SYARAT PENCAIRAN TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU
Sejauh ini masih banyak guru yang mengalami kebingungan dalam hal proses pencairan dana tunjangan sertifikasi guru khususnya bagi guru yang baru pertama kali menerima dana tunjangan sertifikasi ini. Padahal, waktu pencairan tunjangan sertifikasi untuk triwulan pertama tahun 2022, ini pun sudah semakin dekat.
Kebingungan guru calon penerima tunjangan umumnya terletak pada kelengkapan berkas serta syarat khusus untuk bisa melakukan pencairan dana tunjangan sertifikasi guru ini. Oleh karena itu, guru penerima perlu memperhatikan betul mekanisme serta apa saja yang perlu dipersiapkan untuk bisa menerima tunjangan ini.
Terdapat 6 syarat kelengkapan berkas utama yang harus dilengkapi guru saat melakukan pencairan tunjangan profesi yang meliputi; surat pengantar, status valid pada info GTK sedangkan untuk guru madarasah analisa tunjangan di simpatika, surat pernyataan tanggung jawab atau kode surat s29 pada simpatika, dan surat tanda aktif mengajar atau kode surat s25 pada simpatika dan daftar hadir guru atau kode surat s35 pada simpatika dan SKAKPT atau kode surat s36 pada simpatika Berikut penjelasannya masing-masing.
1. Surat Pengantar Kepala Sekolah/madrasah
Surat pengantar kepala sekolah ini menjadi salah satu syarat kelengkapan berkas yang harus dimiliki dan dibawa oleh guru saat hendak mengurus pencairan tunjangan profesi. Surat ini dibuat dan ditandatangani secara khusus oleh kepala sekolah tempat guru mengajar.
2. Status Valid pada Info Guru dan Tenaga Kependidikan atau analisa tunjangan.
Syarat lainnya adalah keterangan status guru yang bersangkutan dalam bentuk Status Valid pada data utama Info Guru dan Tenaga Kependidikan atau GTK yang akan tercantum pada Dapodik dengan indikator status telah tervalidasi sebagai penerima dana tunjangan profesi dan analisa tunjangan pada simpatika. Biasanya setelah status valid, pihak Dinas Pendidikan kabupaten maupun kota akan melakukan verifikasi lanjutan terhadap kelengkapan berkas yang dimiliki oleh guru penerima tunjangan sertifikasi.
3. Lampiran Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau kode surat s29 pada simpatika.
Selanjutnya guru calon penerima tunjangan sertifikasi adalah melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak atau SPTJM, yang ditandatangani di atas materai. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak ini bisa diperoleh guru dengan mengunduh secara langsung di data pokok pendidikan atau Dapodik atau kode s29 pada simpatika.
4. Surat Tanda Aktif Mengajar atau kode surat s25 pada simpatika (link video)
Lampiran berkas selanjutnyanya adalah surat tanda aktif mengajar berupa surat keputusan yang ditandatangani oleh kepala sekolah perihal keaktifan mengajar atau kode surat s25 pada simpatika bagi guru penerima dana tunjangan sertifikasi guru.
5. Daftar Hadir Guru atau kode surat s35 pada simpatika.
Kesiapan berkas daftar hadir atau absensi guru selama mengajar pada periode bulan Januari hingga Maret 2022. Berkas daftar hadir ini dibagi dalam dua jenis, hal ini terkait dengan pelaksanaan pembelajaran dalam jaringan atau daring yakni: absensi online dan absensi offline.
6. SURAT KEPUTUSAN ANALISA KELAYAKAN PENERIMA TUNJANGAN atau SKAKPT pada simpatika.
SURAT KEPUTUSAN ANALISA KELAYAKAN PENERIMA TUNJANGAN atau SKAKPT dengan kode surat s36 yang nantinya menjadi dasar pembayaran tunjangan profesi guru madrasah.
Demikian penjelasan tentang syarat pencairan sertifikasi guru yang perlu dipahami. semoga bermanfaat. sekian, terima kasih.
0 Response to "SYARAT PENCAIRAN TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU"
Post a Comment