GAJI PPPK 2021 DI RAPEL

GAJI PPPK 2021 DI RAPEL

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K guru merupakan salah satu kategori aparatur sipil negara atau ASN, seperti halnya pegawai negeri sipil atau PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K guru maupun non-guru tersebut berhak mendapatkan gaji dari negara.

    Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K guru beserta tunjangannya tersebut juga akan dibayar rutin setiap bulan. Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K guru tersebut berupa imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K, sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

    Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K guru tersebut dibayarkan kepada guru yang telah lulus pada penyeleksian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K, pada tahap 1, dan 2, dengan syarat guru tersebut telah menerima surat keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau SK PPPK.

    Gaji Perdana Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K guru tahap 1, akhirnya cair pada tanggal 1 April 2022. Gaji perdana tersebut rencananya nanti akan dibayarkan rapelan.

    beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait teknis penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K guru tahap 1, dan 2, beberapa hal tersebut terdiri dari.

1. Gaji diproses setelah syarat penggajian dipenuhi.

2. terhitung mulai tanggal surat keputusan atau TMT SK, pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K, tanggal 1 Februari 2022, surat pernyataan melaksanakan tugas atau SPMT, 1 April 2022.

3. Gaji akan dibayarkan sesuai dengan urat pernyataan melaksanakan tugas atau SPMT, yaitu mulai bulan April 2022.

4. Syarat penggajian sampai saat ini belum terpenuhi maka gaji dibayarkan pada bulan Mei 2022, melalui gaji induk, dan untuk gaji April 2022, akan dibayarkan pada bulan Mei 2022, sebagai gaji susulan.

5. Syarat penggajian dikumpulkan di pengurus gaji instansi atau SKPPD, dan disampaikan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD, paling lambat tanggal 10 April 2022, untuk proses perekaman dalam SIMgaji dan pencetakan daftar gaji bulan Mei 2022.

    Pada isi surat menteri dalam negeri atau Mendagri, menjelaskan bahwa teknis pencairan gaji serta tunjangan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi daerah tersebut terdapat pada Pasal 23 ayat 1, yang menyatakan bahwa gaji atau tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K, dibayarkan setelah menandatangani perjanjian kerja, diterbitkan keputusan pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K, dan melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas atau SPMT.

    Tahap pertama untuk gaji April 2022, pemerintah akan memberikannya secara rapelan bersama dengan rapelan bulan februari. Sedangkan untuk tahap kedua nanti, gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K guru tersebut akan diberikan pada bulan Mei bersama dengan rapelan bulan Maret.

    Selain itu pada tahap 1 ini penggajian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K, akan dilakukan secara bertahap yang mana pada tahap pertama gaji akan diberikan kepada guru yang telah mendapatkan surat keputusan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau SK P3K, pada 8 Maret 2022, sedangkan tahap kedua diberikan kepada guru yang telah mendapatkan surat keputusan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau SK P3K, pada 22 Maret 2022.

pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K guru yang menerima gaji pada tanggal 1 April 2022, tersebut merupakan gaji bersih yang nominalnya sebesar Rp 3.711.000. Nominal tersebut merupakan jumlah nominal gaji yang diberikan per bulannya.

    Sedangkan pada mekanisme gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K guru saat ini, gaji tersebut akan diberikan rapelan dari bulan februari-maret dengan total sebesar Rp 11.133.000. Hal tersebut merupakan jumlah yang besar dibandingkan bekerja sebagai guru honorer.

    Selain gaji, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K guru nantinya juga akan mendapatkan tunjangan kinerja daerah atau TKD, setara golongan 7, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K, sebesar Rp 2.647.200. tunjangan kinerja daerah atau TKD, bulan Februari dan Maret tersebut juga nantinya akan dibayar bertahap secara rapelan. Akan tetapi pembayarannya tidak bersamaan dengan gaji. Namun pembayaran tunjangan kinerja daerah atau TKD, tersebut juga akan dibayarkan pada bulan yang sama.

MGMP BIN Informasi Edukatif

0 Response to "GAJI PPPK 2021 DI RAPEL"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel