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K Non Guru.

    Dijelaskan juga kebutuhan gaji pokok Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K Non Guru sebanyak 3 bulan gaji. Dengan asumsi bahwa penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K, dimaksud pada Tahun 2022, dimulai sejak bulan Oktober 2022. Sedangkan kebutuhan gaji pokok Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K Guru sebanyak 14 bulan.

    Ini termasuk gaji tunjangan hari raya dan kebijakan gaji ke 13, dengan asumsi bahwa penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K Guru dimaksud pada tahun 2022, dimulai sejak bulan Januari 2022.

3. Tenaga Honorer Tenaga pendidikan Harus Diperhatikan.

    Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia atau PHK2I, Provinsi Jambi, Amaden mendesak agar pemerintah memberikan formasi bagi tenaga pendidikan. Baik di bawah naungan kementerian pendidikan dan kebudayaan, riset, dan teknologi atau Kemendikbudristek, maupun Kementerian Agama atau kemenag, dikutip dari jpnn.com pada Senin, 21 maret 2022.

    Pengangkatan tenaga honorer menjadi kabar yang menyita perhatian publik, khususnya para pelaku pendidikan. Di mana memang selama ini tenaga honorer tenaga pendidikan tidak mendapatkan perhatian penuh dari Pemerintah.

    Mengingat tenaga pendidikan memiliki peran penting di sekolah/madrasah. Segala administrasi, pendataan, dan penginputan data-data sekolah/madrasah, itu semua dibebankan kepada tenaga kependidikan.

    Sehingga apabila dalam suatu sekolah/madrasah tidak ada tenaga kependidikan, maka besar kemungkinan sekolah/madrasah tersebut tidak bisa berjalan secara maksimal. Apalagi di era digital seperti sekarang ini sangat diperlukan tenaga kependidikan yang mapan di wilayah Ilmu Teknologi.

    Sebagaimana yang kita ketahui bahwa di Tahun 2019, Pemerintah fokus mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K dari guru honorer K2. Termasuk di Tahun 2021, Pemerintah fokus kepada guru honorer.

MGMP BIN Informasi Edukatif

0 Response to "FORMASI PPPK TAHAP 3 TENAGA PENDIDIKAN"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel